peredaran miras ilegal lingkar tambang halmahera tengah. - thewasesanews.com

Maraknya Peredaran Miras Ilegal di Lingkar Tambang Halmahera Tengah Dipertanyakan: Polsek Weda Tengah dan Utara Didesak Bertindak Tegas

​"Kami berharap pihak penegak hukum Polri, terutama Subsektor Polsek Weda Tengah dan Weda Utara, untuk rutin melakukan razia agar tidak ada tindak kejahatan yang dipicu oleh minuman keras," tegas warga menambahkan.

WEDA, thewasesanews.com – Peredaran miras ilegal lingkar tambang halmahera tengah kini berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan disinyalir telah menjadikan kawasan pemukiman pekerja sebagai pusat penampungan barang haram tersebut, Sabtu (8/8/2026).

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan di kawasan industri pertambangan Kabupaten Halmahera Tengah, Desa Sawai Lelilef, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara, ditengarai kuat telah berubah fungsi menjadi “gudang” utama penjualan minuman keras tanpa izin.

​Maraknya perdagangan miras ini dinilai memicu peningkatan potensi kejahatan jalanan, perkelahian antarkelompok, hingga gangguan stabilitas keamanan di wilayah lingkar tambang yang padat aktivitas pekerja.

​Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat lokal dan pekerja tambang yang mendesak tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

​Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan diri mengungkapkan rasa prihatin atas lemahnya pengawasan peredaran miras di wilayah strategis nasional tersebut.

​”Daerah Desa Sawai Lelilef ini seakan-akan sudah menjadi gudang penjualan miras. Setiap kali ada pesta miras, pasti timbul kegaduhan. Kami sangat prihatin karena barang haram ini dijual bebas tanpa kontrol,” ungkap salah seorang warga lokal kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Masyarakat menuntut tindakan konkret dan tegas dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Subsektor Polsek Weda Tengah dan Polsek Weda Utara, untuk tidak menutup mata atas praktik ilegal tersebut.

​Publik mendesak kepolisian segera menggelar operasi razia secara berkala dan menyeluruh guna memutus rantai pasokan miras dari titik penyimpanannya di Desa Sawai Lelilef.

​Lambannya penindakan di lapangan memicu kritik tajam mengenai komitmen penegakan hukum dalam menjaga kondusifitas wilayah obyek vital nasional.

​Secara yuridis, keberadaan gudang dan penjualan miras tanpa izin melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

​Selain regulasi tingkat pusat, praktik ini menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah mengenai Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

​Aparat kepolisian juga diingatkan pada amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mewajibkan kepolisian memelihara keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

​Pembiaran terhadap perilaku mabuk di tempat umum turut berpotensi melanggar Pasal 492 dan Pasal 536 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran ketertiban umum.

​”Kami berharap pihak penegak hukum Polri, terutama Subsektor Polsek Weda Tengah dan Weda Utara, untuk rutin melakukan razia agar tidak ada tindak kejahatan yang dipicu oleh minuman keras,” tegas warga menambahkan.

Publik kini menunggu keberanian Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penertiban terukur demi menjamin keselamatan serta ketenteraman warga di kawasan industri tambang Lelilef.

Sumber: Hasil Investigasi Lapangan & Keterangan Warga Halmahera Tengah

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!