
BEKASI, The Wasesa News – Jajaran advokat dari LBH Harimau Raya minta klarifikasi Notaris dan PPAT Eti Susilawati, S.H. secara tertulis guna mempertanyakan keabsahan materiil serta formil Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 81 dan Surat Kuasa Nomor 82 tertanggal 20 November 2019. Langkah hukum yang diambil pada Jumat (17/07/2026) ini merespons skandal dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian oleh pejabat umum, setelah salah satu pihak, Mochamad Baity Rachman, secara terbuka menyangkal pernah hadir ataupun menandatangani dokumen tersebut. Kejanggalan fatal ini mencuat dalam forum evaluasi yang difasilitasi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 9 Juli 2026 lalu, sehingga memicu ancaman kerugian hukum yang serius bagi Yadi Kurniawan selaku klien LBH.
​Sikap kritis dilayangkan oleh lembaga bantuan hukum ini karena produk notaris yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna justru kini dipertanyakan keaslian prosedurnya. Berdasarkan kesaksian Baity Rachman dalam pertemuan daring tersebut, dirinya mengaku sama sekali tidak pernah berhadapan dengan notaris bersangkutan dan hanya menerima aliran dana sebesar Rp13.000.000 dari pihak pengembang atau pemasar. Pernyataan sepihak tersebut berbanding terbalik dengan salinan akta autentik yang dipegang oleh LBH Harimau Raya, yang secara tegas memuat keterangan yuridis bahwa para pihak telah hadir secara fisik dan membubuhkan tanda tangan secara sah di hadapan pejabat umum.
​Pertentangan dokumen ini memicu kecurigaan adanya praktik maladministrasi atau pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang secara imperatif mewajibkan pembacaan serta penandatanganan akta di hadapan para penghadap secara langsung. Integritas profesi notaris dalam kasus ini disorot tajam karena produk hukum yang dikeluarkan dinilai berpotensi cacat hukum jika terbukti dibuat tanpa prosedur kedatangan fisik yang valid. Oleh sebab itu, permintaan klarifikasi ini dikirimkan secara resmi agar pejabat umum yang memproduksi akta tersebut tidak bersembunyi di balik formalitas dokumen dan bersedia mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.

​”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi kami menuntut ketegasan dan kepastian hukum yang jelas. Apabila seseorang dengan sadar menyatakan tidak pernah menandatangani akta di hadapan Notaris, sementara terdapat produk akta autentik yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara resmi agar terang benderang. Jangan sampai profesi terhormat ini dinodai oleh kelalaian prosedur yang merugikan hak-hak keperdataan warga negara,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., dengan nada tajam saat memberikan keterangan kepada pers.
​Tidak main-main dengan kejanggalan substantif tersebut, LBH Harimau Raya langsung mengambil langkah represif dengan mendampingi korban menempuh jalur hukum pidana. Klien mereka, Yadi Kurniawan, secara resmi telah melayangkan Laporan Polisi di Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Kamis, 16 Juli 2026. Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan resmi dari penyidik guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​Upaya hukum pidana ini diambil untuk membongkar secara transparan siapa aktor intelektual di balik terbitnya akta yang disangkal tersebut, sekaligus menguji profesionalitas notaris pembuat akta dalam proses penyidikan. Jajaran pengurus LBH Harimau Raya, termasuk Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., dan Ketua DPC Bekasi Raya Maret Sianturi, S.H., Pdt., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi asas keadilan. Pejabat umum bersangkutan diharapkan segera memberikan jawaban tertulis yang jujur demi hukum, guna mencegah spekulasi publik yang liar sekaligus membersihkan nama baik institusi kenotariatan jika tuduhan penyangkalan tersebut tidak terbukti di pengadilan.
Sumber: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya








