
TANGERANG SELATAN, Thewasesanews.com – Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 Provinsi Banten ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten pada Kamis (23/7/2026). Laporan bernomor 028/PR-GTI/DPP/VII/2026 tersebut dilayangkan menyusul ditemukannya indikasi ketidakadilan terhadap Ananda Bunga Sekar Anjani, seorang atlet muda berprestasi tingkat nasional asal Tangerang Selatan yang gagal diterima di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan meski mengantongi sertifikat resmi berbobot tinggi.
​Ananda Bunga Sekar Anjani merupakan siswi SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan yang menyandang gelar Juara I Nasional Sepak Bola Putri pada ajang Meet The World With SKF – Future Stars Invitational. Prestasi gemilang tersebut bahkan telah mendapatkan validasi resmi dari KONI Kota Tangerang Selatan. Namun, pihak panitia sekolah diduga menolak memasukkan sertifikat tersebut ke dalam sistem pendaftaran dengan alasan dokumen “tidak masuk sistem”.
​GTI menilai keputusan panitia SPMB SMAN 2 Kota Tangerang Selatan tersebut sangat bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026. Berdasarkan pasal pada halaman 26 Juknis, prestasi berjenjang tingkat nasional yang tervalidasi instansi pemerintah berhak memperoleh bobot nilai sebesar 14. GTI mencium adanya penyimpangan prosedur yang sangat merugikan hak anak daerah berprestasi.
​”Kami membawa persoalan ini ke Ombudsman karena yang dipersoalkan bukan sekadar sistem, tetapi hak anak berprestasi untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sangat disayangkan ketika juara nasional asal Tangerang Selatan justru tidak diterima, sementara terdapat peserta dari luar daerah dengan prestasi yang dinilai tidak berjenjang dapat lolos seleksi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono.
​Selain dugaan penyimpangan Juknis, GTI juga mengendus keberadaan kursi kosong di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan akibat adanya peserta didik yang didiskualifikasi. Deri mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengambil langkah diskresi yang rasional dan bijaksana guna memprioritaskan anak daerah yang telah mengharumkan nama wilayahnya.
​”Kalau memang tersedia ruang diskresi sesuai kewenangan pemerintah, seharusnya diprioritaskan bagi anak daerah yang memiliki prestasi nasional sehingga kursi yang kosong tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Deri.
​Dalam laporannya, GTI mengidentifikasi sedikitnya tiga bentuk dugaan maladministrasi, yakni penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, serta tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik. Sebagai bukti pendukung, GTI melampirkan sertifikat Juara I Nasional, surat validasi KONI Kota Tangerang Selatan, bukti tangkapan layar sistem SPMB, serta dokumen Juknis SPMB Banten 2026.
​Atas temuan tersebut, GTI mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap Kepala SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Kepala SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ombudsman diharapkan dapat menerbitkan rekomendasi tegas untuk meninjau ulang keputusan seleksi demi menjamin kepastian hukum.
​”Prestasi anak bangsa semestinya memperoleh penghargaan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat mengusut laporan ini secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan maladministrasi yang kami laporkan,” pungkas Deri.








