Fenomena masyarakat yang mulai berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran desa ke aparat penegak hukum kini menjadi sorotan publik.

“Langkah berani warga Desa Sutawinangun yang membawa dokumen dugaan korupsi APBDes senilai Rp332 juta ke Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota adalah alarm keras bagi seluruh kepala desa di wilayah Cirebon. Dana desa dan PADes adalah hak mutlak rakyat yang pemanfaatannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan disembunyikan. Kehadiran Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) sebagai pendamping warga harus konsisten mengawal kasus ini bersama Kapolres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri agar hukum benar-benar tegak, profesional, serta membuktikan diri berdiri di atas kepentingan keadilan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.” — Redaksi Wasesa News.




