LSM KCBI Sorot Kasus Sekdes Selawangi Bogor. - thewasesanews.com

Manuver Pasang Badan Istri Sekdes Selawangi Disorot KCBI, Intimidasi Insan Pers dalam Skandal Rp170 Juta?

​"Seorang Sekretaris Desa adalah pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan bersembunyi di balik 'kartu pers' istrinya," tegas Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., Selasa (21/07/2026).

BOGOR, Thewasesanews.com – LSM KCBI sorot kasus Sekdes Selawangi Bogor usai munculnya manuver janggal dari seorang wanita berinisial DA, istri Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi berinisial J. Wanita tersebut mendadak “pasang badan” dan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor saat awak media mengonfirmasi dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta. Kasus hukum yang menyeret pejabat aparatur Pemerintah Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, ini dinilai kian liar setelah upaya transparansi publik justru direspons dengan dugaan gertakan berkedok institusi pers untuk membendung arus informasi.

​Tindakan menutup diri dari klarifikasi serta dugaan intimidasi psikologis berkedok profesi pers tersebut memantik respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor. Sikap tidak kooperatif sang pejabat desa beserta reaksi defensif keluarganya dinilai sebagai indikasi kuat kepanikan sekaligus bentuk pelecehan terhadap integritas pilar keempat demokrasi.

​Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa posisi Sekdes sebagai pejabat aparatur pemerintahan desa sejatinya dituntut untuk menunjukkan teladan etika serta akuntabilitas publik yang tinggi. Pihaknya menyayangkan tindakan menghindar dari tanggung jawab hukum di balik klaim keanggotaan organisasi kewartawanan.

​”Seorang Sekretaris Desa adalah pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” tegas Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A.Marpaung, S.H., Selasa (21/07/2026).

A. Marpaung, S.H. menilai bahwa upaya membawa-bawa nama media maupun organisasi profesi di tengah upaya konfirmasi masalah pribadi berpotensi kuat menjadi bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers. Penggunaan identitas wartawan secara tidak proporsional untuk menutupi dugaan pidana perorangan dianggap merusak marwah jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

​Oleh karena itu, LSM KCBI mendesak pimpinan redaksi media terkait serta pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan memverifikasi status keanggotaan yang bersangkutan demi menjaga keagungan nama organisasi dari potensi penyalahgunaan kepentingan.

​”Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Profesi wartawan hadir untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan alat gertak atau ‘benteng pertahanan’ untuk menutupi dugaan pidana perorangan. Menjual nama media atau organisasi pers saat dikonfirmasi perkara pribadi adalah bentuk pelecehan terhadap marwah pers itu sendiri,” lanjut A. Marpaung, S.H.

Berdasarkan berkas somasi yang dihimpun, skandal ini berakar dari kesepakatan investasi pada September 2021. Terlapor berinisial J diduga menerima dana tunai Rp170 juta dari warga berinisial JY dengan janji pengembalian modal beserta potensi keuntungan hingga Rp130 juta dalam waktu singkat. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, modal maupun janji keuntungan tersebut menguap tanpa kepastian hukum hingga berujung pada layangan somasi pra-peradilan.

​LSM KCBI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk turun tangan mengusut tuntas perkara ini guna menjamin kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi desa. Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes Selawangi berinisial J masih memilih bungkam, sementara redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Konfirmasi Resmi DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor (AM, S.H.)

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!