maman suratman desak pelaku curas kuala behe dihukum mati. - thewasesanews.com

Maman Suratman Desak Pelaku Curas yang Menewaskan Ibu dan Balita di Kuala Behe Dihukum Mati

​"Ini bukan sekadar kasus pencurian atau perampokan biasa. Jika benar tindak pidana ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan ekstrem hingga mengikat dan menghilangkan nyawa seorang ibu beserta anak balitanya yang sama sekali tidak berdaya, maka kejahatan ini merupakan tindakan yang sangat keji, barbar, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Jika di persidangan seluruh unsur pidana dan alat bukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka perkara ini wajib dituntut dan divonis dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," tegas Ketua LSM Mempawah Berani Maman Suratman.

MEMPAWAH, thewasesanews.com – Maman suratman desak pelaku curas kuala behe dihukum mati terkait penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang merenggut nyawa seorang ibu bernama Asniwati (39) dan putri balitanya, Dina (4), di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Penegasan keras dan amat tajam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani, Maman Suratman, Kamis (13/8/2026), sebagai bentuk perlawanan kritis atas kejahatan barbar yang menghentak publik, di mana dua terduga pelaku berinisial Suk dan Bah kini tengah berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.

​Tragedi berdarah yang merobek rasa kemanusiaan ini tidak sekadar merampas dua nyawa manusia yang tak berdaya, melainkan juga dibarengi dengan aksi perampokan harta benda bernilai fantastis. Berdasarkan fakta lapangan dan laporan kepolisian, jasad ibu dan balitanya ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan posisi tangan dan kaki terikat tali karet ban di area perkebunan. Selain tindakan kekerasan fisik ekstrem yang berujung kematian tragis, peristiwa kriminal berat ini mengakibatkan hilangnya barang berharga milik korban berupa uang tunai senilai Rp135 juta serta perhiasan emas seberat 30 gram, yang makin mempertegas dugaan adanya niat jahat (mens rea) perampokan berdarah yang direncanakan secara dingin.

​Maman Suratman mengkritisi secara tajam bahwa perkara ini sama sekali tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana perampokan atau pencurian biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekstraordinari terhadap kedaulatan nyawa manusia. Dari kacamata hukum pidana Indonesia, apabila seluruh konstruksi fakta hukum, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta alat bukti persidangan secara sah membuktikan keterlibatan aktif terduga pelaku Suk dan Bah, maka penyidik Kepolisian Resor Landak dan Kejaksaan Negeri Landak wajib menerapkan pasal-pasal berlapis dengan sanksi terberat tanpa kompromi.

​Landasan hukum yang sangat kuat dan relevan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan norma hukum ini secara eksplisit mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun bagi siapa saja yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP dirancang oleh pembuat undang-undang secara khusus untuk menjerat aksi perampokan keji yang mengorbankan nyawa manusia.

​Selain itu, penyidik dan penuntut umum juga didesak untuk menguji penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta Pasal 339 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain untuk menyiapkan atau memudahkan pelaksanaannya. Lebih lanjut, karena salah satu korban merupakan anak perempuan di bawah umur berusia empat tahun, fakta hukum ini secara sempurna memenuhi unsur pelanggaran Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

​”Ini bukan sekadar kasus pencurian atau perampokan biasa. Jika benar tindak pidana ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan ekstrem hingga mengikat dan menghilangkan nyawa seorang ibu beserta anak balitanya yang sama sekali tidak berdaya, maka kejahatan ini merupakan tindakan yang sangat keji, barbar, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Jika di persidangan seluruh unsur pidana dan alat bukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka perkara ini wajib dituntut dan divonis dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” tegas Ketua LSM Mempawah Berani Maman Suratman.

LSM Mempawah Berani menggarisbawahi pentingnya aparat penegak hukum bekerja secara ekstra profesional, objektif, dan transparan melalui pendekatan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Penyidikan mendalam harus mampu mengurai secara rinci motif mendasar, peran spesifik masing-masing terduga pelaku Suk dan Bah, aliran barang bukti uang tunai dan emas yang dirampas, serta kronologi utuh detik-detik terjadinya penganiayaan hingga jatuhnya korban jiwa. Profesionalisme aparat kepolisian dan kejaksaan sangat krusial agar tidak menyisakan celah hukum (legal loophole) sekecil apa pun yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk meloloskan diri dari hukuman maksimal.

​”Kita harus memberikan keadilan yang seutuhnya kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Jangan sampai nyawa seorang ibu dan anak balita yang tidak berdosa seolah-olah tidak memiliki nilai di mata hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu. Jika di muka persidangan seluruh syarat objektif dan subjektif memenuhi ketentuan pidana mati, saya mendesak Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal dan majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati yang setimpal,” tegas Maman Suratman.

Maman menegaskan bahwa desakan dan analisis hukum kritis yang disampaikannya merupakan wujud keberpihakan mutlak terhadap perlindungan korban kejahatan dan supremasi hukum di Indonesia. Kendati mendesak sanksi maksimal, Maman menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sikap tegas ini menjadi pengingat bagi penguasa hukum bahwa penegakan hukum tidak boleh lemah menghadapi aksi kejahatan jalanan yang begitu sadis dan mengancam keselamatan warga di wilayah Kabupaten Landak maupun Kalimantan Barat pada umumnya.

​”Hukum harus berdiri tegak dan tampil sangat tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merenggut nyawa manusia secara sadis. Keadilan bagi korban bukan sekadar sanksi formalitas, melainkan pesan moral dan hukum yang kuat bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi masyarakat dari segala aksi kejahatan yang tidak berperikemanusiaan,” pungkas Maman Suratman.

Sumber: Pernyataan Resmi Ketua LSM Mempawah Berani & Laporan Penyidikan Polres Landak

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!