PPWI Jabar Tegaskan Tindakan Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana. - thewasesanews.com

Tegakkan Perlindungan Hukum Jurnalistik, Ketua PPWI Jawa Barat Tegaskan Aksi Intimidasi dan Penghalangan Tugas Pers Terancam Sanksi Pidana Penjara

​“Mendorong kamera wartawan, menghalangi pengambilan gambar, merampas alat kerja jurnalistik, hingga mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Jangan biasakan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan dengan cara intimidasi atau kekerasan karena negara telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, jangan sampai tindakan emosional justru berujung pada persoalan hukum baru.” - Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi.

JAKARTA, The Wasesa News – Sentuh Kamera Wartawan, Siap Berhadapan dengan Hukum menjadi sorotan tajam sekaligus peringatan hukum yang keras di tengah maraknya tindakan sejumlah oknum yang diduga mencoba menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan intimidasi di lapangan, Minggu (31/05/2026). Berbagai bentuk tekanan terhadap insan pers masih kerap terjadi saat proses peliputan, mulai dari tindakan mendorong kamera, menghalangi pengambilan gambar, merampas alat kerja, menghapus paksa dokumen hasil liputan, hingga melayangkan ancaman verbal agar suatu informasi tidak dipublikasikan ke hadapan publik. Langkah penegasan regulasi ini dioptimalkan sebagai instrumen kontrol sosial hukum yang mutlak guna mengingatkan semua pihak bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi secara penuh oleh konstitusi negara, sehingga segala bentuk tindakan represif sepihak wajib dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukanlah persoalan sepele yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana murni. Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka, benar, dan berimbang, bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan emosional di lapangan seperti mengusir wartawan tanpa dasar hukum, menghalangi wawancara, melakukan persekusi, hingga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan pendorongan merupakan perbuatan melawan hukum yang mencederai nilai demokrasi.

​Perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis telah diatur secara tegas dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1). Berdasarkan klausul pidana tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain dijerat dengan UU Pers, para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dilaporkan menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti delik penganiayaan jika terjadi luka fisik, delik perusakan barang jika merusak properti kamera atau ponsel, serta delik perampasan.

Agus Chepy Kurniadi mengimbau dengan sangat kuat kepada seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara cerdas dan elegan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau perbedaan pendapat terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan, pihak yang dirugikan seharusnya menempuh jalur resmi melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau melayangkan pengaduan formal ke Dewan Pers, bukan dengan cara premanisme yang justru akan melahirkan persoalan hukum baru bagi diri sendiri. Kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak karena ketika jurnalis dibungkam melalui intimidasi dan kekerasan, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah masyarakat luas yang kehilangan hak mendapatkan fakta secara objektif.

Sumber: Siaran Pers Formal Dewan Pimpinan Daerah PPWI Jawa Barat

Avatar photo
Benny Gerungan

Leave a Reply

error: Content is protected !!