dugaan penganiayaan saat tidur di lengkosambi ngada. - thewasesanews.com

Dugaan Penganiayaan Saat Tidur di Lengkosambi Ngada, Korban Tempuh Jalur Hukum dan Minta Keadilan Ditegakkan

​" Mereka datang sekitar pukul 04.00 WITA. Tiga orang naik ke atas bale-bale dan menghajar korban yang sedang tidur hingga mengalami memar. Salah satunya membawa parang," ujar Elen saat memberikan keterangan secara terbuka kepada awak media di lokasi kejadian.

NGADA, thewasesanews.com – Dugaan penganiayaan saat tidur di lengkosambi ngada kembali mengguncang ketenteraman warga di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah seorang warga bernama Yosman diserang secara mendadak oleh sekelompok orang pada Senin dini hari (10/8/2026). Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WITA tersebut diduga kuat melibatkan tiga orang pria yang menyatroni kediaman korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.

​Aksi penyerangan yang tergolong nekat tersebut diduga dipicu oleh salah paham dan tuduhan sepihak tanpa bukti yang jelas terkait insiden perkelahian di sebuah lokasi pesta sebelum kejadian. Ketiga terduga pelaku yang diidentifikasi masing-masing berinisial Abel Sewam (yang juga disebut Albert Sewan), Unong Seno, dan Yance Sarang mendatangi rumah korban dengan kondisi emosi memuncak. Salah satu di antara terduga pelaku, yakni Albert Sewan, disinyalir membawa sebilah parang saat mendatangi lokasi kejadian, sehingga menciptakan kepanikan dan ancaman keselamatan bagi penghuni rumah.

​Berdasarkan kesaksian seorang warga setempat bernama Elen yang menyaksikan langsung detik-detik mencekam tersebut, korban Yosman pada saat kejadian tengah beristirahat dan tertidur lelap di atas bale-bale rumahnya. Kehadiran para terduga pelaku secara tiba-tiba tanpa permisi di area privasi warga pada waktu subuh langsung disusul dengan tindakan kekerasan fisik secara brutal. Para pelaku melompati area bale-bale dan melancarkan pukulan beruntun ke arah tubuh korban yang belum sempat menyadari keadaan sekitar.

dugaan penganiayaan saat tidur di lengkosambi ngada. - thewasesanews.com

​” Mereka datang sekitar pukul 04.00 WITA. Tiga orang naik ke atas bale-bale dan menghajar korban yang sedang tidur hingga mengalami memar. Salah satunya membawa parang,” ujar Elen saat memberikan keterangan secara terbuka kepada awak media di lokasi kejadian.

Sikap tidak terima atas perlakuan main hakim sendiri dan penyerangan fisik di rumah kediamannya mendorong Yosman untuk mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum secara resmi. Korban didampingi pihak keluarga mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Riung untuk mengadukan tindakan pidana tersebut. Laporan polisi korban secara resmi telah diterbitkan dan dicatat dalam register laporan dengan Nomor: LP/B/22/VIII/2026/SPKT/POLSEK RIUNG/POLRES NGADA/POLDA NTT, yang diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Riung, Bripka Andi Iwan.

​Guna melengkapi alat bukti materiil dalam proses penyidikan, pihak korban juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum di Puskesmas Lengkosambi. Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengamankan bukti-bukti otentik berupa luka-luka memar serta trauma fisik yang dialami oleh Yosman akibat pukulan dari para terduga pelaku. Bukti visum tersebut nantinya akan menjadi berkas krusial bagi penyidik dalam membuktikan unsur tindak pidana penganiayaan di depan persidangan.

​Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari jajaran penyidik Polsek Riung, perkara ini disangkakan dengan penerapan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi barang siapa melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Penerapan pasal ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan fisik yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ngada.

​Di sisi lain, dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak yang diduga terlibat, mereka tidak menampik telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Yosman pada pagi hari tersebut. Kendati demikian, salah seorang terduga pelaku berdalih bahwa aksi penyerangan tersebut dilakukan secara refleks dan spontan akibat tersulut emosi, setelah menerima kabar bahwa keponakan mereka yang berinisial Jero diduga menjadi korban penganiayaan saat menghadiri sebuah acara pesta.

​”Memang kami yang aniaya. Hanya itu spontan karena kami kesal adik kami dianiaya. Kami mengakui bersalah dan akan bertemu keluarga korban untuk meminta berdamai serta membicarakannya secara kekeluargaan,” ungkap salah satu pihak terduga pelaku saat diwawancarai wartawan.

Terduga pelaku mengeklaim beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme kekeluargaan dan upaya restorative justice dengan mendatangi keluarga korban. Namun, klaim tuduhan yang menjadi dasar utama penyerangan tersebut dibantah secara keras dan lugas oleh korban Yosman.

​Yosman secara tegas mengklarifikasi bahwa tuduhan yang dihembuskan kepadanya merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar. Korban menjelaskan bahwa pada saat keributan terjadi di arena pesta, dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Jero. Sebaliknya, Yosman mengaku justru berinisiatif melerai perkelahian guna mencegah keributan yang lebih besar, mengingat Jero merupakan rekan sekaligus masih memiliki hubungan kerabat dengan keluarga besarnya.

​”Saya tidak menganiaya. Saya hanya melerai. Saya tidak memukul. Itu kawan saya, mana mungkin saya ikut memukul dia. Lagipula, orang tua Jero juga keluarga saya. Pagi harinya orang tua Jero bertemu saya dan mengatakan bahwa saya tidak menganiaya. Mereka salah melihat karena saya memang hanya melerai,” tegas Yosman membantah tuduhan para pelaku.

Pembuktian dari orang tua Jero yang mendatangi Yosman secara langsung pada pagi harinya makin menguatkan fakta bahwa insiden penyerangan di Wewolaci merupakan aksi salah sasaran yang dipicu oleh emosi buta tanpa mengonfirmasi kebenaran informasi terlebih dahulu.

​Kenyataan bahwa dirinya diserang saat sedang tidak berdaya di dalam rumah membuat Yosman menutup rapat pintu perdamaian di luar jalur hukum. Bagi Yosman, tindakan menyatroni rumah warga pada subuh hari dengan membawa senjata tajam serta melakukan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum berat dan bentuk intimidasi yang merusak martabat diri serta keluarganya.

​”Harapan saya kasus ini tetap lanjut. Masalah ini menyangkut harga diri saya dan keluarga. Mana bisa pagi-pagi mereka datang menyerang saya di rumah. Itu sudah keterlaluan. Saya dituduh tanpa bukti. Saya mencintai hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” cetus Yosman dengan nada mantap.

Sikap teguh korban yang memilih memercayakan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian mendapatkan perhatian luas dari tokoh masyarakat di Kecamatan Riung. Praktik main hakim sendiri (vigilantism) serta penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan konflik sosial dinilai sebagai tindakan terlarang yang dapat merusak tatanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pedesaan NTT.

​Proses penanganan perkara di tingkat Kepolisian Sektor Riung ini diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kecepatan dan ketegasan jajaran Polsek Riung di bawah naungan Polres Ngada dan Polda NTT dalam memproses laporan polisi ini menjadi tolok ukur perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang menjadi korban kejahatan di wilayah pelosok.

​Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus bergulir di Polsek Riung. Aparat kepolisian tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi, mengumpulkan bukti petunjuk, serta menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap para terduga pelaku.

​Seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), guna memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum di Kabupaten Ngada.

Sumber: Konfirmasi Lapangan, Keterangan Saksi, Korban, dan SPKT Polsek Riung

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!