gudang penampungan gas oplosan di cipondoh bebas beroperasi. - thewasesanews.com

Gudang Penampungan Gas Oplosan di Cipondoh Bebas Beroperasi, Tim Media dan Aktivis Desak APH Bertindak

​"Kami mendesak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh untuk tidak menutup mata terhadap praktik kejahatan yang berlangsung terang-terangan di Jalan Irigasi Gg. Hj. Amit No. 43 ini. Penindakan tegas harus segera dilakukan dengan menggerebek lokasi, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta menangkap para pelaku di lapangan hingga mengusut aktor intelektual maupun pemilik gudang penampungan gas oplosan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia gas bersubsidi," ujar perwakilan gabungan tim media dan aktivis lingkungan saat membacakan tuntutan bersama di Tangerang.

TANGERANG, thewasesanews.com – Gudang penampungan gas oplosan di cipondoh bebas beroperasi secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Jalan Irigasi, Gg. Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (13/8/2026). Aktivitas ilegal yang menyalahgunakan dan menampung pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk disuntikkan atau dioplos ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram tersebut kian meresahkan warga sekitar. Praktik kejahatan ekonomi ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akibat pembelokan alokasi subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa ratusan warga setempat akibat tingginya risiko kebocoran gas dan ledakan fatal. Maraknya pengoperasian tempat penampungan dan pengoplosan gas elpiji ilegal ini mendorong gabungan tim media bersama aktivis sosial dan lingkungan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh, agar segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara tegas, cepat, dan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Pengungkapan keberadaan gudang penampungan gas oplosan ini berawal dari keluhan mendalam warga setempat yang menyaksikan pergerakan distribusi barang yang tidak wajar di sekitar lokasi setiap harinya. Menurut penuturan seorang warga setempat berinisial SB, aktivitas hilir mudik armada pengangkut tabung gas di Jalan Irigasi tersebut berlangsung secara intensif dari pagi hingga malam hari tanpa pernah tersentuh tindakan penertiban dari aparat terkait. Berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil minibus pribadi yang bagian dalam dan kaca belakangnya telah dimodifikasi hingga kendaraan jenis truk boks, terpantau sangat aktif mengangkut, menukar, dan mendistribusikan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi serta tabung 12 kilogram hasil pengoplosan. Fenomena pembiaran di tengah permukiman warga ini dinilai sangat melukai keadilan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak paling berhak menikmati fasilitas bantuan subsidi energi dari pemerintah.

​”Setiap hari bermacam mobil minibus dan boks keluar masuk menukar tabung gas 12 kg isi dengan yang kosong. Sampai saat ini aktivitas di gudang penampungan gas oplosan tersebut terpantau lancar dan tanpa gangguan sama sekali di lapangan, padahal menerima, menampung, dan mengoplos barang hasil kegiatan ilegal jelas merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan kami,” tegas SB saat menyampaikan keluhannya kepada tim media dan aktivis di Cipondoh, Kamis (13/8/2026).

Praktik pengoperasian gudang penampungan gas oplosan yang memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram pada dasarnya merupakan tindak pidana kejahatan serius yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pelanggaran terhadap pasal ini mengindikasikan bahwa aktivitas gudang penampungan gas oplosan bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan ekonomi luar biasa (extraordinary economic crime) yang merampas hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah secara sistematis.

​Selain jeratan UU Migas, para pelaku yang mengendalikan gudang penampungan gas oplosan di Gondrong ini juga terancam sangkaan pasal berlapis di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang keras memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta tidak sesuai dengan berat bersih (takaran) yang tertera pada label produk. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tidak berhenti di situ, mengingat lokasi gudang penampungan gas oplosan ini berdiri tepat di tengah kawasan padat penduduk RT 04/RW 04 Gondrong, proses pengoplosan secara manual dan rahasia yang rentan memicu pemicu api berpotensi menimbulkan bencana kebakaran berskala besar. Oleh karena itu, penyidik APH juga dapat menyangkutkan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang mendatangkan bahaya umum bagi nyawa dan harta benda milik orang lain.

