
JAKARTA, The Wasesa News – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri fasilitasi rancangan akhir RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 guna memastikan keselarasan, konsistensi, serta sinkronisasi yang kuat antara arah kebijakan pembangunan di tingkat daerah dengan program prioritas pembangunan nasional. Agenda strategis yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dipusatkan di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (05/06/2026). Langkah fasilitasi ini menjadi instrumen krusial dalam memberikan penilaian substansi demi menyempurnakan dokumen perencanaan tahunan sebelum disahkan secara definitif oleh pemerintah daerah.
​Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, dalam sambutan pembukanya menjelaskan bahwa pelaksanaan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini merupakan mandat regulasi yang mutlak dipenuhi. Kebijakan ini dijalankan sebagai bentuk implementasi nyata dalam memenuhi amanat Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Evaluasi substansi ini bertujuan memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan materi rancangan akhir RKPD secara komprehensif sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
​Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim teknis kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan untuk melaksanakan tahapan fasilitasi rancangan akhir RKPD Tahun 2027 tersebut. Berkas penting yang telah diserahkan meliputi surat permohonan resmi, dokumen rancangan akhir RKPD Tahun 2027, hingga berita acara kesepakatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selain itu, Pemprov Jatim juga melampirkan laporan evaluasi RKPD Tahun 2025, hasil pengendalian perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, hasil reviu dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta daftar isian rancangan Pergub terkait.
​Lebih lanjut, dalam jalannya forum fasilitasi tersebut, Iwan Kurniawan memberikan penekanan khusus mengenai urgensi optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Platform digital terintegrasi milik pemerintah ini diposisikan sebagai instrumen utama yang menjamin adanya konsistensi sistematis dalam tahapan perencanaan anggaran serta sinkronisasi kebijakan makro antara pusat dan daerah. Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan mampu meminimalisir adanya tumpang tindih program kerja serta memastikan anggaran daerah teralokasi secara tepat sasaran.
​”Pelaksanaan fasilitasi RKPD Tahun 2027 Provinsi Jawa Timur juga dilakukan berbasis SIPD untuk memastikan keselarasan antara perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan nasional,” kata Iwan Kurniawan di sela-sela memimpin jalannya forum koordinasi pembangunan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kemendagri turut memaparkan capaian positif berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang terekam pada fitur e-Dalev SIPD. Berdasarkan data objektif, kinerja pembangunan di Jawa Timur menunjukkan performa efektivitas yang sangat tinggi dan patut diapresiasi. Indikator keberhasilan tersebut tecermin dari realisasi keuangan daerah yang mampu menembus angka 87,82 persen, dibarengi dengan capaian kinerja program yang menyentuh angka 86,19 persen, serta tingkat efisiensi kinerja subkegiatan yang mencapai 91,14 persen.

​Kendati telah menorehkan raport capaian yang cukup memuaskan, Kemendagri tetap mendorong jajaran aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak berpuas diri dan terus memacu kualitas tata kelola perencanaan fiskal. Pemprov Jawa Timur diarahkan untuk mempertajam formulasi penganggaran yang berorientasi pada hasil nyata atau evaluasi berbasis dampak langsung (outcome). Langkah penguatan ini dinilai sangat penting demi memastikan bahwa setiap rupiah dari alokasi anggaran yang digelontorkan dalam program pembangunan daerah benar-benar memberikan dampak nyata yang signifikan bagi peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat luas.
​Ditjen Bina Pembangunan Daerah kembali menegaskan posisi yang sangat strategis dari dokumen RKPD sebagai panduan arah kebijakan wilayah selama satu periode tahun anggaran berjalan. Dokumen tahunan ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja spesifik, menjadi instrumen pengendali parameter kinerja aparatur, serta menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan rincian dokumen penganggaran pendapatan dan belanja daerah. Kepatuhan terhadap jadwal penyusunan dokumen ini menjadi kunci utama suksesnya pelayanan publik di daerah.
​”Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat mempercepat penetapan RKPD Tahun 2027 agar proses penyusunan dokumen penganggaran berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Iwan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap garis waktu sirkulasi birokrasi penganggaran.
Proses penyusunan rancangan RKPD Tahun 2027 ini disusun dengan mengacu secara ketat pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Aturan ini bertindak sebagai jembatan penghubung yang menyelaraskan arah kebijakan makro nasional yang tertuang dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2027 serta kesepakatan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026. Sinkronisasi ini juga tetap dijalankan tanpa mengabaikan karakteristik lokal keunggulan wilayah Jawa Timur serta target jangka menengah yang dipatok dalam RPJMD Provinsi periode tahun 2025–2029.
​Sepanjang forum koordinasi, delegasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara komprehensif memaparkan capaian serta proyeksi indikator makro pembangunan daerah, skema alokasi pendanaan pembangunan, hingga program prioritas wilayah yang mendukung kebijakan nasional. Pemprov Jatim juga menjabarkan bentuk dukungan nyata mereka terhadap implementasi Program Kegiatan Prioritas Nasional (PKPN) guna memastikan target indikator kinerja utama daerah berjalan beriringan dengan target nasional. Sebagai tindak lanjut akhir dari forum ini, Pemprov Jawa Timur diwajibkan segera melakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap dokumen rancangan akhir tersebut berdasarkan catatan masukan dari kementerian, untuk kemudian segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027.
​Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah regulasi daerah tersebut resmi ditetapkan, salinan otentik dari Peraturan Kepala Daerah mengenai RKPD wajib disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari kerja pascapenetapan. Di samping itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur juga diharapkan segera menyampaikan matriks laporan tindak lanjut atas hasil evaluasi fasilitasi ini kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas administratif yang transparan dan akurat.
Sumber: Humas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri








