Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Sita Ribuan Tramadol Hexymer. - thewasesanews.com

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil. Dari lokasi rumah kontrakan Pasar Kemis, petugas menemukan 1.100 butir tramadol. Dalam operasi lanjutan di Tanjung Pasir Teluknaga, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol serta penggeledahan lanjutan di rumahnya menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan keras terlarang daftar G yang kerap menyasar generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Tangerang terus digencarkan secara masif dan tanpa pandang bulu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran obat keras ilegal berskala besar dalam dua operasi penindakan terpisah yang dilakukan secara berantai di beberapa wilayah kecamatan. Dari hasil operasi penegakan hukum intensif tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus enam orang tersangka yang berperan penting sebagai pengedar dan pemasok, serta menyita barang bukti berupa ribuan butir pil tramadol dan hexymer siap edar.

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Sita Ribuan Tramadol Hexymer. - thewasesanews.com

​Keberhasilan pembongkaran sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang ini berawal dari adanya penyelidikan mendalam dan draf informasi akurat yang dihimpun petugas dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin resmi di permukiman warga. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Komando Polresta Tangerang memaparkan bahwa serangkaian operasi penyergapan ini dimulai sejak Senin (18/05/2026). Titik awal pengungkapan kasus pertama ini menyasar sebuah lokasi di kawasan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, di mana petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang pria pelaku berinisial M yang kedapatan menguasai ratusan butir obat sediaan farmasi ilegal.

​Pada saat proses penangkapan tersangka M di wilayah Sepatan, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penggeledahan badan secara intensif guna mencari barang bukti tersembunyi. Dari tangan tersangka M, petugas di lapangan menemukan barang bukti berupa 483 butir pil tramadol dan 292 butir pil hexymer, di mana seluruh obat keras tersebut diketahui telah dikemas secara rapi dalam 73 plastik klip bening berukuran kecil guna mempermudah proses transaksi instan kepada para pelanggannya di jalanan, Selasa (26/05/2026).

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Sita Ribuan Tramadol Hexymer. - thewasessnews.com

​Tidak berhenti pada penangkapan kurir tingkat bawah, jajaran kepolisian langsung melakukan interogasi mendalam di tempat kejadian perkara guna memetakan jalur distribusi obat keras tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka M, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan taktis dan berhasil mengendus keberadaan kelompok pemasok di atasnya. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Perumahan Pondok Rejeki, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, serta berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya yang berinisial A, JS, dan H yang sedang bersiap memecah pasokan obat.

​Dalam proses penggeledahan lanjutan di dalam rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sementara di wilayah Pasar Kemis tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1.100 butir pil tramadol siap edar. Secara akumulatif, dalam penindakan kasus pertama yang melibatkan wilayah Sepatan dan Pasar Kemis ini, jajaran Polresta Tangerang mengamankan total barang bukti sebanyak 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengendalikan rantai pasokan.

​Berbekal komitmen kuat untuk membersihkan wilayah hukum Tangerang dari bahaya penyalahgunaan obat keras, petugas kepolisian terus melakukan pengembangan lanjutan dengan memeriksa secara intensif empat tersangka yang telah diamankan di markas polres. Hasil analisis komunikasi digital dari telepon genggam para tersangka mengarahkan tim opsnal narkoba untuk bergerak memburu jaringan lain ke pesisir utara Tangerang, tepatnya di kawasan Kampung Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di lokasi pesisir tersebut, operasi penyergapan jilid kedua kembali dilancarkan oleh petugas dengan menangkap seorang pria berinisial I beserta barang bukti awal sebanyak 550 butir tramadol.

​Langkah taktis kepolisian berlanjut dengan melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah kediaman tersangka I di kawasan Teluknaga guna menyisir sisa barang bukti yang belum terjual. Di tempat tersebut, petugas kepolisian dibuat terkejut karena berhasil menemukan draf simpanan obat keras berukuran raksasa, yakni sebanyak 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer yang disimpan di tempat tersembunyi. Dari hasil interogasi mendalam, tersangka I bernyanyi dan mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras sediaan farmasi tersebut didapatkan dari seorang pria penyuplai berinisial FM, yang beberapa jam kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

​Saat diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba, tersangka FM mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa dirinya memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria gembong besar berinisial T. Hingga saat ini, pria berinisial T tersebut telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran intensif oleh Tim Buser di lapangan. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas khusus dalam kasus kedua di wilayah Teluknaga dan Neglasari ini mencapai angka fantastis, yakni sebanyak 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka yang menjadi alat komunikasi kejahatan.

​Atas perbuatan melawan hukum yang sangat merusak masa depan generasi muda bangsa tersebut, para tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat keenam tersangka dengan draf Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolresta Tangerang turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila mengendus adanya praktik penjualan obat-obatan ilegal di sekitar pemukiman mereka demi menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Tangerang.

Sumber: Laporan Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!