
SEKADAU, The Wasesa News – Polres Sekadau Diminta Tindak Dugaan PETI Emas di Sungai Kapuas Desa Tanjung guna menjawab keresahan publik terkait eksistensi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum di wilayah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/05/2026). Berdasarkan laporan investigasi serta kesaksian kritis dari warga setempat, kegiatan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal ini justru berlangsung secara kasat mata di aliran Sungai Kapuas, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir. Ironisnya, lokasi operasi kejahatan lingkungan tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sekadau. Kedekatan geografis antara titik operasional tambang dengan institusi penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas serta ketegasan aparat dalam memberantas praktik mafia tambang di wilayah hukum setempat.
Informasi yang dihimpun secara mendalam oleh tim jurnalis CekFakta di lapangan mengungkapkan bahwa penambangan liar ini telah mengakar cukup lama dengan volume alat produksi berupa lantin yang terus berfluktuasi secara dinamis. Pada masa-masa tertentu, jumlah lantin penambang yang beroperasi secara ilegal di sepanjang aliran sungai tersebut dilaporkan berkisar antara 30 unit, bahkan dituding pernah menembus angka hingga 50 unit lebih secara serentak. Skala operasi yang sedemikian masif dan terbuka ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran, mengingat raungan mesin penambang semestinya dapat terdeteksi dengan mudah oleh otoritas keamanan setempat yang memiliki fungsi pengawasan teritorial.
Dalam penelusuran lebih lanjut guna mengungkap aktor di balik layar, tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan oknum berinisial AN yang santer disebut-sebut memiliki peran dalam mengoordinasikan alur bisnis tersebut di Desa Tanjung. Oknum AN diduga kuat bertindak sebagai operator lapangan yang mengondisikan jalannya aktivitas tambang, mulai dari aspek pengamanan tak resmi hingga memfasilitasi transaksi jual beli emas hasil bumi tersebut. Munculnya nama AN ini menjadi titik terang sekaligus tantangan bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas terhadap figur-figur yang diduga menjadi pelindung bisnis ilegal.
Lebih mencengangkan lagi, investigasi CekFakta mengendus adanya dugaan jaringan yang melibatkan berbagai lintas sektor, termasuk adanya dituding keterlibatan oknum birokrasi pemerintahan hingga oknum aparat penegak hukum. Tabir kejanggalan inilah yang ditengarai menjadi alasan kuat mengapa aktivitas PETI di kawasan Desa Tanjung terkesan kebal terhadap berbagai operasi razia yang kerap digelar. Selain figur AN, nama bersandi SD juga mencuat ke permukaan sebagai penampung atau dituding sebagai pembeli utama emas ilegal dari para pekerja lapangan di wilayah Sekadau, yang dilaporkan telah mengendalikan mata rantai finansial ini sejak lama.
“Eksistensi tambang emas liar yang beroperasi begitu dekat dengan markas kepolisian adalah bentuk tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Kalimantan Barat. Komitmen institusi kepolisian sedang diuji di sini; apakah berani membongkar jaringan AN dan SD secara tuntas, atau justru membiarkan ekosistem Sungai Kapuas hancur demi keuntungan segelintir oknum. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu.”
Dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kapuas ini sudah berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup generasi mendatang. Pengerukan dasar sungai secara liar dan masif secara otomatis memicu sedimentasi pasir tingkat tinggi yang berdampak pada pendangkalan alur sungai secara ekstrem di sekitar lokasi tambang. Kondisi geografis yang rusak ini tidak hanya mengganggu jalur transportasi air, tetapi juga memperbesar potensi bencana banjir luapan bagi pemukiman warga sekitar yang menggantungkan hidup pada aliran sungai tersebut.
Ancaman yang jauh lebih mematikan adalah penggunaan bahan kimia berbahaya berjenis merkuri dalam proses pemisahan bulir-bulir emas dari material pasir. Limbah tersebut dibuang secara serampangan langsung ke dalam badan sungai, sehingga meracuni ekosistem air secara permanen dan mengancam kesehatan masyarakat pedalaman yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan konsumsi harian. Akumulasi zat toksik ini berpotensi memicu penyakit degeneratif jangka panjang bagi warga desa setempat jika tidak segera dihentikan.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, serta menghindari delik pencemaran nama baik dalam UU ITE, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada otoritas Polres Sekadau. Namun, hingga naskah berita investigasi ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun pernyataan teknis dari pihak kepolisian terkait menjamurnya aktivitas PETI emas di Desa Tanjung tersebut. Sikap belum adanya respons ini justru kian mempertegas urgensi perlunya intervensi dari tingkat pimpinan yang jauh lebih tinggi.
Sebagai langkah konkret dan tegas dalam mengawal kasus ini, Tim CekFakta dalam waktu dekat akan mengirimkan seluruh berkas data investigasi lapangan secara langsung ke Humas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas, AKBP Prinanto. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk desakan publik agar jajaran Polda Kalimantan Barat segera mengambil alih penanganan kasus, melakukan pembersihan internal dari keterlibatan oknum, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat seperti AN dan SD ke ranah hukum demi menyelamatkan masa depan lingkungan hidup di Sungai Kapuas.
Sumber: Investigasi Lapangan dan Data CekFakta








