
JAKARTA, The Wasesa News – Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan benda berbahaya. Langkah hukum tersebut diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsungnya aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/06/2026). Tersangka langsung diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB setelah gerak-geriknya yang mencurigakan terpantau oleh petugas di lapangan.
Penangkapan dan penetapan status hukum terhadap tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/06/2026). Saat dilakukan pemeriksaan berkala dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol bersumbu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya lantaran berpotensi memicu anarkisme fisik serta mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat memaparkan hasil penggeledahan.
Guna memperjelas konstruksi perkara pidana ini secara menyeluruh, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria lain berinisial R. Saksi R diketahui merupakan rekan perjalanan tersangka saat bertolak menuju lokasi unjuk rasa di kawasan Senayan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami peran serta keterangan dari R guna memastikan ada tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perencanaan aksi atau proses pembuatan alat pembakar berbahaya tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, tersangka ANH mengaku nekat mendatangi kompleks parlemen setelah melihat sebaran selebaran digital atau flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatan sepihaknya membawa bahan bakar berbahaya ke area demonstrasi, penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa institusi Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap memberikan pengawalan humanis terhadap hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol pembakar akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi. Kepolisian mengimbau kepada seluruh koordinator lapangan dan peserta aksi agar mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan tidak mudah terhasut provokasi negatif di media sosial demi menjaga stabilitas kamtibmas Jakarta.
Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya








