Dugaan Pungli Rislah Tanah Wakaf Kandawati: Pengembang PT Wintraco Buka-bukaan Soal Aliran Dana ke Oknum. - thewasesanews.com

Nyanyian Pengembang PT Wintraco Asri Group Bongkar Borok Dugaan Pungli di Desa Kandawati, Musyawarah Rislah Tanah Wakaf Berujung Buntu dan Menyingkap Tabir Aliran Dana Ilegal yang Diduga Melibatkan Oknum Perangkat Desa

​"Jangan jadikan tanah wakaf sebagai alat pemerasan. Setiap rupiah yang diambil secara tidak sah dari hak umat akan menjadi api yang membakar integritas birokrasi." — Redaksi The Wasesa News.

GUNUNG KALER KABUPATEN TANGERANG, THE WASESA NEWS – Wajah penegakan hukum dan transparansi tata kelola aset umat di Kabupaten Tangerang kembali tercoreng oleh polemik yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis. Musyawarah terbuka yang sedianya digelar sebagai jembatan solusi atas silang sengketa ruislag (tukar guling) tanah wakaf di aula Kantor Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, pada Kamis, 23 April 2026, justru berakhir antiklimaks dan berubah menjadi ajang pembongkaran borok birokrasi tingkat desa. Pertemuan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan otoritas kecamatan tersebut gagal menghasilkan titik temu, namun berhasil memunculkan fakta-fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan permintaan dana ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada pihak investor. Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah bergeser menjadi isu dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang menghambat iklim investasi di wilayah Gunung Kaler, sekaligus mengancam hak-hak jamaah Masjid Syekh Hasan Basri atas tanah wakaf mereka.

Suasana musyawarah tanah wakaf di Desa Kandawati yang diwarnai ketegangan terkait dugaan aliran dana pungli. - thewasesanews.com

​Ketajaman polemik ini memuncak saat perwakilan dari PT Wintraco Asri Group, yang diwakili oleh Koh Aseng, mengeluarkan pernyataan “berani” di hadapan forum. Dengan nada bicara yang tegas dan penuh tekanan, Aseng menuding bahwa narasi kerumitan rislah tanah wakaf yang berkembang saat ini sengaja diciptakan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut versinya, proses ruislag tersebut sebenarnya telah berjalan mulus sejak enam bulan silam dan tidak pernah ada permasalahan mendasar antara pengembang dengan pihak-pihak yang namanya secara sah tercantum dalam sertifikat tanah wakaf tersebut. Namun, suasana menjadi keruh ketika muncul dugaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang memanfaatkan momentum pemindahan lahan ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara meminta jatah preman atau upeti di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Bukan sekadar gertakan sambal, pihak pengembang secara gamblang membongkar adanya aliran dana yang telah dikucurkan kepada oknum yang diduga memiliki pengaruh di perangkat desa. Aseng mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelontorkan uang dengan total nilai mencapai Rp50 juta. Dana tersebut diserahkan melalui dua jalur, yakni pengiriman secara transfer bank serta penyerahan tunai secara langsung. Pengakuan ini sontak mengejutkan peserta musyawarah, mengingat dana sebesar itu diberikan bukan untuk kepentingan pembangunan masjid, melainkan diduga sebagai “uang pelicin” administrasi. Alih-alih urusan selesai, pihak pengembang justru mengaku kembali diperas dengan adanya permintaan tambahan dana yang disampaikan melalui pesan singkat (chat WhatsApp). Hal inilah yang memicu kemarahan investor karena merasa diperlakukan sebagai “sapi perah” oleh oknum yang seharusnya memfasilitasi pembangunan desa.

​“Kami sangat mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik permintaan dana tambahan tersebut. Kehadiran PT Wintraco Asri Group di Desa Kandawati memiliki visi besar untuk mendukung pembangunan desa, termasuk komitmen kami menyerahkan lahan pengganti yang jauh lebih luas bagi kepentingan wakaf masyarakat. Seharusnya niat baik investor ini mendapat dukungan penuh dan proteksi dari pemerintah desa, bukan justru dibebani dengan permintaan-permintaan tambahan yang tidak masuk akal dan menjurus pada praktik pungli. Kami memiliki bukti-bukti kuat, baik catatan transaksi perbankan maupun riwayat komunikasi digital yang menunjukkan adanya tekanan tersebut,” tegas Koh Aseng dengan raut wajah penuh kekecewaan.

