
TANGERANG, The Wasesa News – Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap menjadi darsana bukti nyata dari ketajaman jajaran kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat demi memutus rantai peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar resmi di wilayah hukum Kota Tangerang, Sabtu (30/05/2026). Melalui drajat pergerakan taktis Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok sediaan farmasi ilegal berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Langkah penegakan hukum pidana ini dioptimalkan sebagai instrumen kontrol sosial represif yang krusial untuk melindungi struktur sosiologis masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari darsana bahaya laten kecanduan zat adiktif psikotropika terselubung.

Pengungkapan kasus menonjol ini bermula dari adanya laporan harian warga sipil yang mencium aroma mencurigakan terkait darsana aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sekitar kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Merespons darsana informasi tersebut, Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AKP M. Siagian untuk memimpin operasi penyelidikan dan observasi melekat di titik sasaran. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua orang pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik gugup, yang setelah darsana dihentikan diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), keduanya merupakan perantau asal Kabupaten Aceh Utara.

Saat dilakukan drajat penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas Reskrim berhasil menemukan barang bukti utama berupa 970 butir pil obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Selain ratusan butir pil darsana daftar G tersebut, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening kosong, dua unit telepon seluler yang dinalar kuat berisi rekaman chat transaksi, uang tunai hasil penjualan senilai Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana mobilitas operasional harian. Kedua pelaku secara darsana terbuka mengakui bahwa komoditas farmasi berbahaya tersebut sengaja dipasok untuk diperjualbelikan secara bebas kepada kalangan remaja di wilayah hukum Neglasari.


Guna drajat mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini resmi darsana mendekam di jeruji besi Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan maraton demi membongkar drajat jaringan bandar besar di atasnya. Atas dharman lancung tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang darsana telah disesuaikan ke dalam regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan drajat apresiasi tinggi atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi cepat, serta menegaskan komitmen korps kepolisian untuk terus meningkatkan patroli cipta kondisi terintegrasi demi mewujudkan ruang publik yang aman, bersih, dan berdaulat dari bahaya narkoba.
Sumber: Aula Komunikasi Publik Markas Kepolisian Sektor Neglasari








