
TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi senyap yang terorganisir, jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka, petugas menyita total barang bukti mencapai 37.700 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap edar. Pengungkapan jaringan ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya menyeret dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar utama di wilayah tersebut. Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku yang mencoba meracuni generasi muda dengan obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.

[ez-toc]

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (07/05/2026), memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan ini diawali dari laporan proaktif masyarakat pada Rabu (29/04/2026) yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Berbekal informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang segera melakukan pendalaman dan surveilans di lapangan. Hasil identifikasi mengarah pada sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang disinyalir kuat menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi obat-obatan terlarang tersebut ke tingkat pengecer di berbagai wilayah Tangerang.
Setelah melakukan pemantauan yang intensif, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang akurat sesuai laporan masyarakat. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan berupa 100 paket kecil Hexymer dan 1.370 lempeng Tramadol, atau setara dengan 13.700 butir yang sudah dikemas rapi. Namun, naluri penyidik meyakini masih ada simpanan lain di lokasi tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka, petugas kembali menemukan 23 botol Hexymer dengan total mencapai 23.000 butir. Penemuan ini mengonfirmasi bahwa M alias Brekele merupakan pemain besar yang memasok obat keras dalam jumlah masif.
Proses interogasi cepat dilakukan terhadap tersangka M, yang kemudian mengakui bahwa seluruh stok obat-obatan ilegal tersebut ia peroleh dari seorang pemasok lain berinisial R alias Yoyo (35), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kronjo. Mendapati keterangan berharga tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah Kronjo. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka R tanpa perlawanan berarti. Selain puluhan ribu butir pil koplo tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp3,5 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta tumpukan plastik klip bening yang dipersiapkan untuk pengemasan paket-paket kecil.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran obat keras jenis G (Gevaarlijk) atau berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin medis ini menjadi atensi serius kepolisian. Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan dokter bukan hanya merusak kesehatan saraf penggunanya, tetapi juga seringkali menjadi pemicu munculnya tindak kriminalitas lain di jalanan, seperti tawuran remaja, aksi begal, hingga kekerasan seksual. “Peredaran obat keras tanpa izin ini merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda kita. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anaknya. Polri akan terus konsisten melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolresta Tangerang di hadapan awak media.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dan R dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang baru ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pengedar sediaan farmasi ilegal, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai pasokan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terlindunginya masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.








