khkpi apresiasi komitmen sufmi dasco pengesahan ruu perampasan aset. - thewasesanews com

Direktur Eksekutif KHKPI Puji Komitmen Sufmi Dasco dan Pimpinan DPR Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

​"Ini merupakan sebuah kemajuan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Kehadiran UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset-aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kita patut memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI terutama Sufmi Dasco Ahmad dan Pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, S.H., Senin (31/8/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com — KHKPI Apresiasi Komitmen Sufmi Dasco Pengesahan RUU Perampasan Aset setelah Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, S.H., merespons sangat positif kepemimpinan serta konsistensi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam mengawal agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penilaian tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas langkah maju lembaga legislatif dan pemerintah yang berhasil memecahkan kebuntuan pembahasan regulasi krusial pemberantasan korupsi yang telah melintasi beberapa periode kepemimpinan nasional.

​Ali Rumauw menegaskan bahwa penuntasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi produk hukum nasional merupakan sebuah capaian monumental sekaligus prestasi bersejarah dalam perjalanan panjang sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembahasan regulasi ini diketahui telah bergulir secara dinamis dan dipenuhi perdebatan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berlanjut sepanjang era pemerintahan Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya menemukan titik terang dan kepastian hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

​Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen hukum yang sangat teruji untuk menutupi celah-celah pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi yang selama ini kerap terkendala oleh mekanisme hukum konvensional. Regulasi ini memberikan kewenangan yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan harta benda hasil kejahatan rasuah kembali ke kas negara, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada proses pemidanaan badan terhadap para pelaku kejahatan.

​Penguatan instrumen hukum ini menjadi tonggak baru pembangunan tata hukum nasional yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal. KHKPI menilai bahwa komitmen politik (political will) yang ditunjukkan oleh Pimpinan DPR RI bersama jajaran pemerintah merupakan cerminan dari keseriusan negara dalam menjawab tuntutan publik akan penegakan hukum kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

​”Ini merupakan sebuah kemajuan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Kehadiran UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset-aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kita patut memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI terutama Sufmi Dasco Ahmad dan Pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, S.H., Senin (31/8/2026).

Pernyataan apresiatif dari lembaga kajian hukum independen tersebut menggarisbawahi peran vital kepemimpinan Sufmi Dasco Ahmad dalam menjembatani komunikasi politik di parlemen sehingga draf aturan yang sempat tertahan lama akhirnya dapat disepakati. Langkah harmonisasi antara DPR RI dan Pemerintah ini dinilai memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​KHKPI berharap, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset ini, implementasi teknis di lapangan dapat segera dirumuskan secara cermat melalui aturan turunan yang akuntabel. Keberadaan undang-undang ini diyakini akan memberikan efek jera (deterrent effect) yang jauh lebih kuat bagi calon pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap iklim investasi serta sistem penegakan hukum di Republik Indonesia.

Sumber: Siaran Pers Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI)

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!