
SABU RAIJUA, thewasesanews.com — Polres Sabu Raijua Terbitkan DPO Bripda Yohanes Yakobus Ago setelah personel Bintara tersebut secara resmi dinyatakan buron akibat dugaan tindak pidana pelanggaran disiplin dan kode etik berat berupa tindakan disersi. Langkah tegas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) ini diambil menyusul keberadaan yang bersangkutan yang hingga kini tidak diketahui setelah meninggalkan dinas tanpa izin pimpinan secara tidak sah.
​Penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dikonfirmasi secara terbuka melalui selebaran resmi yang dirilis oleh Seksi Humas Polres Sabu Raijua. Langkah penyebaran maklumat pencarian ini ditempuh guna mempersempit ruang gerak oknum anggota yang telah mengabaikan kewajibannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Pengumuman resmi ini juga dilandasi oleh komitmen penegakan aturan internal kepolisian secara akuntabel, transparan, dan profesional tanpa memandang bulu terhadap jajaran personel yang melakukan pelanggaran berat.
​Berdasarkan lembaran dokumen DPO resmi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Resort Sabu Raijua, oknum anggota polisi tersebut teridentifikasi bernama lengkap Yohanes Yakobus Ago. Pria kelahiran Kabupaten Ngada pada 21 Mei 1998 ini memegang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 98050801. Yang bersangkutan mengemban jabatan terakhir sebagai Bintara di lingkungan Kepolisian Resor Sabu Raijua.
​Secara administratif kepolisian, Bripda Yohanes Yakobus Ago tercatat berasal dari suku Flores, berkebangsaan Indonesia, serta berdomisili terakhir di wilayah Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjalankan tugas operasional maupun administratif di markas komando tempatnya bertugas dalam rentang waktu yang telah melampaui batas toleransi aturan perundang-undangan kepolisian.
​Dasar hukum penetapan DPO terhadap oknum personel ini merujuk pada dugaan kuat pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
​Tindakan meninggalkan dinas tanpa keterangan resmi selama lebih dari satu bulan kerja tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan ekstrem yang merusak citra serta marwah institusi Bhayangkara. Oleh sebab itu, penanganan perkara terhadap Bripda Yohanes Yakobus Ago tidak lagi sekadar berada pada ranah pembinaan internal biasa, melainkan telah masuk pada tahap pencarian aktif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) serta proses menuju sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
​Untuk mempermudah proses identifikasi dan menggalang partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam pencarian keberadaan Bripda Yohanes Yakobus Ago, Polres Sabu Raijua turut merilis rincian deskripsi fisik lengkap. Karakteristik fisik dari DPO personel kepolisian tersebut meliputi tinggi badan sekitar 182 centimeter dengan berat badan diperkirakan 65 kilogram, yang memberikan postur tubuh relatif tinggi dan ramping.
​Selain postur tubuh, ciri-ciri visual pendukung lainnya yang tercantum dalam maklumat resmi mencakup warna kulit sawo matang, sorot mata berwarna cokelat, serta tekstur rambut lurus berwarna hitam. Foto diri resmi berpakaian dinas harian kepolisian lengkap dengan papan nama bertuliskan “YOHANES Y. AGO” serta tanda pangkat Bripda juga dipasang dengan jelas pada lembaran DPO agar dapat dengan mudah dikenali oleh warga masyarakat di tempat publik, kawasan perbatasan antar-kabupaten, pelabuhan penyeberangan, maupun titik transportasi lainnya.
​Penetapan status buron ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Sabu Raijua yang mengusung motto institusi profesional, modern, dan terpercaya. Pimpinan kepolisian setempat menegaskan bahwa kedudukan hukum berlaku sama bagi setiap warga negara (equality before the law), termasuk bagi para penegak hukum sendiri yang terbukti melanggar sumpah jabatan. Kehadiran keadilan internal ini dinilai amat krusial guna menjaga integritas korps serta kepercayaan publik yang tinggi terhadap kinerja kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
​Masyarakat yang melihat, menemukan, atau memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Bripda Yohanes Yakobus Ago diimbau untuk tidak ragu dan segera menyampaikan laporan secara langsung kepada aparat penegak hukum terdekat. Laporan dapat disampaikan melalui saluran telepon resmi Kapolres Sabu Raijua maupun dengan mendatangi kantor Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Sabu Raijua yang siap menerima masukan masyarakat kapan saja.
​Jajaran Humas Polres Sabu Raijua memberikan garansi perlindungan data pribadi dan jaminan keamanan bagi setiap warga yang memberikan petunjuk keberadaan DPO tersebut. Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat dijamin kerahasiaannya serta dipastikan bakal ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
​Upaya pencarian skala luas ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan oknum personel yang bersangkutan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Pihak Polres Sabu Raijua memastikan bahwa seluruh tahapan proses penanganan tindak disersi ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik institusi kepolisian.
​Melalui langkah tegas penyebaran DPO ini, Polres Sabu Raijua berharap dapat segera mengamankan Bripda Yohanes Yakobus Ago untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan disiplin. Penuntasan kasus disersi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa menjaga kedisiplinan, loyalitas, serta komitmen tinggi dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sumber: Seksi Humas & Seksi Propam Polres Sabu Raijua





