dumas mafia solar bekasi mabes polri. - thewasesanews.com

Skandal Penimbunan BBM Subsidi Jatisampurna: Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Pertamina, dan BPH Migas Didesak Turun Langsung Investigasi Lapangan dan Sikat Oknum APH Hingga Oknum Wartawan Pembeking Mafia

​“Kami bersiap melayangkan DUMAS ini langsung ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena kami tidak ingin kasus ini masuk kotak atau diamankan di tingkat lokal. Kami meminta Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Pertamina, dan BPH Migas turun langsung ke lapangan melakukan investigasi bersama. Tangkap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, baik itu pemodal, pengelola gudang, oknum SPBU, hingga oknum APH dan oknum wartawan yang terbukti membekingi serta menerima upeti. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak energi rakyat miskin,” tegas Pimpinan Umum The Wasesa News, R. Dicky S, LLB, CATP, Selasa (8/9/2026).

BEKASI, thewasesanews.comDumas Mafia Solar Bekasi Ke Mabes Polri bakal segera dilayangkan secara resmi oleh Tim Redaksi The Wasesa News guna membongkar secara tuntas skandal kejahatan penimbunan dan niaga ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah hukum ofensif ini diambil menyusul ditemukannya aktivitas pengoplosan dan penyulingan solar subsidi berskala raksasa di sebuah ruko Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang hingga kini terkesan kebal hukum. Dokumen Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 021/DUMAS-TWN/IX/2026 tersebut siap diserahkan langsung oleh Pimpinan Umum Media The Wasesa News, ke jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Subdit V/Industri dan Perdagangan (Indag) serta jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk desakan keras agar jajaran pimpinan penegak hukum di tingkat pusat dan polda turun tangan mengatasi pembiaran sistematis yang berlangsung bertahun-tahun di tingkat lokal.

​Redaksi The Wasesa News secara tegas mendesak empat institusi kunci negara—Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PT Pertamina Patra Niaga, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)—untuk tidak sekadar menerima laporan di balik meja, melainkan wajib segera turun langsung ke lapangan melakukan investigasi bersama (joint investigation) secara menyeluruh. Pengoperasian gudang penampungan solar berskala besar yang berdiri menyolok di pinggir jalan raya utama dan kawasan pemukiman padat Jatisampurna merupakan tamparan keras bagi kewibawaan hukum. Bagaimana mungkin aktivitas pemindahan puluhan ton minyak subsidi per hari mengggunakan armada truk tangki industri dapat berlangsung transparan tanpa adanya koordinasi, proteksi khusus, hingga konspirasi jahat yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kehadiran tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Pertamina, dan BPH Migas di lokasi penimbunan Kranggan menjadi syarat mutlak untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh gertakan mafia energi.

​Dalam naskah DUMAS yang bersiap dikirimkan tersebut, pimpinan redaksi secara tajam menyoroti keberadaan tembok pelindung atau “tameng” yang selama ini membuat gudang penampungan solar ilegal Kranggan tidak pernah tersentuh hukum. Redaksi meminta penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertindak tanpa pandang bulu untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, serta memproses hukum siapa saja yang terbukti membekingi dan menikmati aliran dana haram dari bisnis ini. Penindakan tegas ini tidak boleh memilah status sosial maupun profesi, mulai dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkatan bawah hingga atas, hingga oknum wartawan nakal yang disinyalir kuat memposisikan diri sebagai pembeking, humas bayaran, atau penerima upeti bulanan demi meredam pemberitaan media. Praktik persekongkolan antara mafia BBM, oknum APH, dan oknum wartawan merupakan tindakan keji yang merusak tatanan profesi sekaligus mengkhianati rakyat.

​Eskalasi pelayangan DUMAS ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ini dilandasi oleh fakta lapangan yang menunjukkan betapa rapinya modus operandi yang dijalankan sindikat penguras BBM bersubsidi ini. Setiap harinya, puluhan armada truk boks engkel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menyembunyikan tangki kempu raksasa berkapasitas 3.000 hingga 4.000 liter bergerilya mendatangi belasan SPBU di kawasan Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur. Melalui konspirasi jahat bersama oknum operator dan oknum pengelola SPBU yang tergiur imbalan “fee” khusus di luar harga resmi, truk-truk modifikasi ini dapat melakukan transaksi “ngangsu” atau penyedotan Bio Solar berulang kali dengan mengelabui sistem barcode Pertamina. Solar subsidi hasil sedotan massal tersebut kemudian dilarikan ke gudang transit Jatisampurna untuk disuling dan dipindahkan menggunakan pompa menyedot kapasitas tinggi ke dalam armada truk tangki berstandar industri berkapasitas 16.000 hingga 24.000 liter.

