
BOGOR, The Wasesa News – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Bersama Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang akrab disapa Pak Omang, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada pos anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp219.873.800 yang diduga fiktif, Jumat (05/06/2026). Langkah hukum yang diambil oleh jajaran pengurus lembaga kontrol sosial kemasyarakatan ini secara resmi tertuang dalam dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 yang diserahkan langsung ke loket pengaduan kejaksaan demi menyelamatkan sirkulasi keuangan negara dan menegakkan transparansi anggaran di tingkat desa. Penyerahan berkas perkara ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat setempat yang melihat tidak adanya perkembangan rill dari pengelolaan uang rakyat yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, di mana dana ratusan juta tersebut disinyalir lenyap tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi warga desa.
​Penyusunan berkas laporan pengaduan masyarakat ini tidak dilakukan secara gegabah melainkan didasarkan pada investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim ahli hukum dan penilai aset internal lembaga. Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, menegaskan di hadapan awak media bahwa pelaporan hukum ini bukanlah sebuah tuduhan liar yang tidak mendasar atau bermotif politik lokal semata. Tim investigasi lapangan telah diterjunkan secara khusus selama berminggu-minggu untuk melakukan pembedahan secara komprehensif terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarwangi serta melakukan pengecekan fisik secara berkala langsung ke lokasi yang diklaim sebagai pusat operasional BUMDes. Hasil dari verifikasi faktual tersebut menunjukkan adanya banyak kejanggalan administratif dan fisik yang sangat fatal, sehingga memunculkan kesimpulan awal bahwa uang rakyat senilai Rp219 juta tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa agar tidak raib begitu saja tanpa jejak yang sah.
​Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, LSM KCBI membongkar empat poin krusial yang dianalogikan sebagai bom waktu akibat tata kelola pemerintahan yang ugal-ugalan di Desa Mekarwangi. Poin pertama yang menjadi sorotan tajam adalah mengenai program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas utama pemanfaatan Dana Desa di tingkat nasional maupun daerah. Berdasarkan temuan di lapangan, program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar ini diduga kuat berstatus fiktif karena tidak memiliki output atau hasil fisik yang jelas serta sama sekali tidak memberikan dampak ataupun manfaat ekonomi bagi pemenuhan kebutuhan pangan warga desa sekitar. Anggaran yang dicairkan dari kas desa tersebut dipertanyakan peruntukannya karena tidak ada satu pun kelompok tani atau peternak lokal yang menerima distribusi manfaat dari program yang tertulis rapi di atas kertas dokumen perencanaan tersebut.
​Kecurangan yang lebih spesifik diuraikan pada poin kedua dalam laporan tersebut, di mana uang penyertaan modal untuk BUMDes senilai Rp219.873.800 diduga sengaja diakali dan dialihkan secara sepihak oleh oknum pemerintah desa untuk melakukan pembelian satu unit kendaraan angkut jenis pick-up bekas dengan harga pasaran berkisar Rp40 juta rupiah. Tindakan pengalihan anggaran ini dinilai melanggar hukum positif dan menabrak seluruh regulasi kedinasan yang berlaku karena dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBDes yang resmi serta sama sekali tidak melibatkan persetujuan warga melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Penabrakkan aturan secara sengaja ini mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarwangi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengabaikan prosedur hukum formal yang mengikat.

​Poin ketiga yang dipaparkan secara mendetail oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut menyangkut keberadaan aset fisik yang diklaim telah dibeli menggunakan sisa dana modal usaha BUMDes tersebut. Hingga saat laporan ini resmi diserahkan ke pihak kejaksaan, seluruh aset yang tertera dalam laporan internal desa tersebut berstatus gaib karena sama sekali tidak dapat ditemukan bentuk fisiknya maupun diverifikasi keberadaannya oleh tim pencari fakta di lapangan. Perbedaan yang sangat mencolok antara laporan pertanggungjawaban tertulis yang disajikan oleh perangkat desa dengan realitas faktual di lapangan menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat bagi jaksa untuk mendalami adanya manipulasi data keuangan berskala besar yang merugikan pendapatan asli desa serta keuangan negara secara makro.
​Kejanggalan tersebut diperparah oleh poin keempat dalam berkas aduan, yaitu sikap tertutup yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Desa Mekarwangi bersama dengan tim pengelola BUMDes yang memilih untuk bungkam dan menyembunyikan seluruh dokumen publik dari jangkauan pengawasan masyarakat. Dokumen penting yang mencakup berkas perencanaan usaha, dasar hukum pendirian dan penyertaan modal, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan berstatus nihil atau tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat desa selaku penerima manfaat utama. Matinya asas transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Desa Mekarwangi ini memperkuat dugaan bahwa ada hal besar yang sengaja ditutupi oleh aparat desa dari endusan aparat penegak hukum dan lembaga kontrol sosial.
​Menyikapi rangkaian temuan pelanggaran yang sangat terstruktur tersebut, LSM KCBI secara tegas menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan tindakan hukum berupa pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil Kepala Desa Mekarwangi beserta seluruh jajaran pengelola BUMDes yang terlibat. Agus Marpaung SH menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan di koridor kejaksaan saat ini. Namun, beliau memberikan catatan keras bahwa uang negara senilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari pajak rakyat bukan merupakan uang receh yang bisa dipermainkan, sehingga kasus ini harus diusut secara tuntas, terang-benderang, guna mengungkap siapa aktor intelektual yang bermain di balik layar serta siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut.
​Sampai dengan rilis berita resmi ini ditayangkan dan disebarluaskan kepada publik melalui berbagai media massa nasional, pihak Pemerintah Desa Mekarwangi di bawah kepemimpinan Pak Omang serta jajaran pengurus BUMDes terkait masih belum berani memberikan klarifikasi, membuka suara, ataupun memberikan bantahan resmi atas laporan hukum yang menjerat mereka di kejaksaan. LSM KCBI Cabang Bogor memastikan dan menjamin bahwa seluruh kader dan tim hukum organisasi akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di Kejari Kabupaten Bogor sampai memasuki persidangan dan berkekuatan hukum tetap. Langkah pengawalan ini dilakukan demi memastikan bahwa Dana Desa yang diturunkan oleh pemerintah benar-benar dipergunakan secara utuh untuk kepentingan rakyat banyak dan bukan dijadikan sebagai ajang bancakan bagi oknum pejabat desa yang serakah, karena siapa pun yang berani bermain api dengan anggaran negara harus bersiap diri untuk terbakar oleh hukuman pidana yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 LSM KCBI Cabang Bogor








