
TANGERANG, thewasesanews.com – Polres metro tangkot cegah mafia tanah dengan menggandeng Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota melalui helatan forum “Diskusi Kebangsaan Menuju Indonesia Sehat” yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertipikat Elektronik” tersebut digelar secara intensif guna membekali para pengurus RT, RW, perangkat kelurahan, serta jajaran masyarakat luas dengan pemahaman hukum yang kuat agar terhindar dari berbagai ancaman sengketa, praktik percaloan, maupun kejahatan pertanahan sistematis yang marak menyasar aset warga.
​Inisiatif kolaboratif ini lahir dari keprihatinan bersama atas tingginya angka potensi konflik pertanahan yang kerap dipicu oleh minimnya literasi hukum masyarakat mengenai tata kelola administrasi tanah. Melalui sinergi lintas institusi yang melibatkan aparat penegak hukum dari Polres Metro Tangerang Kota, pejabat teknis BPN Kota Tangerang, dan insan pers independen dari FWJI Tangerang Kota, forum ini dirancang sebagai ruang edukasi terbuka sekaligus sarana pencegahan dini (early warning system) terhadap gerak-gerik kelompok mafia tanah yang sering kali memanfaatkan celah kelemahan dokumen tradisional warga.
​Hadir sebagai salah satu narasumber utama, Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad, membongkar secara mendalam peta kerawanan serta dinamika kejahatan pertanahan yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang. Dalam paparannya, AKP Gusti menggarisbawahi bahwa pendorong utama maraknya aksi penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dipicu oleh tingginya nilai ekonomis aset properti yang terus melambung tinggi setiap tahunnya di kawasan penyangga ibu kota.

​”Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan tiap tahun pasti naik berlipat ganda. Orang cerdas pasti beli aset dibanding kendaraan,” ujar Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad, di Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut, AKP Gusti menegaskan komitmen penegakan hukum jajaran kepolisian yang tidak akan pernah memberi ruang toleransi bagi para pelaku kejahatan pertanahan, baik pemalsu dokumen, penyeloncong batas tanah, maupun oknum pendukung di baliknya. Pihak Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menyiapkan metode penyelidikan berbasis jejak digital dan analisis dokumen forensik guna membongkar setiap rantai kejahatan pertanahan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
​”Tapi ingat, segala kejahatan pasti meninggalkan jejak dan masih bisa kita buktikan. Kami dari Polres akan telusuri latar belakang, modus operandi, sasarannya siapa, dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungannya,” tegas AKP Gusti Arsad secara lugas.
​Di samping memaparkan langkah penindakan pidana, AKP Gusti juga blak-blakan menyinggung hambatan teknis yang selama ini sering dialami tim penyidik kepolisian dalam menuntaskan perkara sengketa lahan di tingkat lapangan. Salah satu kendala paling krusial terletak pada kerapian dan ketertiban pengarsipan buku Letter C di tingkat kelurahan yang sering kali terabaikan akibat tingginya rotasi atau pergantian pejabat lurah di wilayah hukum Tangerang.
​”Kami sudah hampir 3 tahun. Banyak dibantu BPN soal pengecekan sertifikat. Kendalanya, banyak lurah yang berganti, sementara buku Letter C di kelurahan tidak tertib. Jadi kami agak kesulitan,” ungkap AKP Gusti Arsad membeberkan realitas lapangan.
Menjawab tantangan kerawanan administrasi tanah analog tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menerjunkan tiga perwakilan narasumber teknis, yakni Ir. Steven Loudy, S.Tr., M.M., QRMO, Rizky Fauzi, S.Kom, dan Edwar Koto, S.Kom. Jajaran BPN Kota Tangerang secara gamblang mendorong masyarakat untuk segera melakukan modernisasi dokumen melalui pengalihan dari sertifikat berbasis kertas analog menuju sertifikat berbasis elektronik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi digital “Sentuh Tanahku”.
​Pihak BPN memaparkan bahwa lewat aplikasi “Sentuh Tanahku”, para pemilik tanah dapat memantau secara langsung status kepemilikan, memindai QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik, hingga melakukan pencocokan koordinat bidang tanah secara mandiri melalui gawai pintar. Langkah transformasi digital ini diposisikan sebagai benteng perlindungan paling mutakhir dalam memutus rantai pemalsuan dokumen, menangkal penerbitan sertifikat ganda, serta membendung aksi penyerobotan lahan secara ilegal.
​”Sertifikat elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya. Ini benteng kita bersama dari pemalsuan dan sengketa,” terang perwakilan BPN Kota Tangerang di hadapan peserta diskusi.
Dari kacamata pengawasan sosial, Humas FWJI Tangerang Kota, Galang, menegaskan komitmen insan pers untuk berdiri di garis depan sebagai corong edukasi dan pengawal hak-hak keagungan tanah masyarakat. Galang mengajak seluruh elemen warga untuk berani menolak penggunaan jasa calo atau oknum tidak bertanggung jawab dalam mengurus sertifikat tanah, serta menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam tata kelola pertanahan di tingkat kelurahan.
​”Kami menyayangkan masih ada oknum yang tidak hadir dalam forum penting ini. FWJI siap menjadi corong informasi agar masyarakat tidak jadi korban calo dan mafia tanah. Sinergi ini harus terus kita jaga demi mengikis celah-celah kecurangan di lapangan,” ujar Humas FWJI Tangerang Kota, Galang.
Suasana forum diskusi di Aula Kecamatan Pinang berlangsung hidup dan interaktif ketika memasuki sesi tanya jawab. Para perwakilan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat secara bergantian mengajukan pertanyaan kritis mendalam kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan BPN Kota Tangerang, mulai dari mekanisime pelaporan pidana jika menemukan indikasi patgulipat sengketa lahan, prosedur alih media sertifikat tanah warisan, hingga kepastian penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
​Ditinjau dari kerangka hukum positif Indonesia, penguatan keabsahan kepemilikan tanah melalui sistem elektronik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang diselaraskan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Sementara itu, bagi oknum atau jaringan yang nekat melakukan pemalsuan dan penyerobotan lahan warga, ancaman pidana berat membayangi sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 266, jo. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.
​Rangkaian kegiatan “Diskusi Kebangsaan Menuju Indonesia Sehat” tersebut ditutup dengan seruan bersama dari Polres Metro Tangerang Kota, BPN Kota Tangerang, dan FWJI Tangerang Kota agar masyarakat Kecamatan Pinang tidak menunda-nunda proses sertifikasi tanahnya. Sinergi yang solid antara kepolisian sebagai penegak hukum, BPN sebagai regulator pertanahan, pers sebagai pengawas sosial, dan masyarakat sebagai pemilik hak merupakan fondasi utama dalam meruntuhkan cengkeraman kejahatan mafia tanah di Kota Tangerang.
Sumber: Polres Metro Tangerang Kota, BPN Kota Tangerang, & FWJI Tangkot








