skandal nik ganda bos pt imi seret kadis di batang. - thewasesanews.com

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis DKP Batang, BKPSDM dan Pj Sekda Mulai Periksa Pejabat

​"Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan," tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID saat memberikan keterangannya kepada media di Batang, Jumat (14/8/2026).

BATANG, thewasesanews.com – Skandal nik ganda bos pt imi seret kadis di batang resmi memasuki babak baru setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah mengonfirmasi dimulainya proses pemeriksaan teknis terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). Kasus dugaan pemalsuan identitas kependudukan ini mencuat setelah Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, terindikasi kuat memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif secara bersamaan, di mana salah satu dokumen sipil tersebut secara kontroversial mencantumkan nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya Puji Utami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di SMP Negeri 8 Batang, sebagai orang tua kandung sang direktur. Terbongkarnya fenomena penggandaan NIK yang merembet ke jajaran pejabat teras pemkab ini memicu desakan publik yang luar biasa agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas kepegawaian mengusut tuntas dugaan kejahatan administrasi kependudukan serta potensi pelanggaran disiplin ASN secara transparan tanpa tebang pilih.

​Terbongkarnya skandal yang menghebohkan publik Kabupaten Batang ini pada awalnya tidak bersumber dari Inspeksi Mendadak (Sidak) rutin instansi pemerintah, melainkan terkuak secara tidak sengaja dari sengketa hukum bisnis yang sedang ditangani oleh Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Tim advokat yang kala itu sedang mendampingi klien mereka, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dan transaksi bisnis dengan manajemen PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), justru menemukan kejanggalan dokumen administrasi yang sangat fatal pada berkas kependudukan sang direktur utama perusahaan, Shoraya Lolyta Octaviana. Saat melakukan penelusuran validitas hukum atas dokumen-dokumen perikatan, tim hukum menemukan bukti bahwa Shoraya tercatat secara resmi memiliki dua NIK aktif dalam sistem basis data kependudukan nasional, sebuah kondisi ilegal yang memicu kecurigaan adanya rekayasa data sipil demi kepentingan tertentu.

​Kejanggalan administratif tersebut semakin memanas dan menohok perhatian publik ketika tim kuasa hukum membedah rincian data kependudukan pada salah satu NIK milik pimpinan PT IMI tersebut. Dalam lembaran data kependudukan kedua tersebut, nama Budhi Santoso dan Puji Utami secara gamblang dan resmi dicantumkan sebagai orang tua kandung dari Shoraya Lolyta Octaviana. Fakta ini mendadak menjadi perhatian serius mengingat Budhi Santoso bukan warga biasa, melainkan pejabat struktural Eselon II yang saat ini aktif memangku jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara itu, Puji Utami yang tercatat sebagai ibu dalam dokumen tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga pengajar di SMP Negeri 8 Batang. Penelusuran lebih lanjut dari pihak pelapor juga mendapati fakta historis bahwa Shoraya memang pernah menetap di kediaman pribadi pasangan Budhi dan Puji semasa ia menempuh pendidikan sekolah, sehingga temuan ini secara langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara serta dugaan persekongkolan manipulasi data sipil yang melibatkan pejabat publik dan ASN aktif.

​Merespons laporan resmi yang telah dilayangkan oleh tim hukum pelapor sejak tanggal 24 Juni 2026 lalu, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian langkah penanganan disiplin kepegawaian. Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, mengonfirmasi secara resmi bahwa laporan masyarakat tersebut tidak pernah diendapkan atau diabaikan oleh pemerintah daerah. Pada Jumat (14/8/2026), Tati menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah bergeser dari ranah verifikasi awal menuju tahap pemeriksaan teknis kepegawaian secara formal guna menguji ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta disiplin ASN yang dilakukan oleh pimpinan DKP Batang beserta istrinya.

