Galian Proyek Sumur-Panimbang Makan Korban, GWI Desak Pidana. - thewasesanews.com

Galian “Maut” Jalan Sumur–Panimbang Makan Korban, Polres Pandeglang Didesak Pidanakan Kontraktor dan Dinas PUPR

​“Peringatan kemarin adalah edukasi, kejadian hari ini adalah bukti kelalaian, dan besok harus menjadi hari penegakan hukum. Ketika galian proyek berubah menjadi liang kubur bagi warga, maka penjara adalah satu-satunya jawaban bagi mereka yang lalai menjaga nyawa publik.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, The Wasesa News – Peringatan dini yang dilayangkan media Wasesa News kemarin mengenai ancaman keselamatan di jalur proyek bukan sekadar isapan jempol. Hanya dalam hitungan jam setelah peringatan tersebut dipublikasikan, sebuah insiden berdarah benar-benar terjadi. Proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Raya Sumur–Panimbang, tepatnya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, kini resmi menjadi “jebakan maut” bagi pengguna jalan. Seorang pengendara sepeda motor bernama Wadin (39) menjadi korban nyata dari apa yang disebut warga sebagai kejahatan kemanusiaan berkedok pembangunan. Pada Minggu malam (04/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban terperosok dan menghantam galian proyek yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan, mengakibatkan luka fisik serius serta kerugian materiil yang sangat besar. Insiden ini memicu gelombang amarah warga yang kini menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaksana proyek dan Dinas PUPR Pandeglang.

Galian Proyek Sumur-Panimbang Makan Korban, GWI Desak Pidana. - thewasesanews.com

[ez-toc]

​Kejadian bermula saat korban melintasi jalur tersebut di tengah kondisi malam yang gelap gulita. Berdasarkan kesaksian langsung korban kepada tim investigasi, lokasi pengerjaan gorong-gorong tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan pembatas jalan (barrier), lampu penerangan, maupun rambu peringatan yang memadai bagi pengendara. “Saya tidak melihat ada tanda-tanda pengerjaan jalan atau rambu-rambu peringatan sama sekali karena kondisi di lokasi sangat gelap. Tiba-tiba motor saya menghantam galian,” ujar Wadin dengan kondisi dagu robek dan cedera berat pada pergelangan tangan. Selain luka fisik yang memerlukan perawatan intensif, sepeda motor dan telepon seluler milik korban hancur total akibat benturan keras tersebut. Kondisi ini membuktikan bahwa pelaksana proyek secara sadar telah mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar pelayanan publik di jalan raya.

​Kekesalan masyarakat semakin memuncak setelah diketahui bahwa aktivitas pengerjaan proyek gorong-gorong tersebut ternyata telah mangkrak selama lima hari terakhir tanpa alasan yang jelas. Alih-alih menutup galian atau memberikan pengamanan ekstra saat ditinggalkan, pihak kontraktor justru membiarkan lubang besar di tengah jalan utama tersebut menjadi ranjau bagi masyarakat. Pengabaian selama berhari-hari ini bukan lagi dianggap sebagai musibah, melainkan sebuah kelalaian fatal yang memenuhi unsur pidana. Tokoh masyarakat setempat mengecam keras sikap apatis dari pihak kontraktor dan pengawas lapangan yang seolah-olah buta terhadap risiko maut yang mengincar nyawa warga setiap malamnya. Proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru berubah menjadi sumber malapetaka akibat manajemen lapangan yang bobrok.

​Secara hukum, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bersama warga mendesak Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pemanggilan paksa terhadap Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pandeglang. Kejadian ini secara telak telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 ayat (1) dan (3), di mana penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun. Tak hanya itu, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengancam pidana penjara 5 tahun bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan konstruksi.

​Tuntutan warga sangat tegas: ini adalah kelalaian yang disengaja (dolus) atau setidaknya kealpaan berat (culpa) yang menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Dinas PUPR Pandeglang ditantang untuk berani membuka data secara transparan mengenai nama perusahaan kontraktor pemenang tender dan nilai proyek tersebut kepada publik. GWI menegaskan bahwa kontraktor wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban, mengganti kerugian materiil berupa motor dan ponsel, serta memberikan santunan atas trauma yang dialami. “Jangan sampai nyawa rakyat Pandeglang terus-menerus digadaikan demi keuntungan proyek yang minim pengawasan,” tegas aktivis GWI di lapangan.

​Kini, bola panas berada di tangan Polres Pandeglang. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit keselamatan terhadap seluruh proyek gorong-gorong di wilayah Pandeglang sebelum jatuh korban berikutnya yang mungkin bisa berujung pada kematian. Kelalaian lima hari mangkraknya proyek ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ada ketidakberesan dalam pengawasan pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. Publik menunggu, apakah hukum akan tajam menyasar kontraktor nakal, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja di balik tumpukan tanah galian yang masih memerah oleh darah korban.

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!