LSM KCBI Minta Evaluasi Kapolsek Tanjungsari. - thewasesanews.com

Minta Evaluasi Kapolsek Tanjungsari, LSM KCBI Surati Kapolres Bogor dan Kapolda Jabar Soal Kasus Sekdes Selawangi

​"Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat 'Polri Presisi' dan slogan 'Polri untuk Masyarakat'. Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum," tegas Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, Kamis (23/07/2026).

BOGOR, Thewasesanews.com – LSM KCBI minta evaluasi Kapolsek Tanjungsari kepada Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat menyusul penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Langkah tegas tersebut disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) setelah upaya awak media memperoleh konfirmasi perkembangan perkara hukum pejabat desa tersebut tidak kunjung direspons oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjungsari hingga Kamis (23/07/2026).

​Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan aparatur pemerintah desa ini terus menyita perhatian publik luas. Namun, sikap tertutup kepolisian sektor setempat dalam memberikan penjelasan perkembangan perkara dinilai berpotensi mencederai iklim transparansi publik serta memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

​Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, mengabaikan konfirmasi jurnalis yang sedang bertugas bertentangan dengan prinsip transparansi kepolisian.

​”Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat ‘Polri Presisi’ dan slogan ‘Polri untuk Masyarakat’. Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum,” tegas Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, Kamis (23/07/2026).

Selain menyoroti kebungkaman pihak kepolisian, Agus Marpaung juga mengkritik keras sikap Sekdes Selawangi dalam merespons konfirmasi media. Saat awak media meminta penjelasan langsung mengenai perkara pidana yang menyeret namanya, tanggapan justru diwakilkan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya.

​Agus menilai bahwa sebagai pejabat publik yang menerima gaji dan fasilitas dari keuangan negara, Sekdes Selawangi memiliki kewajiban moral untuk bersikap komunikatif. Penjelasan terkait perkara hukum yang menjadi perhatian warga seharusnya disampaikan secara pribadi oleh yang bersangkutan, bukan dilemparkan kepada pihak lain.

​”Jabatan Sekdes adalah jabatan publik yang dibiayai oleh negara. Apabila ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, seharusnya yang memberikan penjelasan adalah yang bersangkutan, bukan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” lanjut Agus Marpaung.

Lebih lanjut, LSM KCBI menggarisbawahi bahwa klaim profesi maupun organisasi yang dibawa oleh pihak keluarga Sekdes tidak ada hubungannya dengan substansi dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang diselidiki. Upaya mengalihkan isu atau membawa identitas luar dianggap tidak akan mengaburkan inti perkara hukum yang sedang berjalan.

​Melihat indikasi pelayanan publik yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, LSM KCBI mendesak pimpinan kepolisian di tingkat polda dan polres untuk turun tangan meluruskan kinerja jajarannya di tingkat polsek.

​”Kami meminta Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi apabila memang terdapat pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” pangkas Agus Marpaung.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Sekdes Selawangi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara maupun kritik yang disampaikan oleh Ketua LSM KCBI. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Statement Resmi DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor (Agus Marpaung)

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!