
TANGERANG, Thewasesanews.com – Pelaku curas di Tigaraksa diringkus Polresta Tangerang setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Sumatera Selatan. Aksi kejahatan berdarah yang menimpa seorang warga berinisial NKA (30) tersebut terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial ASB (21) berhasil dibekuk tim gabungan, sementara aparat kepolisian kini bergerak cepat memburu penadah sepeda motor hasil rampasan yang telah resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers pada Selasa (21/07/2026). Pihaknya menjelaskan bahwa keberhasilan menangkap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif berbasis olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis alat bukti, serta pemeriksaan keterangan saksi kunci di lapangan.

Peristiwa penganiayaan dan perampasan tersebut terjadi pada Rabu (08/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB di area persawahan yang sepi. Korban NKA menderita luka tusuk serius di bagian pinggang belakang akibat diserang secara mendadak menggunakan sebilah pisau oleh tersangka, sehingga harus menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Balaraja.
Berdasarkan penelusuran penyidik, korban dan tersangka ASB ternyata telah saling mengenal sejak Maret 2026. Hubungan kenal dekat tersebut membuat korban tidak menaruh curiga sedikit pun saat tersangka mengajak bertemu di lokasi kejadian pada tengah malam. Namun, setelah sempat terlibat perbincangan singkat, terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam jenis pisau langsung menikam pinggang korban dari arah belakang hingga tersungkur bersimbah darah. Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, ASB secara tega merampas telepon genggam serta sepeda motor milik korban, lalu kabur meninggalkan lokasi.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (21/07/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku yang terdeteksi kabur ke pulau Sumatra. Berkoordinasi dengan jajaran Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, tim berhasil membekuk ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena terdesak alasan ekonomi. Sementara itu, sepeda motor milik korban diakui telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Tangerang. Selain ponsel, polisi juga menyita sebilah mata pisau serta pakaian korban bernoda darah sebagai barang bukti penuntutan.
”Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Atas perbuatannya, tersangka ASB kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda hingga Rp500 juta. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi sepi dan minim penerangan.
Sumber: Konfirmasi Resmi Humas Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa








