Satgas Yonarmed 19 Bogani Terima Sisik Trenggiling. - thewasesanews.com

Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sukarela Sisik Trenggiling Warga Sambas

​"Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara sukarela menunjukkan bahwa edukasi dan komunikasi yang dilakukan personel Satgas berjalan dengan baik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keseimbangan ekosistem," tegas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).

SANGGAU, Thewasesanews.com – Satgas Yonarmed 19 Bogani terima sisik trenggiling secara sukarela dari seorang warga perbatasan di Dusun Guntembawang, Kecamatan Seluas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (26/7/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata makin meningkatnya kesadaran hukum serta kepedulian masyarakat di kawasan perbatasan RI-Malaysia terhadap kelestarian satwa liar yang dilindungi oleh negara.

​Penyerahan bagian tubuh satwa langka tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial NBK (35), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ladang. Proses penyerahan berlangsung saat Komandan Pos (Danpos) Guntembawang, Letda Arm Hendri Altalarik Setiawan, S.Tr.(Han), bersama jajaran personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di kediaman warga tersebut.

​Dalam interaksi sosial yang hangat tersebut, jajaran prajurit TNI memberikan edukasi serta pemahaman hukum secara humanis mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem dan satwa liar yang terancam punah. Petugas menjelaskan regulasi tegas yang mengikat warga negara terkait perlindungan fauna endemis Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Satgas Yonarmed 19 Bogani Terima Sisik Trenggiling. - thewasesanews.com

​Selain regulasi pemerintah, personel pamtas juga memaparkan konsekuensi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penjelasan mendalam tersebut membuka pemahaman warga bahwa menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan alam.

​Berkat pendekatan persuasif dan sosialisasi hukum yang disampaikan secara menyentuh, NBK tanpa ragu memutuskan untuk menyerahkan sisik trenggiling simpanannya kepada petugas. Barang bukti berupa sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 250 gram tersebut langsung diterima secara resmi oleh personel Pos Guntembawang.

​Setelah diterimanya sisik trenggiling tersebut, tim Satgas Yonarmed 19/Bogani segera melakukan pendataan administrasi, penimbangan ulang, serta pendokumentasian sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Satgas Yonarmed 19 Bogani Terima Sisik Trenggiling. - thewasesanews.com
Sisik Tringgiling yang di serahkan secara suka rela oleh warga (26/07/26). – thewasesanews.com

​”Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara sukarela menunjukkan bahwa edukasi dan komunikasi yang dilakukan personel Satgas berjalan dengan baik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).

Dansatgas menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari pola pendekatan pembinaan teritorial yang diterapkan secara intensif oleh prajurit di sepanjang garis tapal batas negara. Melalui Komsos yang konsisten, para prajurit TNI tidak hanya bertugas menjaga patok batas negara, tetapi juga mampu mengedukasi warga agar menjadi pelopor perlindungan lingkungan hidup.

​Kawasan perbatasan darat Kalimantan Barat kerap menjadi zona rawan peredaran dan perdagangan gelap satwa liar antarnegara. Oleh karena itu, langkah proaktif prajurit Satgas Yonarmed 19/Bogani dalam membendung kepemilikan ilegal komoditas biologis dilindungi menjadi benteng awal pencegahan tindak kejahatan lingkungan di sektor perbatasan.

​Kegiatan penyerahan sukarela ini diharapkan dapat menularkan dampak positif serta menginspirasi warga perbatasan lainnya yang masih menyimpan atau menemukan bagian dari satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum atau petugas Satgas TNI terdekat.

​”Melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi, serta menciptakan wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan peduli terhadap konservasi sumber daya alam,” ungkap Perwakilan Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Lt Ctp Juwito.

Penindakan humanis dan berkesinambungan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI dan warga di pelosok perbatasan mampu mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Kemanunggalan TNI dan rakyat di garis terdepan Indonesia ini tidak hanya memperkokoh kedaulatan negara, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan kekayaan hayati tanah air demi generasi mendatang.

Sumber: Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Kodam XIII/Merdeka

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!