​Dalam keterangannya, Tati Gondo Wartono menjelaskan mekanisme pemeriksaan disiplin pegawai yang berlaku bagi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, maka tata cara dan mekanisme pemeriksaan disiplin ASN wajib merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 94/2021. Berdasarkan regulasi tersebut, proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh instansi bawah melainkan secara langsung dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung yang memiliki kewenangan memeriksa dan merekomendasikan sanksi disiplin bagi pejabat Eselon II. Langkah ini diambil untuk memastikan proses kepegawaian berjalan objektif dan akuntabel sesuai koridor hukum kepegawaian nasional.

​Pihak pelapor dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID secara tegas menggarisbawahi bahwa langkah mendesakkan persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian dilakukan demi menuntut akuntabilitas institusi negara serta penegakan supremasi hukum yang setara bagi setiap warga negara. Perwakilan tim hukum pelapor menegaskan bahwa pihak advokat tidak berniat mendahului proses penyidikan atau mengambil kesimpulan sepihak, melainkan menyerahkan seluruh fakta materiil serta dokumen otentik kepada instansi pemerintah yang berwenang agar misteri penerbitan NIK ganda ini terang benderang.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID saat memberikan keterangannya kepada media di Batang, Jumat (14/8/2026).

Penanganan kasus penggandaan NIK yang menyeret pejabat publik di Kabupaten Batang ini kini menjadi batu ujian dan tolok ukur integritas bagi jajaran Pemkab Batang. Menurut asas-asas hukum kepegawaian dan administrasi negara, dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait pemalsuan atau manipulasi data kependudukan bersifat non-delik aduan (ex officio). Hal ini mengimplikasikan bahwa begitu fakta mengenai kejanggalan dokumen sipil dan keterlibatan ASN mencuat ke permukaan publik, atasan langsung dan instansi pengawas wajib secara otomatis meluncurkan proses pemeriksaan menyeluruh tanpa harus berpatokan pada ada atau tidaknya aduan dari masyarakat. Pembiaran terhadap kejanggalan dokumen negara oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban ASN dalam menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan.

​Secara yuridis, kepemilikan NIK ganda dan dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen kependudukan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan Adminduk, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu, penyalahgunaan NIK ganda oleh seorang direktur perusahaan swasta seperti PT IMI berpotensi membatalkan keabsahan berbagai akta hukum korporasi, perizinan usaha, hingga perikatan kontrak bisnis yang telah ditandatangani, sehingga menimbulkan risiko kerugian finansial dan hukum bagi pihak-pihak yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

​Selain implikasi hukum adminduk dan keperdataan korporasi, sorotan tajam publik kini tertuju pada potensi sanksi disiplin ASN yang membayangi Kepala DKP Batang Budhi Santoso dan istrinya Puji Utami apabila terbukti terlibat secara aktif dalam proses penerbitan NIK ganda atas nama Shoraya Lolyta Octaviana. Di bawah PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin kategori berat yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau penyampaian dokumen palsu dapat berujung pada sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Keseriusan Pemkab Batang dalam menerapkan sanksi regulasi ini akan menjadi pembuktian apakah reformasi birokrasi di Kabupaten Batang benar-benar berjalan atau sekadar wacana semata.

​Kini, bola panas penanganan skandal NIK ganda ini sepenuhnya berada di tangan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah dan tim pemeriksa Pemkab Batang. Masyarakat luas, kalangan pengamat hukum, serta insan pers di Kabupaten Batang dipastikan bakal terus mengawal ketat setiap jengkal perkembangan proses pemeriksaan teknis ini. Publik menantikan apakah pemeriksaan yang dipimpin oleh Pj. Sekda ini mampu membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, akuntabel, dan profesional hingga tuntas, ataukah penanganan kasus ini berakhir menjadi sekadar formalitas peredam kegaduhan publik di atas kertas belaka demi melindungi pejabat teras di lingkungan pemerintahan setempat.

Sumber: Keterangan BKPSDM Kab. Batang & Kantor Hukum ADVOKASI.ID

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!