
BEKASI, thewasesanews.com — Gudang Penimbunan Bio Solar Subsidi Terbongkar Di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah tim investigasi thewasesanews.com membongkar praktik penyulingan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang beroperasi secara terbuka di Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, pada Sabtu (5/9/2026). Praktik kejahatan terorganisir yang berlangsung siang dan malam di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota ini menguras alokasi subsidi negara hingga miliaran rupiah demi memperkaya kelompok mafia dan jaringan pengusaha industri skala besar.
​Penelusuran mendalam di lokasi mengonfirmasi keberadaan markas penimbunan yang berkamuflase sebagai ruko tertutup. Di dalam lokasi tersebut, armada truk boks engkel modifikasi yang dilengkapi tangki kempu raksasa berkapasitas tiga hingga empat ton secara berkala menyetorkan solar subsidi hasil “ngangsu” dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jabodetabek. Bio solar murah yang dibeli menggunakan alokasi rakyat tersebut kemudian dipindahkan ke truk tangki industri berkapasitas 16.000 hingga 24.000 liter untuk dijual kembali ke pabrik-pabrik komersial dengan harga non-subsidi.
​Rangkaian perbuatan ilegal penimbunan dan niaga BBM tanpa izin ini secara terang-terangan melanggar ketentuan pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
​Modus operandi yang diterapkan mafia solar ini mengandalkan konspirasi tingkat tinggi bersama oknum operator hingga manajemen SPBU. Pelaku memberikan fee atau uang pelicin tambahan di atas harga resmi kepada petugas operator agar dapat mengisi BBM melebihi kuota harian yang ditetapkan pemerintah. Keterlibatan aktif pihak SPBU dalam melancarkan kejahatan ini secara otomatis menyeret manajemen dan petugas lapangan sebagai pihak yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana.
​Kejahatan ini juga memperlihatkan pengabaian nyata terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan ketentuan penugasan distribusi nasional, BBM jenis Bio Solar merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKPT) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang peruntukannya dibatasi secara ketat bagi masyarakat kurang mampu, sektor pertanian kecil, nelayan, serta transportasi publik, bukan untuk pundi-pundi keuntungan sektor industri manufaktur.
​Informasi dari warga setempat menegaskan bahwa aktivitas mencurigakan di bangunan ruko tersebut sudah berlangsung lama dan acap kali menjadi sorotan publik. Keberanian pengelola gudang beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan raya utama memicu spekulasi liar mengenai dugaan adanya “upeti” atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Pembiaran terhadap penimbunan berskala besar ini dinilai merusak iklim penegakan hukum dan merampas hak-hak dasar masyarakat atas ketersediaan energi bersubsidi.
​Keuntungan finansial yang diraup jaringan penimbun ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulannya. Estimasi tersebut dihitung dari selisih harga Bio Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter dari SPBU, kemudian dijual ke pabrik industri dengan tarif solar nonsubsidi keaksian pasar yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter. Kerugian negara membengkak dua kali lipat akibat menguapnya dana subsidi APBN serta potensi hilangnya penerimaan pajak dari sektor niaga energi resmi.
​”Aktivitas penimbunan dan penyelundupan Bio Solar subsidi di Jatisampurna ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat nyata. Praktik sistematis yang melibatkan oknum SPBU dan jaringan pengumpul ini secara langsung merampas hak rakyat kecil serta menggerogoti keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, serta BPH Migas untuk segera turun ke lapangan membongkar gudang tersebut, menyita armada modifikasi, dan menyeret seluruh auktor intelektualis serta penyedianya ke hadapan hukum,” tegas Anggota Tim Investigasi Redaksi, Jaya Sumirat, Sabtu (5/9/2026).
Ketegasan aparat penegak hukum kini diuji untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. Publik mendesak BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga untuk tidak hanya memproses pidana para pelaku di lapangan, melainkan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan operasional dan pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti memfasilitasi transaksi “kencing” solar ilegal tersebut.
​Penindakan tanpa kompromi terhadap sindikat penimbun BBM subsidi di Kota Bekasi menjadi taruhan kredibilitas jajaran kepolisian dan Pertamina. Langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur sangat dibutuhkan untuk memutus rantai pasok kejahatan energi ini, sekaligus memastikan agar alokasi subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
Sumber: Tim Investigasi Lapangan








