kasus kdrt polda ntt. - thewasesanews.com

Kasus KDRT Polda NTT: Kuasa Hukum Imelda Bessie Desak Kepastian Hukum SP2HP Lanjutan

​"Kami tidak sama sekali bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan semata-mata menuntut hak klien kami atas kepastian hukum dan transparansi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, agar perkara yang telah bergulir selama satu tahun ini mendapatkan kejelasan tahapan hukumnya," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Senin (31/8/2026).

KUPANG, thewasesanews.com — Kasus KDRT Polda NTT mendapati kejelasan baru setelah tim kuasa hukum Imelda Christina Bessie secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan dan kejelasan status hukum atas penanganan perkara dugaan kekerasan serta penelantaran dalam rumah tangga ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Langkah hukum tersebut ditempuh secara langsung oleh Advokat Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. dan Yufrid Alfonsus Nitbani, S.Pd.K. dari kantor hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners guna memastikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban, mengingat laporan polisi yang diajukan telah berjalan genap satu tahun tanpa adanya penetapan status pasti atas perkara dimaksud.

​Surat permohonan bernomor 002/PH-GDP-LAW/VIII/2026 tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Umum (Dirres PPA dan PPO) Polda NTT di Kupang pada Senin (31/8/2026). Upaya hukum ini berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 30 Agustus 2025, yang diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTPL/P/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal yang sama. Dalam laporan resmi tersebut, korban Imelda Christina Bessie melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

kasus kdrt polda ntt. - thewasesanews.com

​Tim penasihat hukum menegaskan bahwa pengajuan permohonan SP2HP terbaru ini dilakukan secara tertib, prosedural, dan beretika guna memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana tindak lanjut penyidikan yang telah dilaksanakan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Sejak laporan awal dilayangkan pada akhir Agustus 2025 lalu, pihak korban tercatat telah menerima beberapa kali pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara dari penyidik kepolisian.

​Pada penerbitan SP2HP tahap awal, penyidik menginformasikan bahwa tindakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci telah dilaksanakan oleh tim penyidik. Informasi awal tersebut juga mencakup rencana pemanggilan terhadap pihak terlapor serta penyiapan agenda penyitaan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga.

​Selanjutnya, pada dokumen SP2HP tahap berikutnya, penyidik kepolisian mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi maupun terlapor telah dituntaskan. Penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa fotokopi akta perkawinan yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Dalam pemberitahuan tertulis tersebut, penyidik menginformasikan bahwa setelah izin atau penetapan penyitaan diperoleh secara resmi dari Pengadilan Negeri setempat, pihak kepolisian akan segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus berikutnya.

kasus kdrt polda ntt. - thewasesanews.com

​Meskipun memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah-langkah awal penyidikan yang dilakukan oleh institusi kepolisian, tim hukum memandang perlunya kepastian hukum secara konkret mengingat durasi penanganan perkara telah genap berjalan selama 12 bulan atau satu tahun penuh. Penasihat hukum menegaskan bahwa permohonan penjelasan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi, mencampuri, ataupun mempengaruhi independensi penyidik dalam menentukan hasil akhir proses hukum.

​Pihak korban sepenuhnya menyadari bahwa kewenangan untuk menilai kecukupan alat bukti, menetapkan ada tidaknya unsur pidana, hingga menentukan peningkatan status hukum seseorang merupakan hak absolut penyidik kepolisian berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan SP2HP dipandang sebagai wujud transparansi penegakan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara yang mencari keadilan.

​”Kami tidak sama sekali bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan semata-mata menuntut hak klien kami atas kepastian hukum dan transparansi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, agar perkara yang telah bergulir selama satu tahun ini mendapatkan kejelasan tahapan hukumnya,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Senin (31/8/2026).

​Melalui surat permohonan resmi tersebut, tim hukum mengajukan sejumlah rincian pertanyaan substantif terkait dinamika perkembangan penanganan kasus demi memberikan kejelasan posisi perkara bagi pihak korban. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah transparansi status pemeriksaan saksi-saksi, termasuk konfirmasi apakah seluruh saksi relevan serta saksi yang diajukan oleh pihak pelapor telah selesai diperiksa secara keseluruhan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum juga menanyakan secara terbuka apakah masih terdapat daftar saksi tambahan yang perlu dipanggil atau diajukan kembali oleh korban guna melengkapi berkas perkara.

kasus kdrt polda ntt. - thewasesanews.com

​Terkait dengan keberadaan terlapor, tim advokat memohon penjelasan tertulis mengenai status pemeriksaan terlapor, apakah pemeriksaan administratif maupun substantif telah dinyatakan selesai atau masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Di samping itu, kepastian status pelapor atau korban juga menjadi perhatian utama, di mana tim hukum menyatakan kesiapannya untuk selalu bersikap kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, klarifikasi, maupun penyerahan bukti-bukti dokumen pendukung lainnya.