​Keberanian pengembang dalam membuka tabir aliran dana ini mengindikasikan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum yang sangat serius. PT Wintraco mengklaim telah mengantongi bukti-bukti otentik yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara objektif. Jika klaim pengembang terbukti benar, maka hal ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah gencar mempromosikan kemudahan berinvestasi. Praktik “pemalakan” terhadap investor dengan tameng urusan tanah wakaf adalah tindakan nista yang tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga mencederai marwah institusi keagamaan dan merugikan warga Desa Kandawati secara keseluruhan.

​Ironisnya, di tengah serangan telak dari pihak pengembang, Pemerintah Desa Kandawati justru menunjukkan sikap yang sangat kontradiktif dan cenderung mengelak. Melalui perwakilan keluarga kepala desa, pihak pemdes justru memberikan keterangan yang terkesan “cuci tangan” dengan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya rencana wakaf atas tanah yang dimaksud. Pernyataan ini dinilai publik sebagai langkah defensif yang janggal dan tidak masuk akal sehat. Bagaimana mungkin seorang kepala desa beserta perangkatnya tidak mengetahui aktivitas pembangunan dan rencana rislah tanah wakaf yang lokasinya berada di wilayah teritorialnya sendiri, apalagi proses tersebut diklaim pengembang sudah berjalan selama setengah tahun? Inkonsistensi antara klaim pengembang yang mengaku sudah menyetor dana ke oknum terkait dengan pernyataan desa yang mengaku “tidak tahu” semakin memperkuat dugaan adanya praktik gelap di balik meja yang sengaja disembunyikan dari publik.

​Buntunya musyawarah ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Satgas Saber Pungli segera turun ke Desa Kandawati guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja karena menyangkut kredibilitas pengelolaan tanah wakaf yang wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum syariah serta negara. Jika benar terjadi pungutan liar, maka oknum yang terlibat harus segera diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang tajam diperlukan agar aset umat tidak dijadikan komoditas bancakan oleh oknum-oknum rakus yang memanfaatkan jabatan mereka di tingkat desa.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola wakaf (nazhir) dan perangkat desa lainnya. Tanah wakaf adalah amanah langit yang pertanggungjawabannya sangat berat. Pengelolaannya harus bebas dari intervensi materiil yang bersifat koruptif. Keterlibatan PT Wintraco yang berencana menukarkan lahan dengan nilai yang lebih besar seharusnya menjadi berkah bagi Masjid Syekh Hasan Basri, namun sayangnya proses ini justru dinodai oleh dugaan perilaku menyimpang oknum birokrasi. Transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dalam penyelesaian polemik ini. Semua pihak terkait harus berani buka-bukaan data dan berhenti saling lempar tanggung jawab di hadapan publik yang kian cerdas mengamati.

​Hingga naskah ini disusun, belum ada tanda-tanda pihak desa akan memberikan klarifikasi lanjutan yang lebih masuk akal untuk membantah tudingan pengembang. Suasana di Desa Kandawati pun dilaporkan masih diselimuti ketidakpastian. Masyarakat berharap agar kepolisian tidak menunggu laporan formal untuk bergerak, melainkan bisa melakukan langkah awal berdasarkan informasi publik yang sudah benderang ini. Kepastian hukum atas tanah wakaf harus segera dipulihkan, dan oknum yang bermain di balik layar harus segera diseret ke permukaan agar keadilan bagi jamaah masjid dan kepastian bagi investor tetap terjaga di bumi Tangerang.

​Tim investigasi kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri lebih jauh siapa sebenarnya oknum yang disebut-sebut menerima aliran dana Rp50 juta tersebut. Kasus Kandawati adalah ujian bagi Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang dalam memberantas pungli yang berkedok urusan agama dan administrasi desa. Kebenaran harus terungkap, karena di atas kepentingan pribadi oknum, ada hak umat yang jauh lebih mulia untuk dilindungi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!