RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR Publik Didesak Kawal. - thewasesanews.com

Pengamat Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR, Publik Didesak Kawal Pembahasan Tanpa Terjebak Hoaks

​"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif," tegas Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

JAKARTA, Thewasesanews.com – RUU Perampasan Aset masih dibahas DPR dan publik didesak kawal pembahasannya secara substansial guna memastikan lahirnya regulasi pemulihan aset tindak pidana korupsi yang efektif serta berkeadilan, Jumat (31/7/2026). Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak disinformasi yang beredar di media sosial mengenai narasi tidak berdasar yang menyebut Komisi III DPR RI telah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

​Narasi yang mengklaim pembahasan perancangan undang-undang tersebut dihentikan dipastikan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan. Komisi III DPR RI saat ini justru sedang menguji harmonisasi pasal demi pasal, bahkan memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menyerap aspirasi di Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara guna menyempurnakan draf regulasi bersama aparat penegak hukum daerah.

​Hardjuno menilai energi publik semestinya difokuskan pada pengawalan materiil agar skema perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) tidak melanggar hak asasi manusia atau merugikan pihak ketiga beritikad baik. Penyelarasan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai krusial agar tidak memicu penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

​”Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif,” tegas Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan hasil riset doktoralnya mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa mekanisme pemulihan kerugian negara ini harus dibangun sebagai rezim hukum tersendiri yang utuh. Pergeseran paradigma pemidanaan dari sekadar menghukum badan pelaku menuju pengembalian aset (asset recovery) tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

​Langkah Komisi III DPR RI yang menyelaraskan draf undang-undang ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan kelak tidak mudah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa penyerapan aspirasi publik di daerah dilakukan untuk memastikan pembentukan RUU berlangsung terbuka, partisipatif, serta memiliki legitimasi hukum yang kuat di seluruh wilayah Indonesia.

​”Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Hardjuno.

Sumber: Pernyataan Resmi Pengamat Hukum & Komisi III DPR RI

Avatar photo
Restu Marsaputra

Leave a Reply

error: Content is protected !!