​Minyak bersubsidi yang seharusnya dialokasikan bagi rakyat miskin, petani, nelayan, dan angkutan umum tersebut lantas dijual dengan harga industri komersial ke pabrik-pabrik manufaktur skala besar di kawasan industri Jabodetabek. Kalkulasi matematis bisnis haram ini sangat mencolok dan merugikan keuangan negara dalam skala masif. Sindikat mafia membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU dengan harga resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Setelah dipindahkan ke armada tangki berstiker industri, BBM tersebut dijual kembali ke sektor komersial dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter. Dari selisih margin ilegal mencapai Rp6.200 hingga Rp8.200 per liter, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan kotor hingga puluhan miliar rupiah setiap bulannya. Keuntungan fantastis inilah yang kemudian dibagi-bagikan sebagai uang pengondisian untuk menyuap oknum APH, oknum wartawan, serta oknum pejabat terkait guna menjamin kelancaran operasional gudang tanpa gangguan.

​Langkah redaksi yang bersiap melayangkan DUMAS ke tingkat pusat juga menjadi ujian krusial bagi PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Kedua lembaga pengendali dan pengawas BBM nasional ini dituntut tidak bersikap pasif atau sekadar melempar tanggung jawab kepada kepolisian. Pertamina dan BPH Migas didesak segera menerjunkan tim verifikasi lapangan guna melacak jejak digital serta data transaksi dari SPBU-SPBU di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya yang terindikasi menjadi pemasok utama sindikat Kranggan. Jika terbukti ada konspirasi antara pengelola SPBU dan mafia penimbun, BPH Migas dan Pertamina wajib dijatuhi sanksi administratif terberat tanpa ampun, berupa pembekuan pasokan BBM, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), hingga pencabutan izin operasional SPBU. Pembiaran terhadap SPBU nakal sama saja dengan membiarkan pendarahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus terjadi demi memperkaya segelintir bandit energi.

​Konstruksi hukum yang disiapkan dalam berkas pengaduan tersebut menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis. Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan regulasi tersebut, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Sementara itu, bagi oknum APH, oknum wartawan, pengelola SPBU, maupun pihak-pihak lain yang turut serta membekingi, memfasilitasi, atau menerima aliran dana kejahatan ini secara tegas dijerat dengan Pasal 55 jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dan pembantuan pidana, serta potensi jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Pelayangan dokumen resmi ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ini sekaligus menegaskan sikap pantang mundur dari Redaksi The Wasesa News dalam menjalankan fungsi kontrol sosial jurnalisme investigatif. Redaksi tidak akan terpengaruh oleh intervensi, tekanan, maupun upaya pengondisian dalam bentuk apa pun yang mencoba menghentikan pembongkaran kasus ini. Keberadaan oknum wartawan yang berkhianat menjadi “tameng” mafia justru menambah lecutan semangat redaksi untuk memisahkan antara pers yang berintegritas dengan para petualang yang menjual marwah kewartawanan demi uang haram mafia solar.

​Pimpinan Umum The Wasesa News, menegaskan bahwa penyerahan berkas DUMAS ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari ke depan adalah langkah awal dari gerakan pengawalan hukum yang panjang. Redaksi mendesak agar tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya segera meluncur ke lokasi ruko Jalan Raya Kranggan untuk melakukan penggerebekan, penyegelan garis polisi (police line), dan penyitaan seluruh barang bukti, termasuk armada truk tangki, tangki kempu, mesin pompa, serta dokumen transaksi keuangan sindikat.

​“Kami bersiap melayangkan DUMAS ini langsung ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena kami tidak ingin kasus ini masuk kotak atau diamankan di tingkat lokal. Kami meminta Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Pertamina, dan BPH Migas turun langsung ke lapangan melakukan investigasi bersama. Tangkap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, baik itu pemodal, pengelola gudang, oknum SPBU, hingga oknum APH dan oknum wartawan yang terbukti membekingi serta menerima upeti. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak energi rakyat miskin,” tegas Pimpinan Umum The Wasesa News, R. Dicky S, LLB, CATP, Selasa (8/9/2026).

Langkah berani pers dalam menyeret kasus ini ke markas tertinggi kepolisian nasional menjadi cermin dari tingginya tuntutan keadilan publik. Masyarakat Bekasi dan seluruh Indonesia kini menanti tindakan nyata dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Pertamina, dan BPH Migas. Penanganan kasus mafia Bio Solar di Kranggan ini menjadi pertaruhan langsung bagi komitmen Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam merespons perintah Presiden untuk menyikat habis seluruh jaringan mafia BBM bersubsidi di tanah air. Redaksi The Wasesa News memastikan akan terus memberitakan setiap perkembangan proses hukum ini secara transparan, tajam, dan berkesinambungan hingga seluruh perusak kedaulatan energi nasional dijebloskan ke dalam penjara.

Sumber: Investigasi Lapangan & Berkas Pengaduan Redaksi The Wasesa News

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!