pks depok desak pemkot tahan syahwat infrastruktur. - thewasesanews.com

Fraksi PKS DPRD Depok Desak Pemkot Tahan Syahwat Infrastruktur, Soroti Rencana Utang Rp414 Miliar dan Alokasi BTT Rp35 Miliar

​"Jangan terlalu besar syahwat infrastrukturnya. Kita sedang disuruh efisiensi, tapi mau ngutang lagi. APBD kita tidak naik secara besar-besaran, jadi tolong Wali Kota berlaku adil dan konsisten dalam efisiensi. Jangan sampai beban utang dan biaya tipping fee sampah yang mencapai Rp146 miliar per tahun terus membebani keuangan daerah. Mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp35 miliar, mekanismenya juga tidak transparan dan cenderung dipakai untuk menutupi kelalaian pekerjaan proyek, seperti penanganan longsor mendadak yang mengabaikan wilayah Drenase dan Kalijati yang sudah bermasalah bertahun-tahun," tegas Legislator Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), Senin (24/8/2026).

DEPOK, thewasesanews.com — PKS Depok Desak Pemkot Tahan Syahwat Infrastruktur secara tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar segera mengevaluasi ulang ambisi pembangunan fisik berskala besar di tengah instruksi pengetatan dan efisiensi anggaran daerah, menyusul penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (24/8/2026).

​Pernyataan kritis dan dorongan penataan ulang kebijakan fiskal daerah tersebut dilontarkan langsung oleh Anggota Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, sesaat setelah selesainya sidang paripurna pengesahan rancangan awal anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut.

​Bambang Sutopo menyoroti secara tajam adanya ketidakselarasan antara arah kebijakan penghematan anggaran yang sering diwacanakan pemerintah daerah dengan komposisi pengalokasian belanja yang diajukan dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2027.

​Salah satu poin paling krusial yang menjadi catatan merah Fraksi PKS adalah adanya rencana penarikan pinjaman atau utang daerah baru hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp414 miliar, yang dibarengi dengan usulan alokasi anggaran belanja pengadaan lahan pemukiman maupun pembangunan sarana publik senilai Rp337 miliar.

​Menurut Bambang, alokasi anggaran belanja modal dan rencana penambahan beban utang skala besar tersebut sangat kontradiktif dengan semangat penghematan keuangan yang sedang diberlakukan di berbagai tingkatan struktur pemerintahan daerah, termasuk kebijakan pemangkasan pos anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara.

​Ia menilai bahwa kebijakan memaksakan proyek-proyek fisik berbiaya tinggi dengan mengandalkan skema pembiayaan pinjaman daerah di tengah situasi pertumbuhan pendapatan daerah yang stagnan merupakan langkah yang kurang bijaksana serta berisiko membebani ketahanan fiskal Kota Depok dalam jangka panjang.

​Di saat seluruh jajaran dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pemotongan biaya operasional harian serta menekan pengeluaran yang tidak mendesak, pihak eksekutif di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok justru terkesan tetap memaksakan agenda-agenda penataan fisik yang menelan biaya triliun rupiah.

​”Jangan terlalu besar syahwat infrastrukturnya. Kita sedang disuruh efisiensi, tapi mau ngutang lagi. APBD kita tidak naik secara besar-besaran, jadi tolong Wali Kota berlaku adil dan konsisten dalam efisiensi. Jangan sampai beban utang dan biaya tipping fee sampah yang mencapai Rp146 miliar per tahun terus membebani keuangan daerah. Mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp35 miliar, mekanismenya juga tidak transparan dan cenderung dipakai untuk menutupi kelalaian pekerjaan proyek, seperti penanganan longsor mendadak yang mengabaikan wilayah Drenase dan Kalijati yang sudah bermasalah bertahun-tahun,” tegas Legislator Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), Senin (24/8/2026).

 

​Selain persoalan utang pinjaman daerah dan pengadaan tanah, Bambang Sutopo juga memberikan perhatian mendalam serta mempertanyakan keabsahan pengalokasian dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Tahun 2027 yang diusulkan mencapai Rp35 miliar.

​Ia menilai bahwa mekanisme penggunaan dan penyaluran dana BTT oleh Pemerintah Kota Depok selama ini terkesan sangat tertutup, tidak transparan kepada publik maupun lembaga legislatif, serta berpotensi menyalahi peruntukan utama dana cadangan darurat tersebut.

​Bambang mengkritik keras kecenderungan penggunaan dana BTT yang disinyalir sering kali dimanfaatkan untuk menutupi kelalaian teknis, kegagalan perencanaan, serta buruknya kualitas pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan oleh pihak kontraktor atau dinas terkait di lapangan.

​Sebagai contoh konkret, ia menyinggung fenomena penanganan darurat bencana longsor di sejumlah titik yang sering kali direspons secara mendadak menggunakan kucuran dana BTT, sementara akar masalah penataan lingkungan yang sudah lama dikeluhkan warga justru terabaikan.

​Praktik reaktif ini dinilai sangat bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan, di mana wilayah perumahan dan permukiman warga seperti di kawasan Drenase serta Kalijati yang telah mengalami kerusakan infrastruktur lingkungan dan ancaman luapan air bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan penanganan permanen yang tuntas.

​Ketimpangan penanganan infrastruktur ini menunjukkan tidak adanya prioritas pembangunan yang berbasis pada kebutuhan mendesak masyarakat, melainkan lebih didorong oleh penyelesaian proyek secara parsial dan ad-hoc menggunakan dana cadangan daerah.

​Persoalan keuangan daerah Kota Depok semakin diperberat oleh tingginya beban kewajiban pengeluaran rutin untuk pengelolaan sampah perkotaan, di mana alokasi pembayaran biaya pengolahan sampah atau tipping fee di tempat pembuangan akhir mencapai angka sangat besar hingga Rp146 miliar per tahun.

​Tingginya alokasi dana pengolahan sampah tahunan tersebut dinilai telah menguras porsi anggaran pendapatan daerah yang sejatinya dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, maupun pelayanan kesehatan dasar.

​Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Depok meminta Wali Kota Depok bersikap adil, realistis, dan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

​Bambang menegaskan bahwa DPRD Kota Depok melalui fungsi pengawasan dan penganggaran akan memperketat pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 agar setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Depok secara adil dan merata.

Sumber: Fraksi PKS DPRD Kota Depok

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!