​Mengenai barang bukti fotokopi akta perkawinan yang telah disita oleh penyidik, permohonan tersebut mempertanyakan secara rinci apakah penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat telah terbit secara resmi. Poin penting berikutnya menyangkut kepastian pelaksanaan gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan oleh penyidik setelah seluruh proses administrasi penyitaan rampung dilakukan. Kuasa hukum memohon konfirmasi resmi apakah gelar perkara tersebut telah dilaksanakan, sedang dalam proses pendalaman internal, atau baru akan dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.

​Apabila gelar perkara tersebut telah dilaksanakan, tim hukum mengharapkan penjelasan umum mengenai arah dan tahapan tindak lanjut penanganan perkara tanpa mengurangi sifat kerahasiaan materi penyidikan. Pertanyaan mendasar lainnya yang krusial menyangkut status hukum terlapor hingga surat permohonan ini dilayangkan, yakni apakah terlapor masih berstatus sebagai saksi terlapor atau telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

​Tim hukum menegaskan bahwa penentuan status tersangka merupakan kewenangan obyektif penyidik berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun demikian, korban memiliki hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mengetahui secara resmi sejauh mana proses penegakan hukum telah berjalan serta batas waktu penyelesaian perkara tersebut.

kasus kdrt polda ntt. - thewasesanews.com

​Guna menjaga prinsip transparansi dan objektivitas penegakan hukum, tim penasihat hukum juga meminta penyidik membeberkan secara terbuka apabila terdapat kendala teknis atau hambatan penyidikan di lapangan. Hambatan tersebut dapat mencakup kendala pemanggilan para pihak, kendala perolehan alat bukti tambahan, kendala pemeriksaan saksi ahli, maupun kendala administrasi perizinan penyitaan yang membuat proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang dari perkiraan awal.

​Pihak korban menyatakan dapat memahami secara rasional bahwa setiap perkara pidana memiliki tingkat kerumitan dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan tingkat kehati-hatian tinggi dari penyidik kepolisian. Informasi mengenai kendala obyektif disuarakan bukan untuk menyalahkan penyidik, melainkan agar pihak korban memiliki pemahaman yang utuh, seimbang, dan proporsional terhadap realitas penanganan perkaranya.

​Surat permohonan tersebut secara tegas meminta agar seluruh penjelasan dari pihak kepolisian disampaikan secara tertulis melalui SP2HP lanjutan atau surat resmi guna menghindari kebingungan atau kesalahpahaman penafsiran. Langkah tertulis ini penting dilakukan demi menjamin tertib administrasi hukum, menjaga kerapian dokumentasi perkara, serta memudahkan penasihat hukum dalam memberikan pertimbangan dan nasihat hukum yang tepat bagi korban.

​Tim advokat juga menyampaikan kesediaannya untuk senantiasa melakukan koordinasi langsung secara profesional dengan penyidik maupun jajaran Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda NTT apabila diperlukan. Dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum, tim kuasa hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap pihak terlapor selama proses hukum berjalan di institusi kepolisian.

​Di saat yang sama, pemenuhan hak-hak dasar korban atas perlindungan hukum, transparansi informasi, dan kepastian hukum harus tetap dijadikan prioritas utama dalam sistem peradilan pidana. Surat permohonan resmi tersebut juga ditembuskan kepada jajaran pejabat utama kepolisian, mulai dari Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Dirreskrimum Polda NTT, hingga jajaran Pengawas Penyidikan.

​Tim hukum menyatakan keyakinannya bahwa jalur komunikasi yang terjalin dengan baik, terbuka, dan akuntabel antara penyidik, korban, dan kuasa hukum akan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Masyarakat beserta pihak korban kini menantikan langkah responsif dari jajaran Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta transparan atas penanganan kasus dugaan KDRT dan penelantaran rumah tangga ini.

Sumber: Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!