
BEKASI, Thewasesanews.com – Dugaan penganiayaan Ketua Posbakum Pebayuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, Nasep Saepudin (41), resmi bermuara ke jalur hukum setelah korban melaporkan tindakan kekerasan fisik yang dialaminya ke Markas Kepolisian Sektor Pebayuran, Polres Metro Bekasi, Minggu (2/8/2026). Aksi pemukulan yang menimpa pengabdi bantuan hukum tersebut terjadi di Jalan Kampung Kuda Kuda, RT 004/RW 005, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
​Berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/24/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya serta Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, insiden bermula dari komunikasi klarifikasi wilayah kerja organisasi. Korban yang bermaksud menjaga batas-batas profesionalisme mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada rekannya berinisial Rendi untuk diteruskan kepada Jafar guna mengimbau agar para pihak fokus pada wilayah dan lingkungan masing-masing.
​Pesan tertulis tersebut lantas memicu dialog melalui sambungan telepon antara korban dan seorang warga berinisial Amin via ponsel milik Rendi. Guna menghindari salah paham yang berlarut-larut, Nasep lantas mengajak Amin untuk bertemu secara terbuka di lokasi kejadian guna meluruskan duduk perkara secara kondusif.
​Namun, sesampainya korban di lokasi yang telah disepakati di Kampung Kuda Kuda, Amin justru tak kunjung hadir di tempat. Sebaliknya, korban mendadak dihubungi oleh terduga pelaku berinisial Imun Wahyudin melalui sambungan telepon hingga memicu perdebatan sengit.

​Tak berselang lama, Imun Wahyudin mendatangi lokasi keberadaan korban di Jalan Kampung Kuda Kuda. Perdebatan tatap muka di antara keduanya pun pecah dan memanas di hadapan warga setempat.
​Melihat situasi yang kian tidak kondusif, dua orang saksi di lokasi kejadian, yakni Rois dan Aman, langsung berupaya melerai dan memisahkan kedua belah pihak. Namun, di tengah upaya penyekatan oleh saksi tersebut, Imun Wahyudin diduga kuat secara emosional melayangkan pukulan keras menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
​Serangan fisik spontan tersebut mendarat telak sebanyak dua kali dan mengenai area pelipis sebelah kiri Nasep Saepudin hingga mengakibatkan rasa sakit dan bekas luka memar. Perkelahian sepihak tersebut baru dapat dihentikan sepenuhnya setelah saksi-saksi di lapangan melerai terduga pelaku dari area keberadaan korban.
​Tak terima atas perlakuan main hakim sendiri (eigengericht) tersebut, Nasep Saepudin langsung mendatangi kantor SPKT Polsek Pebayuran pada Kamis (30/7/2026) dini hari pukul 02.03 WIB guna menuntut keadilan. Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 dan/atau Pasal 471.
​Aksi kekerasan yang menimpa pegiat bantuan hukum di tingkat akar rumput ini memantik kecaman keras dari jajaran pengurus LBH Harimau Raya. Tindakan premanisme dan kekerasan fisik dalam menyelesaikan perselisihan pendapat dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip supremasi hukum di Indonesia.
​Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kecamatan sejatinya merupakan instrumen penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, tindak kekerasan terhadap personel pengabdi hukum tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap perlindungan para pendamping hukum di lapangan.
​Menanggapi insiden yang menimpa anggotanya, Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., menyampaikan pernyataan tegas saat ditemui di Sekretariat DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Bekasi. Pihaknya mendesak Kapolsek Pebayuran dan Kapolres Metro Bekasi untuk bergerak cepat memproses terduga pelaku tanpa pandang bulu.
​”Indonesia ini negara hukum, jadi tidak dibenarkan dan dibiarkan siapa pun di negeri ini melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami meminta pihak Polsek Pebayuran dan Polres Metro Bekasi agar segera mengusut tuntas tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anggota kami secepatnya. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Bekasi,” tegas Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., di Bekasi, Minggu (2/8/2026).
Maret menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim advokasi internal untuk mengawal jalannya proses penyidikan di Polsek Pebayuran hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke meja hijau. Pengawalan ketat ini ditempuh guna memastikan tidak ada intervensi maupun upaya pengaburan fakta atas tindak pidana penganiayaan tersebut.
​”Kami tidak akan tinggal diam ketika pengurus Posbakum yang setiap hari melayani masyarakat justru menjadi korban tindak kekerasan. Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami menanti ketegasan jajaran Polsek Pebayuran untuk segera memanggil dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” lanjut Sianturi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Polsek Pebayuran masih terus melakukan pendalaman perkara, mengumpulkan barang bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi guna menindaklanjuti laporan resmi tersebut. Publik dan pegiat bantuan hukum di Kabupaten Bekasi kini menanti ketegasan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan ini secara terang benderang.
Sumber: SPKT Polsek Pebayuran & DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya








