Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak Industri Perfilman Desak Standar Nasional. - thewasesanews.com

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak di Industri Perfilman Masih Lemah, F-SPPI Desak Standar Nasional dan Reformasi Total Sistem Produksi

​"Sudah terlalu lama kekerasan dan pelecehan seksual di lokasi syuting dipandang sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara internal atau bahkan didiamkan demi menjaga nama baik produksi. Cara pandang seperti itu harus dihentikan. Tidak ada satu pun karya film yang sebanding dengan trauma yang harus ditanggung pekerja perempuan maupun anak," tegas Ketua Departemen Bidang Pekerja Perempuan F-SPPI, Rosita Simatupang, S.Sos., di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

JAKARTA, Thewasesanews.com – Perlindungan pekerja perempuan dan anak industri perfilman Indonesia dinilai masih sangat lemah dan memprihatinkan di tengah pesatnya pertumbuhan serta gemerlap layar kaca nasional, Minggu (2/8/2026). Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) melayangkan kritik keras sekaligus mendesak dilakukannya reformasi total terhadap sistem produksi film serta penetapan standar nasional yang mengikat guna menjamin keselamatan, kesehatan, dan martabat para pekerja, terutama kelompok perempuan dan anak yang berada pada posisi paling rentan di lokasi pengambilan gambar.

​Di balik capaian kebanggaan insan perfilman yang kerap meraih berbagai penghargaan serta menyerap jutaan penonton di bioskop, fakta di balik layar menunjukkan masih maraknya praktik kerja yang secara sistematis mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja. F-SPPI menilai ketiadaan regulasi nasional yang mengikat dan tegas telah membuka celah lebar bagi terjadinya berbagai bentuk eksploitasi jam kerja berlebihan, tindakan kekerasan, pelecehan seksual, hingga pengabaian perlindungan fisik maupun mental selama proses pembuatan film berlangsung.

​Ketua Departemen Bidang Pekerja Perempuan Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI), Rosita Simatupang, S.Sos., menegaskan bahwa pihak rumah produksi maupun pelaku industri tidak boleh lagi berlindung di balik alasan pembenaran tuntutan target produksi atau efisiensi anggaran. Mengorbankan keselamatan dan kesehatan fisik serta mental para pekerja demi mengejar tenggat waktu penyelesaian karya sinematografi merupakan tindakan yang mencederai etika kemanusiaan serta hukum ketenagakerjaan.

​”Sudah terlalu lama kekerasan dan pelecehan seksual di lokasi syuting dipandang sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara internal atau bahkan didiamkan demi menjaga nama baik produksi. Cara pandang seperti itu harus dihentikan. Tidak ada satu pun karya film yang sebanding dengan trauma yang harus ditanggung pekerja perempuan maupun anak,” tegas Ketua Departemen Bidang Pekerja Perempuan F-SPPI, Rosita Simatupang, S.Sos., di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Rosita mengungkapkan bahwa fenomena budaya diam (silence culture) yang selama bertahun-tahun mengakar kuat di lingkungan produksi menjadi benteng pertahanan bagi para pelaku kejahatan berbasis gender. Budaya membisu ini menciptakan ruang impunitas yang luas bagi para pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual karena korban yang berada pada posisi tawar rendah enggan bersuara.

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak Industri Perfilman Desak Standar Nasional. - thewasesanews.com
Foto: Logo Federasi Serikat Perfilman Indonesia (F-SPPI). – thewasesanews.com

​Banyak korban yang mengalami intimidasi maupun kejahatan seksual memilih untuk bungkam karena dibayangi rasa takut akan kehilangan mata pencaharian. Ancaman tidak lagi dipanggil dalam proyek produksi berikutnya, tekanan sosial dari sesama kru, hingga intimidasi terbuka kerap membayangi pekerja yang berani melaporkan pelanggaran. Kondisi memprihatinkan ini menjadi bukti bahwa industri perfilman tanah air belum memiliki sistem jaminan perlindungan yang independen, aman, dan berpihak pada korban.

​Situasi serba sulit ini kerap mengondisikan para korban pada posisi dilematis yang sangat merugikan. Korban seolah-olah dipaksa memilih antara mempertahankan kelangsungan mata pencaharian di dunia perfilman atau memperjuangkan keadilan atas kejahatan yang menimpa dirinya. Pembiaran terhadap pola ketidakadilan ini berpotensi merusak iklim kerja yang sehat dan melestarikan rantai impunitas di dunia hiburan.

​”Korban sering kali dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan atau memperjuangkan keadilan. Situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena hanya akan melahirkan budaya impunitas yang semakin mengakar di industri perfilman,” ujarnya.

​Selain masalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, F-SPPI juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang menimpa pemeran figuran anak. Selama ini, nasib pekerja anak di lokasi syuting hampir tidak pernah mendapatkan porsi perhatian yang memadai dalam regulasi ketenagakerjaan maupun standar operasional produksi film. Ketiadaan batasan hukum yang jelas membuat anak-anak rentan dieksploitasi mengikuti ritme kerja keras orang dewasa.

​Tidak adanya standar nasional mengenai batas jam kerja yang sehat dan aman bagi anak menyebabkan bayi yang baru berusia satu bulan hingga anak remaja berusia 16 tahun kerap dipaksa mengarungi ritme produksi ekstrem yang sama dengan pekerja dewasa. Praktik di lapangan memperlihatkan banyaknya figuran anak yang harus berada di lokasi syuting sejak pagi hari hingga larut malam demi menunggu giliran adegan yang tak pasti.

​Kondisi lokasi pengambilan gambar sering kali tidak ramah terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak. Para figuran anak beserta orang tua pendamping kerap diabaikan tanpa kepastian waktu istirahat yang cukup, tidak tersedianya fasilitas ruang laktasi yang higienis bagi ibu dan bayi, ketiadaan ruang bermain yang layak, hingga ketiadaan pendampingan psikologis dan pengaturan waktu belajar yang memadai.

