polda banten tegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. - thewasesanews.com

Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti dan Sesuai Ketentuan KUHAP

​“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Sabtu (15/8/2026).

SERANG, thewasesanews.compolda banten tegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian “tumpul” dalam penanganan perkara, Sabtu (15/8/2026).

​Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya telah melalui tahapan gelar perkara terkait pemenuhan unsur tindak pidananya.

​“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Sabtu (15/8/2026).

​Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya.

​Setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Khusus untuk penanganan perkara pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh.

​Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mengikuti dan memberikan respons positif terhadap penanganan perkara ini.

​Polda Banten mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.

​”Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!