Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

Sembunyikan Sabu di Plafon Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Kampung Baru Tarikolot Diringkus Polsek Sepatan

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

TANGERANG, Thewasesanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) berhasil diringkus setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,22 gram di atas plafon kamar mandi rumahnya yang berlokasi di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/07/2026).

​Pengungkapan kasus barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi sasaran setelah menerima laporan serta informasi berharga dari masyarakat setempat terkait aktivitas transaksi peredaran gelap narkoba yang meresahkan warga.

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

​Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

Saat tiba di lokasi, Tim Opsnal Polsek Sepatan berhasil mengamankan tersangka yang ciri-cirinya identik dengan laporan warga. Setelah diinterogasi secara intensif, tersangka akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu siap edar di dalam rumahnya.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di sudut rumah hingga menemukan kantong plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Dari dalam kantong tersebut, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 8,22 gram, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel transaksi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku paket kristal bening tersebut merupakan sisa barang haram yang telah sebagian laku diperjualbelikan. Pelaku juga mengosongkan fakta bahwa pasokan sabu itu dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang disinyalir merupakan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

polsek-sepatan-bongkar-peredaran-sabu-822-gram. - thewasesanews.com

​Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam membumihakskan peredaran gelap narkoba yang mengancam keselamatan masa depan generasi muda.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan laporan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu 822 Gram. - thewasesanews.com

​”Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambah Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Atas perbuatannya, tersangka AS beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolsek Sepatan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Dari penindakan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Konfirmasi Resmi Humas Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!