
JAKARTA, Thewasesanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan masa aktif kuota internet dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/07/2026). Melalui putusan landmark ini, MK menegaskan bahwa MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus begitu saja tanpa adanya pilihan layanan dari operator yang menjamin sisa data milik konsumen dapat tetap aktif serta digunakan.
​Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
​Putusan MK ini secara tegas menempatkan sisa kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat sebagai bentuk hak milik pribadi yang dilindungi oleh hukum negara. Menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

​”Sisa kuota internet merupakan hak pengguna yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kuota yang masih tersisa tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya pilihan layanan yang menjamin pengguna tetap dapat memanfaatkannya,” tegas Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, Kamis (23/07/2026).
Meskipun mewajibkan operator menyediakan opsi perlindungan sisa kuota, MK menggarisbawahi bahwa besaran tarif dasar layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan penyelenggara berdasarkan formula perhitungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, fleksibilitas penetapan tarif tersebut wajib dibarengi dengan skema akumulasi atau perlindungan hak atas sisa paket data yang sudah dibayar penuh oleh konsumen.
​Melalui putusan konstitusi yang mengikat ini, Pemerintah Pusat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia didesak untuk segera melakukan penyesuaian regulasi, mekanisme layanan, dan skema paket data seluler. Langkah ini krusial agar seluruh produk telekomunikasi yang beredar di masyarakat selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi demi menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak konsumen digital di tanah air.
Sumber: Sidang Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia








