
JAKARTA, thewasesanews.com — FWJ Indonesia Soroti BBM Solar Ilegal Brebes secara tajam usai ditemukannya dugaan praktik mafia penimbunan minyak dan gas bersubsidi yang marak beroperasi di kawasan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di tengah tingginya sorotan pemerintah pusat terhadap kebocoran pasokan energi nasional pada Senin (24/8/2026).
​Sorotan keras tersebut mencuat setelah tim investigasi lapangan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mendapati secara langsung adanya aktivitas pengangsuan BBM jenis solar bersubsidi berskala besar yang berulang kali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, serta titik-titik SPBU lain di sekitarnya.
​Penemuan yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut membeberkan modus operandi kejahatan migas yang terstruktur dan masif, dengan melibatkan sedikitnya enam unit armada truk Fuso Tronton berkapasitas besar yang telah dimodifikasi secara khusus di bagian bak dalamnya.
​Setiap armada truk Fuso Tronton tersebut dirancang untuk menampung lebih dari delapan kempu atau setara dengan delapan ton BBM solar bersubsidi dalam sekali jalan, lalu disedot secara berulang hingga tiga kali putaran dalam sehari menggunakan nomor pelat kendaraan yang sengaja digonta-ganti guna mengelabui petugas publik.
​Berdasarkan estimasi kalkulasi lapangan, dari enam armada truk yang beroperasi rutin selama 12 jam tersebut, sedikitnya 48 ton hingga 96 ton BBM solar bersubsidi milik negara berhasil dikuras setiap harinya untuk kemudian dijual kembali ke pihak swasta dengan harga pasar industri demi meraih keuntungan pribadi yang sangat fantastis.
​Praktik penyedotan solar bersubsidi secara ugal-ugalan ini dinilai sangat ironis dan mencederai rasa keadilan masyarakat luas, mengingat beberapa pekan sebelumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas telah menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum, jajaran PT Pertamina (Persero), serta Satgas Migas untuk memperketat pengawasan dan menindak tanpa kompromi para mafia BBM.
​Ketegasan Presiden Prabowo tersebut dilandasi oleh kondisi ketegangan geopolitik global dan ancaman krisis energi pasca dinamika konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, serta Amerika Serikat, yang berpotensi memicu kelangkaan pasokan bahan bakar minyak di berbagai wilayah Asia termasuk Indonesia.
​Kepala Negara juga telah memperingatkan secara eksplisit bahwa penegakan hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku kejahatan penyalahgunaan migas harus dilaksanakan secara totalitas, sebab kelancaran dan kestabilan pasokan energi hilir sangat menentukan urat nadi perputaran ekonomi rakyat kecil serta ketahanan nasional.
​Niat tegas pemerintah pusat tersebut senada dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menekankan agar tidak boleh ada lagi toleransi bagi para pemain ilegal yang menggerogoti BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, maupun gas LPG 3 kilogram di lapangan.
​Namun demikian, temuan investigasi FWJ Indonesia di kawasan Brebes justru menunjukkan fakta sebaliknya yang bertolak belakang dari instruksi Presiden dan Menteri ESDM, di mana praktik ilegal penyedotan BBM subsidi terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
​Nama pengusaha yang akrab disapa Opa Jhoni Ambon mengemuka sebagai figur utama di balik pengoperasian jaringan bisnis solar ilegal berskala jumbo di wilayah Brebes, berdasarkan pengakuan terbuka dari koordinator lapangan operasional berinisial TJ serta pengelola lapangan berinisial Ari Gimbal yang mengendalikan pergerakan truk di seputar SPBU Tengguli.
​Insiden di lapangan bahkan sempat mewarnai proses investigasi tatkala tim pers FWJ Indonesia mendapat tindakan intimidasi dan dihadapkan dengan penutupan akses oleh puluhan pria di area publik SPBU, sebelum akhirnya dilerai oleh seorang warga lokal berinisial DN yang mengonfirmasi struktur operasional bisnis solar milik Opa Jhoni tersebut.
​Menyikapi temuan memprihatinkan ini, FWJ Indonesia melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan aparat penegak hukum setempat, terkhusus jajaran Polsek Tanjung dan Polres Brebes Jawa Tengah, yang terkesan menutup mata atau bahkan disinyalir telah membiarkan praktik pengangsuan BBM bersubsidi ini berlangsung secara leluasa.
​Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menegaskan dalam keterangan resminya di Jakarta bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat pengaduan serta koordinasi intensif kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Brebes, serta Satgas Migas Nasional.
​Langkah diplomasi hukum ini diambil untuk mendesak penegakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
​Opan menengarai bahwa maraknya praktik penyedotan solar bersubsidi tidak hanya terkonsentrasi di Kabupaten Brebes saja, melainkan telah menjelma menjadi fenomena endemik yang tersebar luas di berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Purwokerto, Cilacap, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Klaten, Grobogan, Demak, Banyumas, Pati, Kendal, Boyolali, Semarang, hingga Surakarta.
​Kondisi maraknya penyelewengan BBM bersubsidi ini memperkuat presumsi bahwa wilayah Provinsi Jawa Tengah berpotensi menjadi “surga” aman bagi para pelaku usaha ilegal migas jika tidak ada penindakan tegas, transparan, dan terukur dari aparat penegak hukum di tingkat Polda maupun Mabes Polri.
​FWJ Indonesia mengimbau seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk terus mengawal isu penyelewengan BBM bersubsidi ini agar alokasi APBN yang dikucurkan negara benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil yang membutuhkan.
​”Kami dari organisasi FWJ Indonesia akan berkomunikasi intens dengan pihak-pihak terkait dan segera menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Brebes, serta Satgas Migas terkait untuk penegakan dan penindakan tegas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Temuan 6 unit Fuso Tronton yang menyedot hingga puluhan ton solar subsidi di SPBU Tengguli Brebes setiap harinya untuk dijual kembali dengan harga industri adalah tindakan kejahatan yang membangkrutkan negara dan merampok hak rakyat kecil. Kami mempertanyakan transparansi pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Tanjung dan Polres Brebes, apakah sengaja dibiarkan atau ada kolaborasi di balik bisnis ilegal ini. Wilayah Jawa Tengah tidak boleh dibiarkan menjadi surganya para mafia BBM subsidi,” tegas Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), Senin (24/8/2026).
Sumber: DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia








