BEM Nusantara Desak Propam Usut Kasus IUP PT QSS. - thewasesanews.com

BEM Nusantara Sambangi Propam Polri, Desak Penuntasan Korupsi IUP PT QSS dan Evaluasi Pengawasan Tambang di Kalbar

"Pertanyaan kami sederhana: jika dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan ini berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan? Apakah tidak pernah terdeteksi, tidak pernah dilaporkan, atau sebenarnya pernah ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti secara memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut kami harus dibuka secara terang," ujar perwakilan BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen R., usai menyerahkan laporan resmi di Mabes Polri, Jakarta (24/07/2026).

JAKARTA, Thewasesanews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara resmi menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendesak penelaahan serta evaluasi menyeluruh atas fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Langkah pengawasan publik ini ditempuh di tengah proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait aktivitas penambangan bauksit ilegal serta dugaan keterlibatan oknum pejabat publik sepanjang periode 2017 hingga 2025.

​Perkara ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan S alias A selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, PT QSS disinyalir menyalahgunakan izin dengan nekat melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesi sah, kemudian menjual serta mengekspor hasil tambang tersebut menggunakan dokumen resmi perusahaan melalui dugaan pemufakatan bersama penyelenggara negara selama delapan tahun berturut-turut.

​Panjangnya rentang waktu dugaan penyelewengan tata kelola pertambangan tersebut dinilai BEM Nusantara sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan hukum di wilayah Kalimantan Barat. Pihaknya mempertanyakan bagaimana praktik pengikisan sumber daya alam tanpa izin tersebut dapat terus beroperasi dalam jangka panjang tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

​”Pertanyaan kami sederhana: jika dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan ini berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan? Apakah tidak pernah terdeteksi, tidak pernah dilaporkan, atau sebenarnya pernah ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti secara memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut kami harus dibuka secara terang,” ujar perwakilan BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen R., usai menyerahkan laporan resmi di Mabes Polri, Jakarta (24/07/2026).

​Ghani menuturkan bahwa pengaduan ke Divisi Propam Polri juga mencermati adanya irisan masa penanganan perkara dengan periode kepemimpinan mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. PR. Meskipun irisan waktu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan atau pembiaran secara langsung, penelaahan internal dinilai sangat mendesak untuk memetakan bagaimana fungsi deteksi dini, pencegahan, serta penindakan hukum dijalankan oleh jajaran kepolisian daerah pada masa itu.

​Peninjauan ulang ini juga dimaksudkan untuk mengonfirmasi simpang siur informasi mengenai kabar pemeriksaan Irjen Pol. PR oleh Propam Mabes Polri yang belakangan ini merebak di media massa. BEM Nusantara meminta keterbukaan informasi publik agar proses penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia berjalan transparan serta terhindar dari spekulasi maupun opini liar di masyarakat.

​”Kami tidak datang ke Propam untuk memvonis seseorang. Kami meminta institusi Polri sendiri yang memeriksa secara objektif. Sudah berkembang informasi bahwa Irjen Pol. PR diperiksa Propam. Jika memang pemeriksaan itu telah dilakukan, kami meminta disampaikan secara transparan kepada publik sejauh mana prosesnya. Kalau tidak ada keterkaitan, pemeriksaan profesional ini penting untuk menjernihkan persoalan dan melindungi nama baik yang bersangkutan,” pangkas Ghani Zulkarnaen R.

Di samping pengawalan di Divisi Propam Polri, BEM Nusantara turut mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan secara luas dan tidak hanya berhenti pada sosok pengusaha S alias A. Penyidik diimbau menelusuri seluruh pihak yang diduga memberikan ruang, memfasilitasi kelengkapan dokumen ekspor, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana ilegal demi menjamin keadilan hukum tanpa pandang bulu.

​”Kasus ini jangan berhenti pada siapa pemilik perusahaan. Telusuri siapa yang memberi ruang, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, dan apabila ada aparat yang diduga terlibat, periksa berdasarkan bukti. Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Periksa, buka faktanya, dan biarkan proses hukum memberikan jawabannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Ghani Zulkarnaen R.

BEM Nusantara menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara PT QSS di Kejaksaan Agung dan penelaahan di Propam Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kelestarian sumber daya alam nasional serta merawat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Sumber: Pengaduan Resmi BEM Nusantara di Divisi Propam Polri

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!