Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal. - thewasesanews.com

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kawasan Muara Baru

​"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru," - Kombes Pol. Mustofa.

JAKARTA, The Wasesa News – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar resmi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (06/06/2026) sekira pukul 18.13 WIB. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta menyita barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan kategori keras dari berbagai jenis.

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal. - thewasesanews.com

​Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA yang berusia dua puluh tiga tahun selaku wakil kepala kamar mesin kapal, serta N berusia empat puluh mpat tahun dan RR berusia dua puluh delapan tahun yang diketahui berperan sebagai pemilik serta penjaga toko kosmetik penyuplai obat terlarang tersebut.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti komoditas farmasi ilegal yang meliputi 40 butir mersi riklona, 8.000 butir Tramadol, dan 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol. Petugas juga menyita 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil siap edar serta 3.430 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

​Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan berkala masyarakat mengenai dugaan praktik transaksi sediaan farmasi tanpa izin resmi maupun resep dokter di area pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit Gakkum segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal. - thewasesanews.com

​Penyelidikan membuahkan hasil saat petugas melakukan pemeriksaan terjadwal di atas kapal motor KM. Hasil Kerja Keras yang bersiap bertolak dari Pelabuhan Muara Baru menuju laut lepas. Petugas mendapati oknum anak buah kapal berinisial JA tengah menyimpan satu botol berisi 1.000 butir Hexymer dua miligram yang rencananya akan diperjualbelikan kembali secara ilegal kepada sesama awak kapal lain di perairan.

​Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka JA, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan menuju Toko Kosmetik Johari di wilayah Muara Baru Penjaringan. Di lokasi toko tersebut, pihak kepolisian berhasil mencokok tersangka N dan RR selaku penyedia utama pasokan obat-obatan keras tanpa hak tersebut.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” ujar Kombes Pol. Mustofa, Minggu (07/06/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik distribusi sediaan farmasi secara ilegal di kawasan pesisir sangat berbahaya karena rentan disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pekerja usia produktif dan remaja. Konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dinilai dapat memicu gangguan kesehatan fatal sekaligus menstimulasi potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

​”Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” katanya menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Humas Ditpolairud Polda Metro Jaya

Avatar photo
Malik Ibrahim

Leave a Reply

error: Content is protected !!