
JAKARTA, The Wasesa News – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora secara resmi telah merampungkan tahapan gelar perkara terkait penanganan kasus pengeroyokan di Tambora dan menyatakan berkas penyidikan kini bersiap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepastian kelanjutan hukum dari perkara ini diputuskan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada Rabu (08/07/2026), yang menjadi babak akhir dari proses pengumpulan alat bukti oleh korps kepolisian sektor setempat. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/86/IV/2026/SPKT/Polsek Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tersebut sebelumnya dilaporkan sejak 27 April 2026 lalu atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3 dengan Nomor B/174/VI/2026/Sek. Tambora tertanggal 30 Juni 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan pro-justitia secara menyeluruh dan mendalam. Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan intensif terhadap pihak pelapor, korban luka, serta saksi-saksi kunci yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengeroyokan itu pecah. Selain meminta keterangan verbal, penyidik juga telah bergerak cepat berkoordinasi dengan tim medis rumah sakit untuk penerbitan hasil visum et repertum sebagai bukti primer cedera fisik korban, sekaligus melakukan penyitaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara sebagai penguat alat bukti elektronik.
Meskipun sebagian besar tahapan krusial penemuan fakta hukum telah terpenuhi, penyidik mencatat masih terdapat beberapa pihak eksternal yang dinilai kurang kooperatif karena sempat mangkir dari panggilan klarifikasi resmi. Kendati demikian, hal tersebut tidak menghambat jalannya konstruksi perkara karena penyidik telah mengantongi batas minimum alat bukti yang sah untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan. Langkah hukum tegas ini diambil guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terjadinya persepsi pembiaran terhadap tindak pidana jalanan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Di tengah bergulirnya fase akhir penyidikan ini, pihak pelapor secara resmi melakukan perombakan tim hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan sebagai penasihat hukum yang baru guna menggantikan kuasa hukum terdahulu. Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memperkuat pengawalan hak-hak hukum korban di tingkat kejaksaan hingga persidangan nanti. Tim penasihat hukum baru yang melakukan supervisi terhadap berkas perkara menyatakan kepuasan atas transparansi dan akuntabilitas performa yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tambora selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi rampungnya gelar perkara tersebut, penasihat hukum pelapor Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap profesionalisme tinggi, objektivitas, serta integritas yang dipertontonkan oleh jajaran penyidik Polsek Tambora dalam menegakkan keadilan. Pihaknya menilai seluruh proses hukum dijalankan secara koridor hukum tanpa adanya kompromi politis ataupun intervensi dari pihak luar.
”Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Tambora yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh klien, kami melihat adanya perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini. Kami menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan ini berlangsung transparan demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya.
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan berkomitmen akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap sirkulasi berkas perkara ini hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde). Dalam menjalankan pengawalan tersebut, mereka menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai pilar utama penegakan hukum yang beradab dan berkeadilan di Indonesia. Dengan beralihnya kasus ini ke korps Adhyaksa, publik berharap sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada para pelaku pengeroyokan demi memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial di wilayah Jakarta Barat.
Sumber: Berkas Hasil Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Tambora




