penguasaan kartu pkh warga bonisari. - thewasesanews.com

Penguasaan Kartu PKH Warga Bonisari Memicu Kritik Pedas, Oknum Staf Perbantuan Desa Disorot

​"Kalau yang saya tahu, kartu PKH itu sudah dikasih kembali oleh oknum tersebut, yaitu Sdr. NS yang merupakan perbantuan Kaur Kesra Desa Bonisari, pada tanggal 1 September 2026 sore setelah Ashar. Namun, pengembalian mendadak ini menyisakan pertanyaan besar bagi kami. Mengapa kartu bantuan milik warga miskin bisa ditahan dan dikuasai oleh pihak desa dalam waktu cukup lama, untuk kepentingan apa kartu itu dipegang, dan apakah ada transaksi penarikan dana yang tidak kami ketahui selama kartu itu dipegang olehnya," ungkap salah seorang narasumber warga Desa Bonisari yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan, Kamis (3/9/2026).

KABUPATEN TANGERANG, thewasesanews.com — Penguasaan Kartu PKH Warga Bonisari oleh oknum staf perbantuan desa berinisial NS memicu gelombang kritik tajam dan keresahan mendalam di tengah masyarakat Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada awal September 2026. Praktik penahanan instrumen Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut dinilai menyalahi prosedur operasional standar penatausahaan jaring pengaman sosial negara serta mengindikasikan rapuhnya transparansi penyaluran bantuan di tingkat desa.

​Persoalan serius mengenai tata kelola bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Sejumlah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara terbuka menyampaikan keluhan terkait tidak dipegangnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun kartu ATM PKH oleh para pemilik hak yang sah.

​Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut serta keterangan yang dihimpun dari warga setempat, pihak yang menguasai fisik kartu-kartu bantuan sosial tersebut teridentifikasi sebagai Sdr. NS. Sosok tersebut diketahui merupakan tenaga perbantuan pada seksi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Pemerintah Desa Bonisari.

​Penguasaan fisik kartu bantuan oleh aparat maupun staf perbantuan pemerintah desa dipandang sebagai bentuk tindakan melampaui kewenangan administratif. Sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta nomor pin rahasia wajib dipegang langsung oleh masing-masing KPM tanpa perantara pihak mana pun.

​Secara mendadak, usai penelusuran lapangan oleh awak media mengemuka ke publik, kartu-kartu PKH yang berada dalam penguasaan Sdr. NS tersebut dilaporkan langsung dikembalikan secara serentak kepada warga penerima manfaat. Proses pengembalian fisik kartu berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekitar sore hari setelah waktu salat Ashar.

penguasaan kartu pkh warga bonisari. - thewasesanews.com

​Langkah pengembalian instrumen bantuan yang terkesan tergesa-gesa tersebut justru makin memperkuat prasangka publik bahwa ada mekanisme penyaluran yang sengaja ditutup-tutupi. Warga menilai pengembalian fisik kartu tidak secara otomatis menghapus dugaan penyimpangan administratif maupun potensi kerugian materiil yang mungkin terjadi selama kartu berada di tangan pihak luar.

​Penyimpanan dan penahanan kartu bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Potensi risiko tersebut meliputi pemotongan nilai bantuan secara sepihak, penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik sah, hingga keterlambatan penerimaan dana oleh masyarakat miskin.

​”Kalau yang saya tahu, kartu PKH itu sudah dikasih kembali oleh oknum tersebut, yaitu Sdr. NS yang merupakan perbantuan Kaur Kesra Desa Bonisari, pada tanggal 1 September 2026 sore setelah Ashar. Namun, pengembalian mendadak ini menyisakan pertanyaan besar bagi kami. Mengapa kartu bantuan milik warga miskin bisa ditahan dan dikuasai oleh pihak desa dalam waktu cukup lama, untuk kepentingan apa kartu itu dipegang, dan apakah ada transaksi penarikan dana yang tidak kami ketahui selama kartu itu dipegang olehnya,” ungkap salah seorang narasumber warga Desa Bonisari yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan narasumber tersebut mencerminkan keraguan mendalam yang kini berkembang di tengah komunitas warga penerima jaminan sosial di Kecamatan Pakuhaji. Ketidakjelasan dasar hukum penahanan kartu membuat warga menuntut penjelasan resmi dan terbuka dari pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran bansos tersebut.

