
KOTA BATU, The Wasesa News – Anggota DPRD Kota Batu Dukung Polres Usut Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun Alun menyusul semakin maraknya keberadaan tempat berjualan ilegal yang bermunculan bak jamur di musim penghujan di atas fasilitas umum tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat, Rabu (27/05/2026). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M., secara lantang mempertanyakan legalitas hukum serta dasar aturan pemanfaatan area publik tersebut yang disinyalir kuat sengaja dieksploitasi oleh oknum tertentu demi mengeruk keuntungan finansial pribadi. Menanggapi eskalasi konflik industrial dan kontrol sosial ini, legislatif meminta komitmen tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, khususnya dinas-dinas teknis terkait, untuk segera memberikan klarifikasi administratif yang transparan agar persoalan pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak menggelinding menjadi polemik hukum yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sorotan tajam dari kalangan parlemen ini didasari oleh realitas di lapangan di mana lapak-lapak pedagang kaki lima terus meluas dan mengokupasi zona pejalan kaki serta ruang terbuka hijau di kawasan strategis Alun-Alun Kota Batu. Perubahan fungsi fasilitas umum menjadi ruang komersial tersebut dinilai telah menabrak regulasi tata ruang dan memicu ketidaknyamanan bagi para wisatawan serta masyarakat umum selaku pengguna hakiki fasilitas publik. Pihak legislatif mendesak jajaran dinas penegak perda seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bersinergi dengan Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membongkar simpul status perizinan pengelolaan wilayah tersebut, karena tindakan pembiaran dinilai sama saja dengan melegalkan praktik pelanggaran hukum.
Di sisi lain, munculnya dugaan penipuan berskala masif bermodus jual beli lapak dagangan dengan nominal uang tertentu yang ditarik oleh oknum pengurus paguyuban telah memicu gelombang keresahan tersendiri di kalangan pedagang kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan para korban di lapangan, terdapat sejumlah pedagang yang telah menyetorkan sejumlah uang namun janji untuk mendapatkan tempat berjualan tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Praktik pemerasan dan pungutan liar di atas lahan negara ini dinilai sebagai tindakan kriminal murni yang sangat mencederai rasa keadilan sosial, sehingga intervensi dari aparat penegak hukum mutlak diperlukan guna mengurai benang kusut yang dituding sengaja diciptakan oleh draf mafia lapak lokal.
“Fasilitas umum itu dibangun menggunakan uang negara untuk kepentingan seluruh masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan secara ilegal oleh segelintir oknum demi keuntungan sepihak. Sebagai wakil rakyat, kami memberikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Batu yang saat ini tengah bergerak cepat mengusut tuntas laporan dari para pedagang yang menjadi korban penipuan jual beli lapak ini. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, agar jelas siapa yang menerbitkan izin, siapa yang memungut uang, dan siapa yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.” — Anggota DPRD Kota Batu, Drs. Didik Machmud, M.M.
Pendalaman perkara yang saat ini tengah bergulir di unit reserse kriminal Polres Batu diharapkan dapat segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan seiring dengan terpenuhinya alat bukti dan keterangan dari para saksi korban. Langkah hukum proaktif dari kepolisian dinilai menjadi angin segar bagi para pedagang kecil yang selama ini kerap dituding bersalah, padahal posisi mereka merupakan korban dari sistem tata kelola paguyuban yang tidak transparan dan intimidatif. Dukungan penuh dari lembaga dewan ini sekaligus menjadi jaminan politik bahwa para pedagang yang bersedia membuka suara memberikan kesaksian hukum akan mendapatkan perlindungan hak secara penuh tanpa perlu mengkhawatirkan adanya draf ancaman penggusuran sepihak.
Parlemen Kota Batu secara kelembagaan juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk menampung seluruh aspirasi, berkas pengaduan, maupun kronologi tertulis dari para korban guna ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran eksekutif dalam waktu dekat. Penelusuran dokumen resmi seperti Surat Keterangan (SK) penempatan pedagang yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu menjadi poin krusial yang akan dikuliti oleh pihak dewan, guna memastikan apakah ada keterlibatan draf oknum internal dinas yang bermain mata dengan pihak pengelola di lapangan. Jika dalam verifikasi faktual ditemukan adanya draf transaksi perpindahan tangan lapak tanpa dasar hukum resmi, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana korupsi aset daerah.
Hingga naskah berita investigasi teritorial ini diturunkan ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi ataupun pembelaan teknis yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu maupun pihak Satpol PP terkait status perizinan dan draf legalitas berdirinya bangunan semi permanen di atas fasum alun-alun tersebut. Keheningan informasi dari pihak birokrasi ini semakin menegaskan perlunya pengawasan melekat secara eksternal agar akuntabilitas publik tetap terjaga secara profesional. Penataan ulang kawasan ikonik Kota Batu wajib dilakukan secara humanis namun tetap bertumpu pada supremasi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Sumber: Wawancara Eksklusif Parlemen dan Laporan Polres Batu








