
INDRAMAYU, The Wasesa News – Misteri mengenai keberadaan alat kejahatan utama dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa satu keluarga di kawasan Paoman akhirnya berhasil dipecahkan secara tuntas oleh jajaran kepolisian. Setelah sempat diwarnai drama pengelabuan informasi yang cukup pelik, penemuan barang bukti berupa palu besi yang digunakan oleh dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, untuk mengeksekusi korban bernama Budi beserta keluarganya kini telah berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa (19/05/2026). Keberhasilan ini sekaligus mematahkan rangkaian alibi palsu yang sengaja dirancang oleh para pelaku guna mengaburkan jalannya proses penyidikan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, proses pencarian barang bukti maut ini sempat berjalan sangat alot dan menguras energi petugas di lapangan akibat kelakuan dari kedua terdakwa yang secara konsisten memberikan keterangan palsu serta berbelit-belit saat diinterogasi di ruang penyidik. Pada fase awal pemeriksaan pascapenangkapan, kedua jagal tersebut dengan meyakinkan mengaku kepada polisi bahwa palu besi berdarah itu telah mereka buang atau dilarung ke dalam aliran sungai yang dalam di kawasan Desa Babadan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, aparat kepolisian bersama warga setempat bahkan sempat melakoni kerja bakti skala besar guna menyusuri dan mengubek-ngubek dasar air sungai hingga basah kuyup, yang pada akhirnya membuahkan hasil nihil karena murni merupakan skenario kebohongan pelaku.
Titik terang dari misteri ini baru benar-benar terbuka setelah salah satu terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan, memilih untuk menghentikan sandiwara hukum tersebut dan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik Satreskrim. Begitu Priyo berniat kooperatif dan menunjukkan titik koordinat pembuangan yang sebenarnya, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Alih-alih berada di dasar sungai yang jauh, alat pemukul berbahan besi tersebut ternyata ditemukan tergeletak di dalam saluran air atau selokan, yang jaraknya hanya berkisar sekitar 100 meter atau selemparan batu dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) utama pembunuhan di wilayah Paoman.

Penemuan barang bukti yang dramatis ini langsung memicu reaksi geram dari warga sekitar yang mengawal jalannya rekonstruksi dan olah TKP di lapangan. Salah seorang warga setempat yang menyaksikan proses evakuasi barang bukti menyatakan kekesalannya terhadap kelicikan para pelaku yang dinilai sengaja mempermainkan waktu dan tenaga aparat kepolisian melalui drama pembuangan ke sungai Babadan. Beruntung, kejujuran salah satu pelaku di menit-menit akhir berhasil menyelamatkan integritas pembuktian perkara pidana ini sebelum berkasnya dilimpahkan penuh ke kejaksaan.

Dengan berhasil diamankannya palu besi berkekuatan fatal ini, maka berakhir sudah seluruh rangkaian strategi kebohongan dan alibi berbelit-belit yang selama ini dibangun secara rapi oleh komplotan pembunuh berencana tersebut. Penemuan alat bukti primer yang sinkron dengan luka biologis pada tubuh korban ini menjadi amunisi pamungkas bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut kedua terdakwa dengan jeratan pasal pembunuhan berencana. Kini, para pelaku tinggal menunggu waktu untuk mendengarkan ketukan palu hakim di meja hijau Pengadilan Negeri Indramayu yang akan menentukan sanksi pidana maksimal atas tindakan keji yang telah mereka perbuat.
Sumber: Hasil Olah TKP Penemuan Barang Bukti Satreskrim Polres Indramayu








