
KOTA BEKASI, thewasesanews.com – Sman 14 kota bekasi disorot fwj indonesia menyusul munculnya keluhan dan pengaduan dari wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar berupa penarikan iuran perbaikan fasilitas sekolah serta berbagai kegiatan murid yang dinilai membebani para orang tua, Selasa (11/8/2026). Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi pengelolaan lembaga pendidikan negeri di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
​Isu dugaan penarikan iuran tak resmi ini mengemuka di tengah komitmen besar Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat dan membenahi sektor pendidikan nasional secara menyeluruh. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar kurang lebih Rp14 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program strategis skala nasional tersebut menyasar puluhan ribu bangunan sekolah di seluruh pelosok tanah air yang mengalami kondisi sarana dan prasarana rusak, baik kategori rusak sedang maupun rusak berat.
​Pengalokasian dana besar tersebut merupakan amanat dan langkah konkret dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendongkrak kualitas sarana fisik dan prasarana pendidikan. Melalui program rehabilitasi gedung, pembangunan fisik baru, serta penyediaan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar, pemerintah ingin memastikan seluruh siswa memperoleh ruang belajar yang layak. Selain itu, setiap sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia juga secara rutin memperoleh dukungan pendanaan operasional dari pemerintah melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi turut menempatkan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Kebijakan pendidikan yang diusung Pemprov Jawa Barat mencakup penguatan pendidikan karakter peserta didik, peningkatan mutu pengajaran, pemerataan akses layanan belajar, hingga optimalisasi pelayanan pendidikan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.
​Namun demikian, di tengah masifnya berbagai program penguatan fasilitas dan anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dunia pendidikan di Kota Bekasi justru dicoreng oleh indikasi penarikan iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan di SMAN 14 Kota Bekasi. Informasi tersebut bermula dari pengaduan seorang wali murid yang merasa ada kejanggalan atas kebijakan penarikan uang dari para siswa. Demi menjaga privasi dan keamanan narasumber, wali murid yang memberikan laporan pengaduan tersebut disamarkan dengan nama panggilan Toham.
​Berdasarkan keterangan rinci yang diterima oleh pihak redaksi, sejumlah peserta didik di sekolah negeri tersebut diminta untuk membayarkan sejumlah uang iuran guna menutupi biaya perbaikan beberapa fasilitas pendukung di lingkungan sekolah. Keberadaan pungutan ini lantas memicu tanda tanya besar dari para wali murid, mengingat pemerintah secara berkesinambungan telah menyediakan berbagai skema bantuan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan operasional serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah negeri.
​Apabila informasi penarikan iuran tersebut terbukti benar di lapangan, maka kebijakan internal yang diterapkan di SMAN 14 Kota Bekasi dinilai sangat mendesak untuk segera dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Evaluasi dan penindakan tegas diperlukan agar seluruh pelaksanaan program pendidikan berjalan secara transparan, patuh pada regulasi, serta tidak menimbulkan beban finansial tambahan bagi para siswa maupun para orang tua wali murid.
​Guna memastikan asas keberimbangan berita serta menguji kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tim redaksi telah berupaya melakukan langkah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen sekolah. Redaksi mencoba menghubungi Kepala SMAN 14 Kota Bekasi bertanda inisial RY. Pihak redaksi bahkan telah mengirimkan pesan konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp demi mendapatkan penjelasan resmi, namun upaya klarifikasi tersebut diabaikan dan tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak kepemimpinan SMAN 14 Kota Bekasi.
​Sikap tertutup dari pihak sekolah mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis dan pemerhati pendidikan. Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, sangat menyayangkan munculnya dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah negeri. Menurutnya, tindakan semacam ini sangat bertolak belakang dan mencoreng semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar mencanangkan program pembentukan generasi sehat, generasi cerdas, dan generasi hebat untuk masa depan bangsa.

​Dalam keterangannya, Opan membeberkan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pihak sekolah dalam menarik iuran dari para siswa. Pihak sekolah diduga tidak mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, melainkan memanfaatkan jajaran wali kelas untuk menyampaikan instruksi penarikan uang secara lisan kepada para siswa/i di kelas masing-masing, yang kemudian diminta untuk diteruskan kepada orang tua mereka.
​”Pungutan yang diminta pihak sekolah apakah arahan dan instruksi kepala sekolah kepada para wali kelas? Hal itu akan ada pembuktian nantinya. Mengingat pungutan iuran cukup bikin pening kepala para wali murid, seperti halnya iuran kegiatan foto sebesar Rp30.000 per siswa, perbaikan sarana fasilitas sekolah seperti AC sebesar Rp50.000 per siswa (tergantung tingkat kerusakan AC), dan iuran lomba ekskul yang diminta pungutan sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000 per siswa dari para anggota ekskul,” beber Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya.
Opan menilai SMAN 14 Kota Bekasi merupakan salah satu sekolah negeri favorit yang menjadi tumpuan masyarakat di wilayahnya. Namun, sangat disayangkan apabila dalam praktik tata kelolanya justru diwarnai oleh penarikan iuran yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pendidikan negeri. Menurut Opan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendanaan atau kegiatan siswa seharusnya disampaikan secara transparan melalui surat edaran resmi dari pihak sekolah yang ditujukan langsung kepada para orang tua wali murid.
​Secara kelembagaan, SMAN 14 Kota Bekasi merupakan sekolah menengah atas negeri berakreditasi A. Meskipun tidak masuk dalam jajaran sepuluh besar sekolah elit lokal seperti SMAN 1 Bekasi, SMAN 5 Bekasi, atau SMAN 3 Bekasi, sekolah ini tetap menjadi pilihan unggulan dan favorit warga sekitar. Berdasarkan data tahun ajaran 2026, SMAN 14 Kota Bekasi menampung sebanyak 1.521 peserta didik yang terdiri dari 614 siswa laki-laki dan 907 siswi perempuan, serta didukung oleh fasilitas dan kualitas akademis yang kompetitif.
​Dengan jumlah siswa yang sangat besar tersebut, potensi akumulasi dari penarikan iuran tak resmi tentu bernilai sangat fantastis dan berpotensi memicu gejolak sosial di tengah wali murid. Oleh karena itu, FWJ Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel di wilayah Jawa Barat.
​”Kami akan mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang itu. Pemeriksaan tentunya diperlukan agar diperoleh kepastian mengenai sumber pembiayaan perbaikan fasilitas sekolah serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Opan saat memberikan keterangan di Jakarta.
​Lebih lanjut, Ketua Umum FWJ Indonesia ini menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum, baik berupa penyalahgunaan wewenang, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, maupun penerapan kebijakan ilegal, maka tindakan hukum tegas harus diambil tanpa pandang bulu.
​”Jika ditemukan adanya pelanggaran, ya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Namun jika sebaliknya tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak SMAN 14 Kota Bekasi wajib memberikan kepastian informasi dan klarifikasi terbuka kepada seluruh wali muridnya demi menjaga kepercayaan publik yang telah diamanahkan,” pungkas Opan mengakhiri pernyataannya.
Sumber: Rilis Resmi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia








