Sengketa Tanah di Rote Ndao: PPWI Desak BPN dan Bupati Adil. - thewasesanews.com

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Ketum PPWI Desak Kepala BPN dan Bupati Tegakkan Keadilan bagi Rakyat Kecil

​"Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka," - Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI)

ROTE NDAO, The Wasesa News – Sengketa tanah di Rote Ndao yang melibatkan lahan produktif seluas 32 hektar milik petani lokal Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kini mencuat menjadi perhatian publik akibat rumitnya hambatan birokrasi yang dihadapi oleh warga. Konflik agraria yang mencerminkan benturan kepentingan antara hak masyarakat adat dan dinamika kebijakan otoritas setempat ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen sipil, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Senin (08/06/2026). Perjuangan panjang keluarga Feoh untuk mendapatkan legalitas formal atas tanah yang telah mereka kelola secara mandiri sejak puluhan tahun lalu tersebut seolah membentur dinding tebal administrasi di tingkat daerah.

​Persoalan ini bermula ketika Kristian Feoh dengan segala keterbatasan modalnya mulai membuka, membersihkan, dan menggarap lahan kosong yang telantar tersebut sejak tahun 1998 silam. Melalui cucuran keringat dan harapan besar, di atas tanah tersebut ia menanam ratusan pohon kelapa, memelihara hewan ternak, serta mendirikan sebuah pondok kayu sederhana sebagai tempat beralih teduh sekaligus episentrum kehidupan ekonomi keluarganya. Berpuluh-puluh tahun mengelola lahan tanpa ada klaim sepihak dari mana pun, kesadaran hukum Kristian mendorongnya untuk mendaftarkan objek tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2018 demi memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

​Namun, ketenangan keluarga petani ini mulai terusik memasuki tahun 2021 ketika sejumlah oknum yang diduga kuat bertindak sebagai bagian dari jaringan mafia tanah mulai melirik potensi ekonomi komersial dari hamparan lahan strategis tersebut. Karena Kristian dengan tegas menolak untuk menjual tanah yang menjadi gantungan hidup keluarganya, serangkaian tekanan administratif dan hukum mulai bergulir untuk menggoyang kepemilikan sahnya di lapangan.

​Kejanggalan birokrasi semakin kasat mata ketika secara sepihak terbit sertifikat tanah baru atas nama pihak lain, Lukius Gasper, pada rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2023 di atas objek lahan yang sama. Imbas dari keanehan administratif ini membuat nama wajib pajak berubah secara misterius saat Kristian hendak menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun 2023, di mana pihak luar tiba-tiba tercatat secara resmi sebagai pembayar pajak baru.

​Keluarga Feoh tidak tinggal diam melihat hak-haknya dirampas begitu saja dan segera menempuh jalur hukum di pengadilan meskipun gugatan awal mereka sempat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim. Titik terang sempat muncul pada 3 Desember 2025 ketika sertifikat bermasalah tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dinonaktifkan, yang langsung diikuti oleh pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru oleh keluarga Feoh atas arahan resmi petugas pertanahan.

​Sayangnya, harapan tersebut kembali pupus setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pengukuran lahan selesai dilakukan oleh tim teknis pada akhir Desember 2025. Memasuki bulan Januari 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henukh melakukan kunjungan langsung ke lokasi objek sengketa, yang secara mengejutkan diikuti dengan mandeknya seluruh proses penerbitan sertifikat secara mendadak tanpa alasan yang berkeadilan.

​Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, kemudian mengeluarkan argumen baru bahwa tanah tersebut belum bisa diterbitkan sertifikatnya karena terganjal status Hutan Lindung serta Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Menanggapi aturan pelik tersebut, putra Kristian yang bernama Yandri Funai Nalle bergerak cepat melakukan pengurusan dokumen kelayakan hingga ke tingkat Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi di Jakarta.

​Perjuangan melelahkan ke ibu kota membuahkan hasil berupa surat keterangan clean and clear yang diterbitkan resmi oleh Kementerian Kehutanan pada 2 April 2026, yang menyatakan lahan tersebut bersih dari klaim kawasan kehutanan negara. Namun, alih-alih selesai, BPN Rote Ndao pada 12 Mei 2026 justru kembali memunculkan ganjalan baru dengan dalih bahwa objek tanah tersebut kini masuk dalam skema Kawasan Sempadan Pantai setelah dilakukan proses verifikasi lapangan ulang.

​Demi menuruti prosedur yang terus berubah-ubah, Yandri kembali memenuhi kewajiban administratif dengan membayar Surat Perintah Setor (SPS) sebanyak dua kali hingga menghadiri sidang lapangan bersama enam petugas BPN. Tepat pada Senin, 8 Juni 2026, pihak keluarga akhirnya menyerahkan Surat Pernyataan Menerima Luas Hasil Pengukuran sebagai langkah kooperatif terbaru mereka di tengah labirin birokrasi daerah yang melelahkan.

​Kondisi carut-marut pelayanan publik di sektor agraria ini memantik respons emosional dan kritik tajam dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Dari Jakarta, tokoh pers nasional sekaligus Petisioner HAM PBB 2025 tersebut memberikan peringatan moral yang sangat keras kepada jajaran pimpinan daerah di Rote Ndao agar tidak mempermainkan nasib dan hak-hak konstitusional rakyat kecil yang taat pada aturan negara.

​”Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka,” tegas Wilson Lalengke melalui pernyataan resminya.

 

​Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa apa yang menimpa keluarga Kristian Feoh merupakan potret buram bagaimana instrumen kekuasaan sering kali abai terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dasar. Pejabat publik semestinya menjadi benteng pelindung bagi warganya yang taat hukum, bukan justru menjadi bagian dari mata rantai birokrasi yang mempersulit ruang gerak masyarakat dalam mencari kepastian hukum atas tanah miliknya.

​Jika ditarik ke dalam diskursus filsafat politik klasik, fenomena pertanahan ini sangat relevan dengan pemikiran John Locke yang menggarisbawahi bahwa hak atas kepemilikan properti merupakan hak alamiah manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Kegagalan otoritas lokal dalam memberikan perlindungan terhadap hak milik rakyat secara objektif dapat meruntuhkan legitimasi moral dari kekuasaan itu sendiri di mata publik.

​Prinsip ini juga sejalan dengan pandangan Plato mengenai keadilan sebagai sebuah harmoni yang utuh antara kepentingan individu dan kebijakan negara, serta penekanan Immanuel Kant bahwa tindakan aparatur moral harus didasarkan pada kewajiban pelayanan universal, bukan kepentingan taktis kelompok tertentu. Pejabat yang mengabaikan penderitaan rakyat sipil demi kepentingan kelompok tertentu sejatinya telah mencederai kontrak sosial yang diamanatkan oleh Jean-Jacques Rousseau.

​Dalam konteks kebangsaan Indonesia, Pancasila mutlak harus menjadi kompas etika utama bagi setiap pengambil kebijakan di daerah, di mana Sila Kedua menuntut perlakuan manusia yang adil dan beradab, sementara Sila Kelima menegaskan mandat keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sengketa ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian ATR/BPN pusat untuk memantau langsung kinerja aparaturnya di daerah perbatasan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program reforma agraria nasional.

​”Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang korupsi atau permainan kekuasaan. Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao harus ingat: jabatan Anda adalah amanah, bukan alat untuk menindas,” pungkas Wilson Lalengke menutup seruan moralnya secara lugas.

Sumber: Rilis Resmi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat

Logo The Wasesa News
Yufrid Alfonsus Nitbani

Leave a Reply

error: Content is protected !!