​”Kami mendesak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh untuk tidak menutup mata terhadap praktik kejahatan yang berlangsung terang-terangan di Jalan Irigasi Gg. Hj. Amit No. 43 ini. Penindakan tegas harus segera dilakukan dengan menggerebek lokasi, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta menangkap para pelaku di lapangan hingga mengusut aktor intelektual maupun pemilik gudang penampungan gas oplosan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia gas bersubsidi,” ujar perwakilan gabungan tim media dan aktivis lingkungan saat membacakan tuntutan bersama di Tangerang.

Dalam pernyataan resminya, gabungan tim media dan aktivis menyampaikan tiga poin desakan utama yang ditujukan langsung kepada APH dan instansi berwenang di Kota Tangerang. Pertama, penindakan hukum tegas tanpa tebang pilih, di mana kepolisian diminta segera menyegel lokasi gudang penampungan gas oplosan dan menyita seluruh barang bukti operasional, mulai dari regulator suntik, alat pemindah gas, tabung elpiji 3 kg dan 12 kg, hingga kendaraan pengangkut. Kedua, transparansi informasi publik dalam proses penyidikan, agar masyarakat luas dapat memantau penanganan perkara secara terbuka dan memastikan bahwa mafia atau penyokong dana utama di balik gudang pengoplosan tersebut tidak meloloskan diri dari jerat hukum. Ketiga, pengawasan ketat dan sidik secara berkala dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang bersama PT Pertamina Patra Niaga guna mengaudit alur distribusi di tingkat pangkalan dan agen elpiji resmi di Cipondoh agar tidak ada lagi pasokan tabung bersubsidi yang dibelokkan ke gudang-gudang penampungan ilegal.

​Dampak domino dari dibiarkannya gudang penampungan gas oplosan ini beroperasi sangat nyata dirasakan oleh masyarakat luas di Kota Tangerang. Fenomena kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram yang kerap dikeluhkan oleh para pedagang kecil, pemilik warung makan, dan ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Cipondoh ditengarai merupakan akibat langsung dari praktik penyedotan kuota subsidi oleh para spekulan jahat. Ribuan tabung gas bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu justru dibeli secara borongan lalu disedot isinya di dalam gudang penampungan ilegal untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah per bulan. Praktik culas ini tidak hanya menggerogoti anggaran APBN yang dialokasikan untuk subsidi energi, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan harga pasar yang sangat merugikan konsumen.

​”Apabila bukti-bukti awal di lapangan sudah sangat terang benderang dengan adanya saksi mata, lokasi yang jelas, dan pergerakan armada pengangkut gas setiap hari, maka tidak ada alasan lagi bagi APH untuk menunda-nunda proses hukum. Jika penanganan di tingkat lokal berjalan lambat atau terkesan enggan menyentuh pemilik lokasi, kami tidak akan ragu untuk meneruskan laporan resmi ini ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri untuk memastikan tidak ada oknum penegak hukum yang menjadi pelindung di balik beroperasinya gudang penampungan gas oplosan ini,” tegas tim advokasi hukum media dan aktivis.

Langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa kompromi kini sepenuhnya berada di tangan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tindakan nyata berupa penggerebekan dan penutupan permanen terhadap gudang penampungan gas oplosan di Jalan Irigasi Gg. Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, akan menjadi tolok ukur keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta meresahkan warga. Gabungan tim media dan aktivis memastikan bakal terus mengawal proses hukum ini secara konsisten hingga seluruh jaringan distribusi elpiji ilegal di Kota Tangerang berhasil dibongkar dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memulihkan keadilan sosial dan menjamin keselamatan masyarakat.

Sumber: Keterangan Warga, Tim Media, & Aktivis Lingkungan/Sosial

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!