
TANGERANG, The Wasesa News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dan meringkus seorang tersangka berinisial HS alias Oleng (29) di kawasan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Penangkapan terhadap pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat daftar G tanpa izin resmi tersebut dilakukan oleh petugas di sebuah rumah kontrakan pada Selasa siang (07/07/2026). Langkah represif ini diambil menyusul adanya aduan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penyalahgunaan zat adiktif di lingkungan pemukiman mereka.
​Keberhasilan penindakan ini berawal dari komitmen aparat kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi publik terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam serta observasi tertutup di sekitar lokasi yang dicurigai. Petugas di lapangan kemudian berhasil mengidentifikasi pergerakan seorang pria dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan profil target operasi, dan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
​Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersangka memasarkan obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius. Hal ini dikarenakan komoditas farmasi tersebut masuk dalam kategori obat keras yang memerlukan keahlian dan kewenangan khusus dalam pengelolaannya.
​”Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dalam kamar kontrakan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti siap edar sebanyak 345 butir obat jenis Tramadol HCL dan 28 butir pil Hexymer. Selain ratusan butir sediaan farmasi ilegal tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp165.000 yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil transaksi penjualan hari itu, sebuah tas berwarna hitam tempat menyimpan pasokan pil, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi bisnis haramnya.
​Tersangka beserta seluruh barang bukti medis dan elektronik kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatan nekatnya, Oleng resmi dijerat menggunakan ketentuan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana berat terhadap praktik kefarmasian ilegal. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan intensif untuk melacak jaringan bandar besar di atasnya yang bertindak sebagai penyuplai utama pasokan obat-obatan tersebut.
​”Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” pungkas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memungkasi penjelasannya.
Sumber: Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota






