
CIREBON, The Wasesa New – Ekskalasi kesadaran hukum di tingkat akar rumput kian menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya keberanian masyarakat dalam mengawal transparansi pemanfaatan uang negara di tingkat pemerintahan desa. Puluhan warga perwakilan dari Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mendatangi markas komando Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Kamis (21/05/2026). Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk menyerahkan secara resmi berkas laporan pengaduan beserta bundelan dokumen otentik mengenai adanya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diduga melibatkan oknum aparatur desa setempat.
Siswanto Hartoyo selaku perwakilan resmi dari elemen masyarakat Desa Sutawinangun menjelaskan bahwa pelaporan hukum ini didasarkan pada adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada pos Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa, serta Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan kalkulasi matematis warga, taksiran kisaran besaran total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai angka Rp332.000.000,- untuk kurun waktu pengalokasian dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Kondisi pengelolaan keuangan yang tertutup tersebut dinilai tidak transparan serta telah memicu keresahan psikologis yang meluas di tengah-tengah kehidupan warga desa.
“Pelaporan resmi ke unit Tipidkor Polres ini merupakan buntut panjang dari aksi demonstrasi gelombang pertama yang dilakukan oleh warga sebelumnya, di mana saat itu kami menuntut pemenuhan hak keterbukaan informasi publik terkait transparansi tata kelola anggaran APBDes. Namun, sangat disayangkan, sampai dengan detik ini permohonan tertulis maupun lisan dari masyarakat untuk mendapatkan salinan data struktural dan dokumen anggaran desa tidak kunjung diberikan oleh pihak pemerintah desa,” ungkap Siswanto Hartoyo di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sikap defensif dan ketidakpedulian dari pihak pamong desa tersebut justru semakin memicu tebalnya kecurigaan kolektif masyarakat terhadap adanya dugaan praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Indikasi penyelewengan yang dilaporkan warga mencakup skema pengelolaan dana operasional yang tidak jelas peruntukannya, dugaan pengerjaan proyek infrastruktur fisik yang berstatus fiktif, hingga mencuatnya dugaan penggelapan serta pengalihan sepihak aset-aset berharga milik desa.
Dalam menempuh jalur hukum ini, warga Desa Sutawinangun tidak bergerak sendirian melainkan turut mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi melekat dari aktivis Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) yang telah menerima kuasa resmi dari warga. Kehadiran fisik puluhan masyarakat secara tertib di Mapolres Cirebon Kota ini dinilai menjadi simbol konkret dari meningkatnya literasi kesadaran hukum warga desa terhadap pentingnya menjalankan fungsi pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan setiap rupiah anggaran publik.
Siswanto juga mengingatkan dengan tegas bahwa kucuran dana desa dari pemerintah pusat hakikatnya adalah hak murni milik masyarakat untuk pembangunan kesejahteraan, bukan untuk dijadikan instrumen memperkaya diri sendiri, segelintir pihak, ataupun kelompok golongannya semata. Dirinya menilai sangat wajar apabila publik menaruh kecurigaan yang besar jika proses permohonan transparansi data dipersulit oleh birokrasi desa. Oleh karena itu, warga meminta kepada Kapolres Cirebon Kota untuk turut mengawasi secara serius, melekat, dan intensif terhadap penanganan perkara ini agar proses hukum di Desa Sutawinangun dapat berjalan secara profesional, objektif, berkepastian hukum, serta bersih dari segala bentuk intervensi politik dari pihak mana pun.
Tak hanya mengadu ke korps Bhayangkara, warga juga mendesak jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk ikut aktif mengawal, memonitor, serta melakukan pengawasan fungsional terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat Sutawinangun ini. Warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas ke meja hijau. Fenomena ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi jajaran pemerintahan desa di berbagai daerah bahwa transparansi anggaran bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipenuhi, di mana penyalahgunaan dana desa terancam jeratan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Olah Data Berkas Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Sutawinangun di Polres Cirebon Kota








