
NAGEKEO – NTT, The Wasesa News – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, memasuki babak baru yang krusial di meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat durasi penanganan yang dinilai cukup lama, pihak kepolisian secara resmi menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor berinisial Ferdinandus Dhosa dipastikan tetap berjalan dan tidak dihentikan (SP3). Penegasan ini sekaligus menepis keraguan masyarakat mengenai komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa tersebut. Pada Selasa (06/05/2026), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo memastikan telah melayangkan undangan klarifikasi dan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap terlapor guna menggali keterangan lebih mendalam terkait peristiwa yang terjadi di pertengahan Maret lalu.
[ez-toc]

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo, Bahtar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi dasar utama dimulainya serangkaian tindakan penyelidikan. Bahtar menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini, melainkan terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. “Kami sudah layangkan undangan resmi ke saudara Ferdinandus. Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, besok yang bersangkutan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan ruang yang adil untuk memberikan klarifikasi sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap selanjutnya,” tegas Bahtar.
Peristiwa yang memicu laporan hukum ini diketahui terjadi pada 14 Maret 2026 di kawasan Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Kejadian yang menimpa Falentinus Nusa tersebut sontak memicu reaksi keras dari warga setempat yang menuntut agar supremasi hukum ditegakkan tanpa melihat latar belakang sosial pelaku maupun korban. Meski laporan telah masuk sejak 15 Maret 2026, proses yang berjalan selama hampir dua bulan ini sempat menuai kritik pedas dari pihak korban dan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai ada kesan perlambatan atau “jalan di tempat” dalam penanganan perkara yang secara bukti fisik dan kesaksian dinilai sudah sangat kuat.
Kuasa hukum korban, Aristo Seda, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan monitoring ketat terhadap perkembangan kasus sejak hari pertama laporan dibuat. Aristo menyayangkan minimnya progres signifikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada kliennya selaku pelapor. “Kami memantau terus perkembangannya, namun jujur saja, terkesan mandek. Sebagai kuasa hukum, kami meminta penyidik lebih serius dalam menangani perkara ini. Hingga detik ini, kami baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua, sementara SP2HP ketiga yang seharusnya sudah ada belum juga kami terima. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami mengenai keseriusan pihak kepolisian,” ujar Aristo dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Aristo Seda menekankan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus penganiayaan ini sejatinya sudah sangat jelas dan benderang. Menurutnya, keterangan saksi-saksi kunci yang berada di lokasi kejadian (TKP) serta hasil visum et repertum dari tim medis sudah lebih dari cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdinandus Dhosa. Baginya, tidak ada alasan teknis yang mendasar untuk menunda proses hukum hingga dua bulan lamanya. “Kasus ini sudah hampir dua bulan bergulir. Saksi mata ada, bukti visum dokter juga sudah dikantongi penyidik. Jika faktanya sudah terang benderang seperti ini, namun masih terlihat ada hambatan birokrasi penyidikan, tentu publik akan bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini?” tambahnya.
Di sisi lain, korban sekaligus Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, memilih untuk tetap bersikap kooperatif dan menghormati prosedur yang berlaku di kepolisian. Meski merasa dirugikan secara fisik dan martabat selaku pimpinan wilayah desa, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib perkara tersebut kepada profesionalisme aparat penegak hukum di Polres Nagekeo. Menurutnya, sebagai warga negara yang patuh hukum, menempuh jalur legal adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus memicu konflik sosial di tingkat bawah. “Kita ini tinggal di negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan,” kata Falentinus singkat.
Pihak Polres Nagekeo sendiri berencana segera melakukan gelar perkara setelah pengambilan keterangan dari terlapor Ferdinandus Dhosa selesai dilakukan. Gelar perkara ini akan menjadi instrumen penentu bagi penyidik untuk mengklasifikasikan arah penanganan kasus, apakah masuk dalam kategori pidana umum murni (penganiayaan) atau masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan derajat luka dan fakta-fakta hukum yang terungkap. Kanit Pidum Bahtar menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kepolisian bekerja atas dasar fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar, namun tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pelapor.
Penuntasan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Nagekeo dalam menangani laporan masyarakat di tingkat desa. Ketegasan polisi dalam memeriksa terlapor besok diharapkan menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini berkembang di masyarakat Labolewa. Publik kini menanti langkah konkret dari Korps Bhayangkara untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan, apa pun motifnya, harus dipertanggungjawabkan di hadapan meja hijau demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Narasumber : Charles (orasirakyat.com)