​Penahanan kartu bantuan sosial jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan bansos non-tunai yang mengedepankan asas efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak luar. Setiap bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dipastikan sampai secara utuh kepada warga yang berhak tanpa potongan.

​Warga Desa Bonisari menegaskan agar persoalan ini tidak dianggap selesai hanya karena kartu telah diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Mereka mendesak adanya pengusutan dan audit keuangan secara independen untuk memeriksa riwayat transaksi pada rekening masing-masing penerima manfaat.

​Guna memastikan tidak adanya pemotongan dana maupun transaksi gelap, para KPM diimbau untuk segera mendatangi kantor cabang atau unit bank penyalur resmi, seperti bank-bank Himbara. Pengecekan mandiri melalui cetak buku tabungan atau pencetakan rekening koran mutasi menjadi langkah pembuktian paling otentik.

​Melalui pemeriksaan mutasi rekening, setiap riwayat transaksi penarikan dana, tanggal pencairan, hingga nominal uang yang keluar-masuk dapat terlihat secara terperinci. Apabila ditemukan adanya selisih saldo atau transaksi penarikan yang tidak pernah dilakukan oleh KPM, hal tersebut dapat dijadikan bukti kuat untuk pelaporan hukum.

​Langkah transparansi dari lembaga perbankan penyalur sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah dari praktik manipulasi bantuan sosial. Pihak bank diharapkan dapat memberikan kemudahan prosedur bagi warga desa yang ingin melakukan verifikasi saldo dan mutasi rekening bansos mereka.

​Selain audit keuangan, warga juga mendesak Aparatur Pemerintah Desa Bonisari, khususnya Kepala Desa dan Kaur Kesra, untuk menyampaikan klarifikasi publik secara terbuka. Penjelasan yang disampaikan hendaknya bersifat formal dan didukung oleh dokumen administrasi yang dapat diuji kebenarannya.

​Peran Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji juga tidak luput dari sorotan kritis publik dalam perkara ini. Sebagai pihak yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk mengawal dan mendampingi KPM, pendamping PKH seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya praktik penahanan kartu oleh oknum perangkat desa.

​Pembiaran terhadap praktik penguasaan kartu oleh oknum staf desa menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pendampingan di tingkat lapangan. Kondisi ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas pendamping sosial yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

​Apabila hasil pemeriksaan dan audit mutasi rekening nantinya membuktikan adanya praktik pungutan liar, pemotongan dana, atau penguasaan kartu secara melawan hukum, warga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk menjatuhkan sanksi tegas.

​Penindakan hukum yang lugas tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kasus serupa di wilayah lain. Bantuan sosial bagi masyarakat miskin tidak boleh dijadikan komoditas atau sarana mencari keuntungan pribadi oleh oknum pejabat atau staf di tingkat desa.

​Sebaliknya, demi menjaga asas keadilan dan keberimbangan berita (cover both sides), jika hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan keuangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan rilis resmi. Langkah ini penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dikaitkan serta menghentikan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

​Hingga naskah berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Bonisari, Sdr. NS, Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji, serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Upaya konfirmasi tetap dibuka seluas-luasnya guna memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi dalam mencermati polemik ini. Seluruh informasi yang berkembang di tengah warga Desa Bonisari merupakan keluhan publik yang memerlukan proses verifikasi, investigasi, dan pembuktian hukum lebih lanjut oleh instansi berwenang.

​Pengawasan publik yang kritis terhadap pengelolaan bantuan sosial merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Sikap kritis warga Bonisari diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan total sistem distribusi bansos di Kabupaten Tangerang.

​Ke depan, koordinasi antara pemerintah desa, dinas sosial, lembaga perbankan, dan aparat penegak hukum harus ditingkatkan guna menjamin keamanan instrumen bansos. Setiap KPM harus diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka, termasuk larangan menyerahkan kartu KKS dan nomor pin kepada siapa pun.

​Masyarakat Desa Bonisari pada akhirnya hanya menuntut satu hal mendasar, yakni terciptanya kepastian hukum dan transparansi mutlak dalam setiap tahapan penyaluran program jaminan sosial pemerintah. Bantuan yang dialokasikan negara harus dipastikan jatuh utuh ke tangan warga yang berhak tanpa ada intervensi, pemotongan, maupun penahanan hak oleh oknum mana pun.

Sumber: Warga Desa Bonisari & Hasil Penelusuran Lapangan

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!