Tegakkan Perlindungan Hukum Jurnalistik, Ketua PPWI Jawa Barat Tegaskan Aksi Intimidasi dan Penghalangan Tugas Pers Terancam Sanksi Pidana Penjara

“Mendorong kamera wartawan, menghalangi pengambilan gambar, merampas alat kerja jurnalistik, hingga mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Jangan biasakan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan dengan cara intimidasi atau kekerasan karena negara telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, jangan sampai tindakan emosional justru berujung pada persoalan hukum baru.” - Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi.




