IPJI Depok Minta Klarifikasi Soal Pemberitaan Coffee Morning yang Berbau Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

DEPOK,

Gelombang protes keras dari organisasi pers Kota Depok. Ketua Ikatan Pers Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Anis Muriany, secara terbuka membantah pemberitaan salah satu media lokal yang menuduh awak media menerima uang transportasi saat menghadiri acara Coffee Morning di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, Selasa (15/9/2026).

Dalam jumpa pers di Balai Wartawan Kota Depok, Rabu (16/9/2026), Anis menegaskan bahwa berita tersebut yang berjudul ” Coffee Morning di BPN Depok Disorot Sumber Anggaran di Pertanyakan yang tayang di Media Lokal murni opini liar yang tidak berdasar fakta, bahkan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap insan pers.

“Kami dituduh menerima Rp200 ribu per orang. Kami mempertanyakan, dari mana foto yang dipasang di media tersebut? Data kehadiran 30 wartawan dan total uang Rp6 juta itu darimana asalnya? Ini bukan jurnalisme, ini sentimen ketidak-hadiran,” ujar Anis dengan nada tegas.

Acara Coffee Morning yang digelar BPN Depok sebenarnya dihadiri oleh sejumlah tokoh organisasi pers, termasuk Ketua PWI Kota Depok, Ketua PWOIN Kota Depok, Sekretaris SWI Kota Depok, serta puluhan wartawan lainnya. Menurut Anis, tuduhan penerimaan uang hanyalah rekayasa untuk menyudutkan hubungan harmonis antara wartawan dan pihak BPN.

Ancaman Langkah Hukum dan Respons BPN
Anis menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan oknum media yang mencoreng integritas profesi jurnalis. Ia berharap oknum pekerja di media tersebut untuk segera klarifikasi pemberitaan tersebut, sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentan pers dan hak koreksi sera meminta maaf kepada wartawan yang hadir di acara coffee morning.

Apabila tidak di laksanakan klarifikasi dan meminta maaf kepada awak media di acara tersebut, kami akan melaporkan pemberitaan yang sangat tendensius itu kepada pihak kepolisian karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi masuk ranah pidana pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok juga turut menyayangkan pemberitaan tendensius tersebut. Instansi pertanahan menilai tulisan itu sengaja dibuat untuk merusak citra positif dan transparansi yang selama ini dibangun melalui forum dialog informal dengan media.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk senantiasa memegang teguh verifikasi dan etika dalam meliput, sekaligus menunjukkan ketegasan komunitas wartawan Depok dalam menjaga marwah profesi dari serangan disinformasi. (Yun)

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!