​”Anak bukan pekerja dewasa yang bisa diperlakukan mengikuti target produksi. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain, beristirahat, dan memperoleh perlindungan khusus. Selama belum ada standar jam kerja yang mengikat, maka potensi eksploitasi terhadap figuran anak akan terus terjadi,” katanya.

Rosita menekankan bahwa pelibatan anak-anak dalam industri perfilman tidak boleh sekadar dipandang sebagai alat pemenuh kebutuhan estetika atau artistik sebuah adegan film. Rumah produksi diwajibkan memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab penuh untuk menjamin terpenuhinya seluruh hak-hak anak sebagaimana yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan perlindungan anak.

​Perhatian mendalam juga diarahkan F-SPPI kepada kelompok figuran perempuan dan pemeran pembantu. Kelompok pekerja ini kerap dihadapkan pada risiko keselamatan yang sangat tinggi, terutama saat lokasi pengambilan gambar berada di kawasan terpencil, jauh dari pemukiman warga, atau proses pengambilan gambar berlangsung hingga dini hari.

​Pola kerja di mana syuting tuntas pada tengah malam sering kali membiarkan pekerja perempuan pulang mandiri tanpa jaminan fasilitas transportasi yang aman dari pihak produser atau rumah produksi. Pekerja perempuan terpaksa mencari kendaraan umum di tengah malam atau dini hari, yang menempatkan mereka pada marabahaya menjadi korban tindak kejahatan jalanan, penganiayaan, hingga kekerasan dan pelecehan seksual dalam perjalanan menuju kediaman masing-masing.

​”Kita tidak boleh membiarkan pekerja perempuan mempertaruhkan keselamatannya hanya karena produksi selesai tengah malam. Risiko menjadi korban tindak kriminal maupun pelecehan seksual dalam perjalanan pulang adalah kenyataan yang tidak boleh diabaikan. Rumah produksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja dapat pulang dengan aman atau menyediakan fasilitas istirahat yang layak apabila kondisi tidak memungkinkan,” tegasnya.

Keselamatan dan keamanan kerja di industri perfilman ditegaskan bukanlah masalah pribadi atau risiko individu masing-masing kru dan pemeran, melainkan tanggung jawab mutlak pihak pemberi kerja. Perencanaan keselamatan harus dimasukkan sebagai komponen utama dalam kalkulasi anggaran dan perencanaan produksi sejak fase pra-produksi.

​F-SPPI mengkritik keras sikap sebagian rumah produksi yang cenderung menganaktirikan aspek keselamatan dan kesejahteraan demi menekan alokasi biaya (cost efficiency). Penyediaan transportasi yang aman, fasilitas istirahat yang manusiawi, pendamping profesional bagi anak, serta skema penanganan kekerasan di lokasi syuting membutuhkan alokasi yang sangat kecil dibandingkan besarnya dampak trauma psikologis dan kerugian sosial yang diderita para korban.

​Transformasi menuju industri perfilman nasional yang modern dan berdaya saing global harus berakar pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta keadilan kerja. Keuntungan komersial dan pencapaian estetika karya sinema tidak boleh dibangun di atas penderitaan serta pengorbanan hak-hak kelompok yang rentan di balik layar.

​Guna merespons persoalan krisis ketenagakerjaan ini, Rosita Simatupang mengonfirmasi akan segera menggelar konsolidasi strategis dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI), Dr. Rizal Djibran. Pertemuan jajaran pimpinan serikat pekerja ini difokuskan untuk merumuskan lembaran rekomendasi kebijakan serta mendorong penetapan regulasi perlindungan nasional bagi pekerja film kepada pemerintah dan instansi terkait.

​Rangkaian usulan strategis yang bakal disorongkan oleh F-SPPI mencakup penyusunan aturan batasan jam kerja sehat bagi pekerja anak, kewajiban penyediaan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap rumah produksi, jaminan moda transportasi malam bagi pekerja perempuan, penyediaan kanal pengaduan independen yang terbebas dari intimidasi, serta penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara berkala di industri film.

​”Film yang baik tidak hanya dinilai dari penghargaan yang diraih atau jumlah penontonnya. Film yang benar-benar bermartabat adalah film yang diproduksi tanpa mengorbankan hak, keselamatan, dan martabat manusia yang bekerja di balik layar. Sudah saatnya industri perfilman Indonesia memiliki standar perlindungan yang jelas, tegas, dan mengikat. Tidak boleh ada lagi pekerja perempuan yang pulang dengan rasa takut, dan tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan hak masa kecilnya demi mengejar target produksi,” tegas Rosita.

​F-SPPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan pembentukan regulasi perlindungan nasional sampai terwujudnya reformasi total dalam iklim ketenagakerjaan perfilman Indonesia. Tanpa adanya aturan hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang independen, aksi penyalahgunaan wewenang, eksploitasi jam kerja, dan kekerasan akan terus terulang dan mencoreng masa depan industri perfilman nasional.

​”Sudah waktunya negara hadir. Sudah waktunya rumah produksi bertanggung jawab. Dan sudah waktunya seluruh pekerja perfilman memperoleh perlindungan yang setara. Tidak ada karya seni yang layak dibanggakan apabila di balik proses pembuatannya terdapat pekerja yang kehilangan rasa aman, kehilangan haknya sebagai manusia, atau dipaksa bekerja dalam kondisi yang membahayakan keselamatannya,” tutup Rosita.

Sumber: Pernyataan Resmi & Draf Rekomendasi Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI)

Avatar photo
Zulfikar

Leave a Reply

error: Content is protected !!