Kapolda Bengkulu Buka Kembali Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Sempat Dihentikan

​“Kepastian hukum adalah nafas dari keadilan. Ketika sebuah perkara yang sempat terhenti dibuka kembali, di sanalah nurani hukum berbicara bahwa tidak ada ruang bagi fitnah yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.” — Redaksi Wasesa News.

BENGKULU, The Wasesa News – Langkah berani dan profesional ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dalam merespons permohonan keadilan dari masyarakat. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini resmi dibuka kembali setelah adanya disposisi langsung dari Kapolda Bengkulu untuk dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh.

[ez-toc]

​Keputusan penting ini disambut baik oleh pihak pelapor yang merasa hak hukumnya kembali mendapatkan ruang untuk diperjuangkan. Kepastian mengenai dibukanya kembali perkara tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, usai melakukan koordinasi intensif di Mapolda Bengkulu pada Senin (11/05/2026).

​Menurut penjelasan Dini, pihaknya sebelumnya telah menempuh langkah formal dengan mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kapolda Bengkulu. Langkah ini diambil setelah perkara yang dilaporkan oleh kliennya, Rani Sibarani, mengalami kebuntuan hukum akibat diterbitkannya SP3 oleh penyidik pada tahap sebelumnya.

​”Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Bengkulu. Beliau telah menyetujui agar perkara ini dibuka dan diselidiki kembali demi mencari kebenaran materiil yang sesungguhnya,” ujar Rizki Dini Hasanah dalam keterangannya kepada awak media di Bengkulu.

​Dini menyebutkan bahwa keputusan Kapolda Bengkulu ini menjadi angin segar serta memberikan harapan baru bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Ia menilai, langkah Kapolda yang responsif terhadap permohonan peninjauan kembali ini membuktikan bahwa Polri tetap konsisten mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap aduan masyarakat.

​Selain kepada pimpinan tertinggi di Polda Bengkulu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi khusus kepada bidang Humas Polda Bengkulu. Humas dinilai memiliki peran krusial dalam mengawal proses komunikasi dan informasi terkait permohonan peninjauan ulang ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor yang ada.

​Guna menindaklanjuti disposisi Kapolda tersebut, tim kuasa hukum telah berkoordinasi langsung dengan tim Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Bengkulu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengawal teknis pelaksanaan pembukaan kembali perkara agar segera berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.

​”Tadi kami sudah bertemu dengan pihak Wasidik untuk memastikan surat kami yang telah didisposisi oleh Bapak Kapolda segera ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil koordinasi, kemungkinan besar dalam tahap awal ini akan dilakukan gelar perkara khusus secara internal untuk membedah kembali bukti-bukti yang ada,” jelas Dini secara rinci.

​Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku selama proses penyidikan ulang berlangsung. Mereka berharap agar penyidik dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional sehingga duduk perkara ini menjadi terang benderang di hadapan hukum.

​Pembukaan kembali kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Rani Sibarani selaku pelapor dan memastikan bahwa setiap tindakan fitnah maupun pencemaran nama baik di ruang publik mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. “Kami berharap proses hukumnya kembali dibuka secara transparan dan terlapor diperiksa kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Dini tegas.

Sumber: Kuasa Hukum Pelapor & Polda Bengkulu

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!